Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
KEMENTERIAN
(1) Kementerian Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Investasi dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Investasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. lilr Nlo l0(r33(r A
(5) Ruang
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Investasi mempunyai menyelenggarakan urusan pemerintahan di investasi untuk membantu a. tugas bidang dalam
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Investasi menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
investasi;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang investasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Investasi;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Investasi; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Investasi.
BABII
Iir( Nlr-r lo/.117 A
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Investasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing
Penanaman Modal;
c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro;
d. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
e. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi
Prioritas; dan
f. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan
Penanaman Modal.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Investasi.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
'.1< Nio l0611li A IEPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan Kementerian Investasi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Investasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Inve stasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Staf Ahli
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan
secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
:lr< ltln lO6lln A
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Staf Ahli
Pasal 1 1
(1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing
Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri
terkait dengan peningkatan daya saing penanaman
modal.
(21 Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis
kepada Menteri terkait dengan ekonomi makro.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu strategis kepada Menteri terkait
dengan hubungan kelembagaan.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi
Prioritas mempunyai tugas
memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri
terkait dengan sektor investasi prioritas.
(5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan
Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri
terkait dengan pemerataan dan kemitraan
penanaman modal.
BAB III
TATA KERJA
PASAL 12
BAB III: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 13
BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Investasi harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Investasi.
(2) Proses
',r,- Nlo l0f)lJ() A
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 14
BAB III: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang investasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 15
BAB III: TATA KERJA
Kementerian Investasi harus menyusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Investasi.
PASAL 16
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Investasi
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Investasi maupun dalam hubungan antar kementerian
dengan lembaga lain terkait.
PASAL 17
BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Investasi
harus menerapkan sistem pengendalian intern di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
iit( Nlo 10f.3,4 | A
PASAL 18
BAB III: TATA KERJA
Pasal 18
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan.
PASAL 19
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 20
BAB IV: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Investasi dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 21
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1)juga merupakan Wakil Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
PASAL 22
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Itr. lrlO l0(.'i.1.^ A
.
Pasal 22
Sekretaris Kementerian Investasi juga merupakan
Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal.
PASAL 23
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Kementerian Investasi dalam melaksanakan tugasnya
menggunakan unit organisasi dan sumber daya di
lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
PASAL 24
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Investasi
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 25
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 26
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. S!( Nlo l0(r3/r A Agar