Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BADAN
(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut BKPM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BKPM dipimpin oleh Kepala.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang
penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
l.lr Nln lU(r3l I A Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
d. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f. pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
h. pengembangan sektor usaha penananaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu; Sl( Irlo l0(''31 I A
k. koordinasi REPUBLI'{ INIIONES!A
k. koordinasi penananam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
1. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
n. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
o. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
p. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 4
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
BKPM terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
f. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman
Modal;
g. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
Sil( Nlo lO6.1l .r A.
j. Deputi
j. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal; dan
k. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal.
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala dijabat oleh Menteri Investasi.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/ Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi.
(3) Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala mempunyai
tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4\ Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala
ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat
Sl( lrlo I 0(r.1 l,t A
(2)
(3)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris
Kementerian Inve stasi.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BKPM.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKPM;
b. koordinasi dan penJrusunan rencana, program, dan
anggaran BKPM;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
BKPM;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian
:-ll'. i.to l0(r315 A
-7
Bagian Kelima
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(21 Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan penanaman modal.
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perencanaan
Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perencanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
perencanaan penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan perencanaan dan
inovasi penanaman modal nasional menurut sektor
usaha;
d. pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembuatan peta penanaman modal
Indonesia;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
lll" Nlq lO61lr. fl
g. pemantauan
g. pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang perencanaan penanaman modal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/
Kepala.
(2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi
strategis.
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi
Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang hilirisasi investasi strategis;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
hilirisasi investasi strategis;
c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi
investasi strategis;
d. pemantauan .
Si( Nlo I0(.3 I 7 A
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang hilirisasi investasi strategis; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman
Modal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman
Modal dipimpin oleh Deputi.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan iklim penanaman modal.
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Iklim
Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan iklim penanaman modal;
c. pengembangan potensi dan peluang penanaman
modal di daerah dengan memberdayakan badan
usaha;
d.pengembangan
:ll( xlo l0(',3 I !l A
d. pengembangan sektor usaha penanaman modal
melalui pembinaan penanaman modal antara lain
meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing,
menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta
menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam
lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan iklim penanaman modal;
g. pemantalLan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
(1) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/
Kepala.
(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman
modal.
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Deputi Bidang Promosi Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi
Sl( lrlcr l0(r3l') A
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang promosi penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
promosi penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi
penanaman modal;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang promosi penanaman modal;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
promosi penanaman modal;
f. pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang promosi penanaman modal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
( 1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
Deputi Bidang Keda Sama Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja
sama penanaman modal.
Sl( Nlo l()(r1lo f,
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
-t2-
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman
Modal menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kerja sama penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kerja sama penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja
sama penanaman modal;
d. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang
menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar
wilayah Indonesia;
e. pemantatran, analisis, evaluasi dan pelaporan di
bidang kerja sama penanaman modal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelayanan penanaman modal.
3!.i l.ln lO(r3ll A
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
REPUBLIK !NDONESIA Pasal 28 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
d. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
f. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. 314 hlr-r l0f)31. j A
(2) Deputi
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Deputi Bidang Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi perumusan kebijakan di
bidang
pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal,
pemberian bantuan penyelesaian berbagai
hambatan dan konsultasi permasalahan yang
dihadapi penanam modal dalam menjalankan
kegiatan penanaman modal;
d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh
Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan
kendala pelaku usaha;
e. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan
berbasis risiko dan pengawasan administratif danl
atau fisik realisasi penanaman modal;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian
pelaksanaan penanaman modal;
g.pemberian
li tr. I'lo I (16 1--l..i
,
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
h. pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengendalian pelaksanaan penanaman
modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Keduabelas
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/ Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman
Modal dipimpin oleh Deputi.
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
teknologi informasi penanaman modal.
PASAL 34
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, Deputi Bidang Teknologi Informasi
Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang teknologi informasi penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
teknologi informasi penanaman modal;
Sl( l'.lo l0(r324. A
c. penyusunan .
-t6-
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang data dan sistem informasi penanaman
modal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
data dan sistem informasi penanaman modal;
e. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Ketigabelas
Unsur Pengawas
PASAL 35
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan BKPM dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri/Kepala dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 36
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Unsur Pengawas
(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan BKPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan
intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi,
pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
:i!{ Nlo 106315 A
c. pelaksanaan .
-t7-
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri/ Kepala;
d. pen5rusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri/Kepala.
Bagian Keempatbelas
Unsur Pendukung
PASAL 37
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Unsur Pendukung
(1) Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Fusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BKPM.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri/ Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kelimabelas
Besaran Organisasi
PASAL 38
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5
(lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
PASAL 39
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Besaran Organisasi
3l( lrlo 106.11r. 4 PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 39
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat. (21 Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
PASAL 40
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Besaran Organisasi
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian
Iit( Nlo l0(r33e A
Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional
PASAL 41
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Jabatan Fungsional
lingkungan BKPM dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
KELOMPOK AHLI
PASAL 42
BAB III: KELOMPOK AHLI
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM
dapat dibentuk Kelompok Ahli.
PASAL 43
BAB III: KELOMPOK AHLI
(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian
dan memberikan saran serta pertimbangan kepada
Menteri/Kepala dalam rangka penyusunan
kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang
penanaman modal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional
bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan
secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris
Utama.
PASAL 44
BAB III: KELOMPOK AHLI
Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai
Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 45
BAB III: KELOMPOK AHLI
Kelompok Ahli berjumlah paling banyak 9 (sembilan)
orang.
PASAL 46
BAB III: KELOMPOK AHLI
lil<. I'lo l0(''.1lll A
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli
ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 47
BAB IV: TATA KERJA
Menteri/Kepala dalam melaksanakan
fungsinya, harus menerapkan sistem
kinerja instansi pemerintah.
tugas dan
akuntabilitas
PASAL 48
BAB IV: TATA KERJA
(1) BKPM harus men1rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di BKPM.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Badan.
PASAL 49
BAB IV: TATA KERJA
BKPM harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BKPM.
PASAL 50
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
BKPM, maupun dalam hubungan antar lembaga dengan
kementerian lain terkait.
S!( trio 10r.329 71
PASAL 51
BAB IV: TATA KERJA
-2r-
Pasal 51
Semua unsur di lingkungan BKPM harus menerapkan
sistem pengendalian intern di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 52
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-perundangan.
PASAL 53
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 54
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
Eselon La.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Fusat
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
jabatan struktural Eselon II.a.
f il( t'lo lO(r3.10 A
(3) Kepala
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala
Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator
atau jabatan struktural Eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala
Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan
struktural Eselon IV.a.
PASAL 55
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh / Kepala.
(2) Pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/ Kepala.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VI PENDANAAN
PASAL 56
BAB VI: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas dan fungsi BKPM bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 57
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan BKPM juga melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Investasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
:)l( Nlo l().,.131 A
PASAL 58
BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh
Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 59
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , selumh Jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku Jabatan di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 60
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 90 Tahun 2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 24 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 90 Tahun 2OOT tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ::,1( Nlo 1. A ln1.
PASAL 61
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61 Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, susunan organisasi BKPM berdasarkan Peraturan 90 Tahun 2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 24 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 90 Tahun 2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap berlaku sampai dengan paling lama 31 Desember 2021. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 62
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 90 Tahun 2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan 24 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 90 Tahun 2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 63
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. :i!( ttlo l0(.1-t.l 4 Agar