PERPRES NOMOR 66 TAHUN 2021

BADAN PANGAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-07-29
Total Pasal: 51 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

b. koordinasi il( Nlo 10r.43.1 n

b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;

d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;

e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;

f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;

g. pengembangan sistem informasi pangan;

h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;

i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan

k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional. Pasal 4

(1) Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: .al'. trlo lO64{)(t A a.Beras

a. Beras;

b. Jagung;

c. Kedelai;

d. Gula Konsumsi;

e. Bawang;

f. Telur Unggas;

g. Daging Ruminansia;

h. Daging Unggas; dan

i. Cabai. (21 Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 5 Badan Pangan Nasional terdiri atas:

a. Kepala;

b. Sekretariat Utama;

c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;

d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan

e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan. Bagian Kedua Kepala Pasal 6 Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagian lir( 5lp l()(r.1fl7 A Bagian Ketiga Sekretariat Utama Pasal 7

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama. Pasal 8 Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional;

b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pangan Nasional;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Sl( \ln 1062108 A Bagian Keempat Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Pasal 10

(1) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 1 1 Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;

b. pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan;

c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;

d. pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen;

e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; f.pemberian lll( Nlo l0f)10') n PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -7

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;

g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Pasal 13

(1) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dipimpin oleh Deputi. Pasal 14 Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi :

a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi;

b. pengendalian kerawanan pangan;

c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana;

d. pengawasan . Sl( trlo l0(r110 A t

d. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;

e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan giz|'

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi;

g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Keenam Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Pasal 16

(1) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi. Pasal 17 Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; b.pengembangan Sl( Nlo l0f'rt.16' 4

b. pengembangan dan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan;

c. promosi pola konsumsi pangan;

d. pengawasan penerapan standar keamanan pangan;

e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;

g. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Unsur Pengawas Pasal 19

(1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan Pangan Nasional dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Pasal 20 Inspektorat pengawasan Nasional. mempunyal tugas intern di lingkungan melaksanakan Badan Pangan A Pasal 21 Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;

b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantallan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat. Bagian Kedelapan Unsur Pendukung Pasal 22

(1) Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan pangan Nasional.

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala pusat. Bagian Kesembilan Besaran Organisasi Pasal 23

(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 4 (empat) Biro.

(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan Pimpinan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danl atau sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Pasal24

(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.

(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Seksi. Pasal 25

(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (21 Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Pasal 26

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdirr atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Dalam Sl( lrlo legrJl,t A BAB III PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA Pasal 28 PFTESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi dukungan administrasi.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbidang.

(4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan dukungan administrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau dapat dibentuk Bagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional

PASAL 2T

BAB III: PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsional
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2,Badan Pangan Nasional menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan
ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga
pangan, kerawanan pangan dan
gizi,
penganekaragaman konsumsi pangan, dan
keamanan pangan;
b. koordinasi
il( Nlo 10r.43.1 n

b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan
pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan,
kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman
konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan
penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui
Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan
pengawasan pemenuhan persyarat an gizi pangan ;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan
penganekaragaman dan pola konsumsi pangan,
serta pengawasan penerapan standar keamanan
pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan
Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi
tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Badan Pangan Nasional.

PASAL 4

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: .al'. trlo lO64{)(t A a.Beras

a. Beras;

b. Jagung;

c. Kedelai;

d. Gula Konsumsi;

e. Bawang;

f. Telur Unggas;

g. Daging Ruminansia;

h. Daging Unggas; dan

i. Cabai. (21 Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Badan Pangan Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan
Keamanan Pangan.
Bagian Kedua
Kepala

PASAL 6

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Pangan
Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Bagian
lir( 5lp l()(r.1fl7 A

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

PASAL 7

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

PASAL 8

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.

PASAL 9

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Pangan
Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Badan Pangan Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di
lingkungan Badan Pangan Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan
milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa
pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
Sl( \ln 1062108 A

Bagian Keempat
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan

PASAL 10

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
(1) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
dipimpin oleh Deputi.

PASAL 11

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan
harga pangan, serta pelaksanaan pengadaan,
pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan
pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di
bidang pangan.

PASAL 12

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;

b. pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan;

c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;

d. pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen;

e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; f.pemberian lll( Nlo l0f)10') n PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -7

f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;

g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi

PASAL 13

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
(1) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dipimpin
oleh Deputi.

PASAL 14

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian
kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan
persyaratan gizi pangan.

PASAL 15

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan
Gizi menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang
kerawanan pangan dan gizi;
b. pengendalian kerawanan pangan;
c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan
pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah
dan terdampak bencana;
d. pengawasan .
Sl( trlo l0(r110 A

t

d. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kerawanan pangan dan giz|'
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kerawanan pangan dan gizi;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang kerawanan pangan dan gizi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi
dan Keamanan Pangan

PASAL 16

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi
(1) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan
Keamanan Pangan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan
Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 17

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan
Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi
pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan
pangan yang beredar.

PASAL 18

BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi Bidang Penganekaragaman
Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang
penganekaragaman konsumsi pangan dan
keamanan pangan;
b.pengembangan
Sl( Nlo l0f'rt.16' 4

b. pengembangan dan pemantapan penganekaragaman
konsumsi pangan;
c. promosi pola konsumsi pangan;
d. pengawasan penerapan standar keamanan pangan;
e. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan
keamanan pangan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penganekaragaman konsumsi pangan dan
keamanan pangan;
g. pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan
keamanan pangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas

PASAL 19

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
(1) Dalam rangka pengawasan intern pada Badan
Pangan Nasional dibentuk Inspektorat sebagai unsur
pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah unsur pengawasan internal yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris
Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

PASAL 20

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Inspektorat
pengawasan
Nasional.
mempunyal tugas
intern di lingkungan
melaksanakan
Badan Pangan
A

PASAL 21

BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Unsur Pengawas
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantallan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Bagian Kedelapan
Unsur Pendukung

PASAL 22

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Unsur Pendukung
(1) Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat
dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Badan pangan
Nasional.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala pusat.
Bagian Kesembilan
Besaran Organisasi

PASAL 23

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri paling banyak 4 (empat)
Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan Pimpinan terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danl atau sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.

PASAL 24

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 3 (tiga) Seksi.

PASAL 25

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(1) Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(21 Dalam melaksanakan fungsi administrasi,
Inspektorat dibantu oleh Kelompok Jabatan
Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.

PASAL 26

BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdirr
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam
Sl( lrlo legrJl,t A

BAB III
PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA

PASAL 28

BAB III: PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA
PFTESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2-

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang dan Subbagian yang menangani fungsi dukungan administrasi.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbidang.

(4) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, dalam melaksanakan dukungan administrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau dapat dibentuk Bagian.

(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 2 (dua) Subbagian. Bagian Kesepuluh Jabatan Fungsional Pasal2T Di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal: t_il< l.to 106/ l5 A

a. perumusan PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA

a. perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan

b. perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan. (21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal:

a. perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; dan

b. perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.

PASAL 29

BAB III: PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN PEMBERIAN KUASA | Bagian Kesepuluh - Jabatan Fungsional
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang badan usaha milik negara menguasakan
kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk
memutuskan penugasan Perusahaan Umum BULOG
dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS

PASAL 30

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
3l( Nlo l0(rz1l('' A

PASAL 31

BAB IV: UNIT PELAKSANA TEKNIS
-t4-
Pasal 31
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA

PASAL 32

BAB V: TATA KERJA
Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan
fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.

PASAL 33

BAB V: TATA KERJA
(1) Badan Pangan Nasional harus men5rusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.

PASAL 34

BAB V: TATA KERJA
Badan Pangan Nasional harus menJrusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan
Pangan Nasional.
Ijl( Nlo l0(..'437 A

PASAL 35

BAB V: TATA KERJA
Pasal 35
Setiap unsur di lingkungan Badan Pangan Nasional
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan Badan Pangan Nasional sendiri,
maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan
lembaga lain terkait.

PASAL 36

BAB V: TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang pangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 37

BAB V: TATA KERJA
Setiap unsur dalam lingkungan Badan Pangan Nasional
harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 38

BAB V: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta
petunjuk
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 39

BAB V: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
liK lrlo lO(r,,i 1g I
BAB VI

PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
-t6-
BAB VI
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Jabatan

PASAL 40

BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kesatu - Jabatan
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon La.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon IILa.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan
Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon
IV.a.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian

PASAL 41

BAB VI: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pengangkatan dan Pemberhentian
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. BAB VII PENDANAAN

PASAL 42

BAB VII: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Badan Pangan Nasional dibebankan pada:
Ijl( Nlo l0(12133 A
a. Anggaran .

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 43

BAB VII: PENDANAAN
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
(2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk
kuasa pengguna anggaran.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 44

BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pangan
Nasional ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis
dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 45

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ordinasi dan perumusan kebdakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional.

PASAL 46

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Sl( No 106420 A Pasal 46

(1) Pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dapat menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan pangan Nasional.

(2) Perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Badan Pangan Nasional.

(3) Pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan erian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 47

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari peraturan 45 Tahun 2015 tentang Kementerian pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1S Nomor 85) yang berkaitan dengan Badan Ketahanan Pangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan peraturan Presiden ini. I A

PASAL 48

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
-t9- Pasal 48 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

PASAL 49

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai kewenangan Menteri Perdagangan dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang Kebutuhan Pokok kecuali yang diatur dalam Pasal 4 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 90) sepanjang yang mengatur Badan Ketahanan Pangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 51

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar Sl( Nlo 106t1f) X