PERPRES NOMOR 67 TAHUN 2021

PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-02
Total Pasal: 34 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mgcobacteium htberanlosds, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.

2. Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.

Penanggulangan TBC adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat TBC, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat TBC.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat danf ata:u tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 3 4 A

5. Pemerintah 5

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi atau ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan Penanggulangan TBC.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan n bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, pemerintah desa, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Penanggulangan TBC.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh mgcobacteium htberanlosds, yang dapat menyerang paru dan organ lainnya.

2. Eliminasi TBC adalah pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.

Penanggulangan TBC adalah segala upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah resistensi obat TBC, dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat TBC.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat danf ata:u tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 3 4 A

5. Pemerintah 5

Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi atau ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan Penanggulangan TBC.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal 2 Peraturan n bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, pemerintah desa, dan Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan Penanggulangan TBC. Pasal 3 Peraturan :

a. target dan strategi nasional Eliminasi TBC;

b. pelaksanaan strategi nasional Eliminasi TBC; 6 7 8 A

c. tanggung PRES !DEN REPUELIK INDONESIA

c. tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

d. koordinasi percepatan Penanggulangan TBC;

e. peran serta masyarakat; f. pemantaLlan, evaluasi, dan pelaporan; dan

g. pendanaan. BAB II TARGET DAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS Pasal 4 Target Eliminasi TBC pada tahun 2030:

a. penurunan angka kejadian (incidence ratel TBC menjadi 65 (enam puluh lima) per 100.000 (seratus ribu) penduduk; dan

b. penurunan angka kematian akibat TBC menjadi 6 (enam) per 100.000 (seratus ribu) penduduk.

PASAL 5

BAB II: TARGET DAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS
(1) Pencapaian target Eliminasi TBC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui
penerapan strategi nasional Eliminasi TBC.
(21 Strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penguatan komitmen dan kepemimpinan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota;
A
b. peningkatan

peningkatan akses layanan TBC yang bermutu
dan berpihak pada pasien;
intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka
Penanggulangan TBC;
peningkatan penelitian, pengembangan, dan
inovasi di bidang Penanggulangan TBC;
peningkatan peran serta komunitas, Pemangku
Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam
Penanggulangan TBC; dan
penguatan manaj emen program.

PASAL 6

BAB II: TARGET DAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS
Ketentuan mengenai target dan strategi nasional Eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB III PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS Bagian Kesatu Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

PASAL 7

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Kesatu - Penguatan Komitmen dan Kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
b
c
d
e
f.
A
a. pen]rusunan

a. pen5rusunan target Eliminasi TBC daerah dengan
mengacu pada target Eliminasi TBC nasional;
b. penyediaan anggaran yang memadai untuk
Penanggulangan TBC;
c. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia
kesehatan yang terlatih untuk mencapai target
Eliminasi TBC; dan/ atau
d. penyelenggaraan Penanggulangan TBC berbasis
kewilayahan.
Bagian Kedua
Peningkatan Akses Layanan Tuberkulosis yang Bermutu dan Berpihak
pada Pasien

PASAL 8

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Kedua - Peningkatan Akses Layanan Tuberkulosis yang Bermutu dan Berpihak
(1) Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:

a. penyediaan layanan yang bermutu dalam penatalaksanaan TBC yang diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan di wilayahnya;

b. optimalisasi jejaring layanan TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik pemerintah dan swasta;

c. pelaksanaan sistem rujukan pasien TBC mengikuti alur layanan TBC yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

d. pemenuhan dan penjaminan mutu obat yang digunakan untuk pengobatan TBC; A

e. pembinaan REPUBUK INDONESIA -7

e. pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara berjenjang; dan f. penyediaan sanatorium untuk pasien TBC. (21 Pembinaan teknis dan supervisi layanan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan.

(3) Sanatorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan fasilitas untuk program layanan kuratif dan rehabilitatif medis dan sosial dalam jangka waktu tertentu yang dilaksanakan secara komprehensif bagi pasien TBC yang memenuhi kriteria.

(4) Kriteria pasien TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. tidak memiliki tempat tinggal tetap;

b. tinggal dengan kelompok populasi berisiko dan tindakan pencegahan transmisi tidak bisa diselenggarakan;

c. tidak memiliki keluarga dan memerlukan pendampingan khusus;

d. memerlukan pemantauan khusus karena terjadinya efek samping atau adanya penyakit penyerta;

e. memiliki riwayat mangkir atau putus berobat secara berulang; dan/atau

f. kondisi kronis yang gagal diobati dengan pengobatan paling terkini yang tersedia.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sanatorium diatur dengan Peraturan Menteri. A Bagian PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan Tuberkulosis Paragraf 1 Umum

PASAL 9

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Ketiga - Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan
Intensifikasi upaya kesehatan dalam
Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud
Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
a. promosi kesehatan;
b. pengendalian faktor risiko;
c. penemuan dan pengobatan;
d. pemberian kekebalan; dan
e. pemberian obat pencegahan.
Paragraf 2
Promosi Kesehatan
rangka
dalam

PASAL 10

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Ketiga - Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka
meningkatkan pengetahLlan, kesadaran, dan
perubahan perilaku masyarakat mengenai TBC.
(21 Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan melalui
kegiatan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial
dengan jangkauan yang luas.
A
(3) Untuk

(3) Untuk memperluas pemanfaatan layanan
pencegahan dan pengobatan TBC yang bermutu,
upaya promosi kesehatan kepada masyarakat
dilakukan melalui:
c.
penyebarluasan informasi yang benar mengenai
TBC ke masyarakat secara masif melalui
saluran komunikasi publik;
penyelenggaraan upaya perubahan perilaku
masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan
TBC;
pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan
influencer media sosial untuk menyebarkan
materi komunikasi, informasi, dan edukasi
mengenai TBC; dan
penyampaian informasi kepada masyarakat
mengenai layanan TBC yang sesuai standar.
Paragraf 3
Pengendalian Faktor Risiko

PASAL 11

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Ketiga - Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan
(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b dilakukan melalui:
a. peningkatan derajat kesehatan perseorangan;
b. intervensi perubahan perilaku masyarakat;
c. peningkatan kualitas rumah tinggal pasien,
perumahan, dan permukiman; dan
d. pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang
publik.
a.
b
d

(2) Pengendalian

(2) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) melibatkan seluruh sektor dan
Pemangku Kepentingan terkait.
Paragraf 4
Penemuan dan Pengobatan

PASAL 12

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Ketiga - Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan
(1) Penemuan dan pengobatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf c dilakukan melalui:
a
optimalisasi upaya penemuan kasus TBC secara
pasif intensif berbasis Fasilitas Pelayanan
Kesehatan dan secara aktif berbasis institusi
dan komunitas;
pengobatan sesuai dengan standar dengan
konsep pengobatan yang berpihak pada pasien;
dan
c. penyediaan sarana diagnostik yang sensitif dan
spesifik untuk penyakit TBC oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah yang dapat
diakses oleh seluruh masyarakat.
(21 Penemuan kasus TBC secara pasif intensif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan melalui pemeriksaan pasien dengan gejala
TBC yang datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan
lainnya.
(3) Penemuan kasus TBC secara aktif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pelacakan dan pemeriksaan kasus kontak oleh
tenaga kesehatan dan kader kesehatan;
b. skrining secara massal terutama pada kelompok
rentan dan kelompok berisiko; dan
c. skrining pada kondisi situasi khusus.
b
A
(4) Setiap

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menemukan pasien TBC wajib melaporkan kepada
dinas kesehatan kabupaten/ kota.
(5) Pembayaran klaim jaminan kesehatan untuk
pasien/kasus TBC di fasilitas kesehatan rujukan
tingkat lanjut hanya diberikan apabila sudah
mendapatkan nomor register pelaporan dari dinas
kesehatan kabupaten / kota.
(6) Pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep
pengobatan yang berpihak pada pasien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan
oleh setiap orang yang dinyatakan menderita TBC.
(7) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dengan menggunakan obat yang disediakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(8) Dalam menjalani pengobatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (71, pasien TBC mendapatkan:
a. pendampingan dari keluarga, komunitas, dan
tenaga kesehatan;
b. dukungan psikologis, sosial, dan ekonomi yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan nonpemerintah untuk memastikan
keberlangsungan pengobatan sampai selesai;
dan
perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi
terkait dengan penyakitnya.

PASAL 13

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Ketiga - Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan
Dalam rangka memastikan keberhasilan pengobatan
pasien TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(6) dilakukan:
c

a
optimalisasi

FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-t2-
a. optimalisasi upaya penanganan kasus TBC sesuai
standar untuk meningkatkan kualitas pelayanan;
b. upaya penyediaan layanan TBC yang ramah dan
berpihak pada kebutuhan pasien;
c. sistem pelacakan aktif untuk pasien TBC yang
mangkir dan berhenti berobat sebelum waktunya;
d. peningkatan jejaring pelacakan dengan melibatkan
kader kesehatan dan tokoh masyarakat; dan
e. pelaporan hasil pengobatan kasus TBC oleh Fasilitas
Pelayanan Kesehatan menggunakan format atau
sistem yang standar.
Paragraf 5
Pemberian Kekebalan

PASAL 14

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Ketiga - Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan
Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf d dilakukan melalui imunisasi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 6
Pemberian Obat Pencegahan

PASAL 15

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Ketiga - Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan
(1) Pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf e ditujukan kepada kontak
dengan pasien TBC, orang dengan Human
Immunodeficiencg Vints (HIVI I Acquired Immuno
Deficiency Sgndrome (AIDS) yang terbukti tidak
menderita TBC, dan orang yang mengalami
penurLlnan fungsi sistem imun.
A
(21 Pemerintah

Bagian Keempat
Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi di Bidang
Penanggulangan T\rberkulosis

PASAL 16

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Keempat - Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi di Bidang
(21 Pemerintah Daerah harus memastikan pemberian
obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai standar.
(3) Obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan obat yang disediakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(1) Peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
di bidang Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan
melalui:
advokasi untuk pelaksanaan penelitian dan
pengembangan di bidang Penanggulangan TBC;
dan
a.
b. fasilitasi penelitian dan pengembangErn untuk
mendukung Penanggulangan TBC.
(21 Penelitian, pengembangan, dan inovasi yang
mendukung Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait
alat diagnostik, obat, dan vaksin yang
berkontribusi pada percepatan Eliminasi TBC;
A
b. penelitian

-t4-
b. penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait
pemberian layanan dan upaya Penanggulangan
TBC yang lebih efektif dan tepat guna; dan
c. penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait
upaya perubahan perilaku masyarakat yang
dapat mendukung Eliminasi TBC.
Bagian Kelima
Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku Kepentingan, dan
Multisektor Lainnya dalam Penanggulangan T\rberkulosis

PASAL 17

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Kelima - Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku Kepentingan, dan
(1) Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:

a. pembentukan wadah kemitraan; dan

b. mendorong keterlibatan dalam Penanggulangan TBC mulai dari perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam rangka peningkatan sumber daya yang dibutuhkan.

(2) Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. A Bagian Paragraf 2 Penguatan Fungsi Perencanaan dan Pemantauan Program Pasal 19 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA _15_ Bagian Keenam Penguatan Manajemen Program Paragraf 1 Umum

PASAL 18

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Keenam - Penguatan Manajemen Program
Naskah pasal.

PASAL 19

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Paragraf 2 - Penguatan Fungsi Perencanaan dan Pemantauan Program
PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA _15_ Bagian Keenam Penguatan Manajemen Program Paragraf 1 Umum Pasal 18 Penguatan manajemen program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan melalui:

a. penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program;

b. penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan program Penanggulangan TBC;

c. penguatan sistem pendanaan TBC;

d. penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC; dan

e. peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC. Penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui: A

a. penyusunan b a. c. _16_ penyusunan analisis kebutuhan dan rencana pemenuhan ketenagaan terkait upaya percepatan Penanggulangan TBC secara berkala; perencanaan, pemantatlan, dan analisis ketersediaan logistik TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan nonpemerintah; dan pen5rusunan laporan tahunan kemajuan Penanggulangan TBC setelah mendapatkan tanggapan dari Pemangku Kepentingan dan multisektor. Paragraf 3 Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Program Penanggulangan Tuberkulosis

PASAL 20

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Keenam - Penguatan Manajemen Program
Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam
pengelolaan program Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui:
a. penyediaan tenaga terlatih dalam pengelolaan
program Penanggulangan TBC dan penyediaan
tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. pemetaan tenaga kesehatan secara rutin;
c. perencanaan dan penganggaran kegiatan pelatihan
bagi tenaga dalam pengelolaan program
Penanggulangan TBC dan tenaga kesehatan di
tingkat kabupaten/kota; dan
d. memastikan materi mengenai TBC terintegrasi dalam
semua kurikulum pendidikan tenaga kesehatan.
A
Paragraf 4

Paragraf 5
Penguatan Sistem Manajemen Pengelolaan Obat T\rberkulosis
Pasal 22
Penguatan sistem manajemen pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilakukan melalui:

-t7-
Paragraf 4
Penguatan Sistem Pendanaan T\rberkulosis

PASAL 21

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Keenam - Penguatan Manajemen Program
Naskah pasal.

PASAL 22

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Keenam - Penguatan Manajemen Program
Penguatan sistem manajemen pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilakukan melalui:

-t7-
Paragraf 4
Penguatan Sistem Pendanaan T\rberkulosis
Pasal 2 1
(1) Penguatan sistem pendanaan TBC sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui:
a.
pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat
terkait obat anti TBC, sistem transportasi
spesimen, dan reagen alat diagnostik
dianggarkan melalui program nasional; dan
b. pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan
pasien TBC dibebankan kepada pendanaan
jaminan kesehatan.
(21 Pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi semua pendanaan untuk pelayanan
kesehatan yang diberikan berdasarkan indikasi
medis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
obat TBC
huruf d
penyediaan seluruh kebutuhan obat TBC yang
diperlukan dalam mencapai target Eliminasi TBC,
termasuk obat untuk terapi pencegahan TBC;
A
a
b. penjaminan

b. penjaminan mutu obat untuk pengobatan TBC;
c. mendorong produksi obat TBC di dalam negeri yang
bermutu dan terjangkau; dan
d. menyederhanakan tata aturan pengadaan obat dan
sarana diagnostik TBC yang belum dapat diproduksi
di dalam negeri sesuai asas efisiensi anggaran.
Paragraf 6
Peningkatan Motivasi Dukungan Penanggulangan T\rberkulosis

PASAL 23

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Keenam - Penguatan Manajemen Program
Peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e
dilakukan melalui pemberian penghargaan kepada:
a. Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik dalam
Penanggulangan TBC;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan kader kesehatan
yang berkontribusi besar terhadap Penanggulangan
TBC di wilayahnya; dan
c. lembaga nonpemerintah maupun perseorangan yang
berkontribusi besar dalam pencapaian target
Penanggulangan TBC.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

PASAL 24

BAB IV: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Dalam pelaksanaan Penanggulangan
Pemerintah Pusat bertanggung jawab:
A
a. menetapkan
TBC,

a. menetapkan kebijakan terkait Penanggulangan
TBC;
b. melaksanakan kegiatan Penanggulangan TBC
secara terintegrasi;
c. menyediakan sumber daya yang diperlukan
dalam Penanggulangan TBC;
d. melakukan mitigasi dampak psikososial dan
ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan
keluarganya; dan
e. melakukan upaya perlindungan sosial dan
pemberdayaan kepada pasien TBC dan
masyarakat terdampak TBC.
(21 Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mencantumkan indikator TBC dalam rencana
pembangunan jangka menengah daerah dan
rencana strategis Pemerintah Daerah sebagai
salah satu prioritas kesehatan di daerah;
b. mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan
kegiatan Penanggulangan TBC di wilayahnya;
c. menyediakan pendanaan
kegiatan
Penanggulangan TBC dari beberapa sumber;
d. menyediakan dan meningkatkan sumber daya
manusia untuk mencapai target standar
pelayanan minimal terkait Penanggulangan
TBC;
e. melakukan penemuan kasus TBC secara aktif
dan cepat dengan melibatkan masyarakat;
f.
memastikan semua orang yang terdiagnosis
TBC tercatat dan terlaporkan dalam sistem
informasi TBC;

g. memberikan

(3)
FRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
g. memberikan pengobatan pencegahan TBC
kepada populasi rentan;
h. melakukan mitigasi dampak psikososial dan
ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan
keluarganya; dan
i.
men)rusun dan menetapkan kebijakan dari
gubernur dan bupati/wali kota untuk
mendorong pasien TBC
menjalankan
pengobatan sampai selesai.
Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dan ayat (2) huruf h dilaksanakan dengan cara:
a. memberikan jaminan kesehatan dan
perlindungan sosial;
b. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan
layanan dan dalam kehidupan masyarakat;
c. menyelenggarakan program pemberdayaan
untuk meningkatkan kemandirian pasien dan
keluarga;
d. menjamin hak pasien dan penyintas TBC untuk
mendapat pekerjaan yang layak; dan
e. mengikutsertakan pasien dan penyintas TBC
resisten obat dalam upaya Penanggulangan
TBC sebagai sarana untuk pemberdayaan
ekonomi dan sosial.
BAB V
KOORDINASI PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS

PASAL 25

BAB V: KOORDINASI PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
(1) Dalam
rangka
Penanggulangan TBC,
Penanggulangan TBC.
koordinasi
dibentuk tim
percepatan
percepatan
A
(21 Tim

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
mengoordinasikan, mensinergikan, dan
mengevaluasi penyelenggaraan percepatan Eliminasi
TBC secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi.
(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan
Pelaksana.

PASAL 26

BAB V: KOORDINASI PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memiliki tugas:

a. memberikan arahan terkait dengan kebijakan percepatan Penanggulangan TBC ;

b. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam percepatan Penanggulangan TBC; dan

c. melaporkan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.

(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memiliki tugas:

a. menJrusun rencana kerja tahunan untuk mencapai target Eliminasi TBC;

b. menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya dalam rangka percepatan Penanggulangan TBC; A C mengoordinasikan PRES I DEN REPUBLIK TNDONESIA mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC; melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC; dan melaporkan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC kepada Pengarah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Pelaksana dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

PASAL 27

BAB V: KOORDINASI PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Susunan keanggotaan tim percepatan Penanggulangan
TBC terdiri atas:
a. Pengarah
Ketua
: Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
Anggota
: 1. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan
Keamanan; dan
2. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian.
b. Pelaksana
Ketua
: Menteri Kesehatan.
c
d
e
A
Anggota

Anggota
1
2
3
4
5
6
7
8
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Agama;
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
Menteri Keuangan;
Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
Menteri Sosial;
Menteri Ketenagakerj aan;
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
Menteri Komunikasi dan
Informatika;
Menteri
Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi;
Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan
Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan.
9
10
11
t2.
13
t4
A
15.

PASAL 28

BAB V: KOORDINASI PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS
Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim percepatan
Penanggulangan TBC di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
(21 Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
mengoordinasikan, mensinergikan, dan
mengevaluasi penyelenggaraan percepatan Eliminasi
TBC secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi
dengan melibatkan lintas sektor di daerah.
(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat
provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(4) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat
kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 29

BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta dalam Penanggulangan
TBC berdasarkan prinsip kemitraan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan
TBC untuk mendukung upaya yang dilakukan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
khususnya yang bersifat promotif, preventif,
dan rehabilitatif;
b. menyediakan dukungan untuk pasien TBC yang
bersifat komplementer;
c. mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi
terhadap kasus TBC di masyarakat;
A
d. memberikan

d. memberikan masukan dalam pen5rusunan
kebijakan terkait dengan Penanggulangan TBC;
dan
membantu melaksanakan mitigasi bersama
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang
dihadapi pasien TBC resisten obat dan
keluarga.
BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

PASAL 30

BAB VII: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Dalam pelaksanaan strategi nasional Eliminasi TBC
dilakukan:
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk memastikan berjalannya
kegiatan percepatan Eliminasi TBC.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan untuk memastikan tercapainya target
percepatan Eliminasi TBC.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC.

PASAL 31

BAB VII: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi serta men5rusun laporan pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC. e A (21 Gubernur (21 Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi serta men)rusun laporan pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (41 Hasil evaluasi Penanggulangan TBC di tingkat pusat dilaporkan oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait kepada . BAB VIII PENDANAAN

PASAL 32

BAB VIII: PENDANAAN
(1) Pelaksanaan upaya Penanggulangan TBC
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pendanaan upaya Penanggulangan TBC dipenuhi
melalui komitmen pendanaan Pemerintah Pusat,
komitmen pendanaan Pemerintah Daerah, dan
pengelolaan pendanaan melalui mekanisme program
jaminan kesehatan yang tepat sasaran, serta
mobilisasi pendanaan dari sumber lain yang sah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 33

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL t

BAB III: PELAKSANAAN STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TUBERKULOSIS | Bagian Ketiga - Intensifikasi Upaya Kesehatan Dalam Rangka Penanggulangan
huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pengetahLlan, kesadaran, dan perubahan perilaku masyarakat mengenai TBC. (21 Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan melalui kegiatan advokasi, komunikasi, dan mobilisasi sosial dengan jangkauan yang luas. A

(3) Untuk

(3) Untuk memperluas pemanfaatan layanan pencegahan dan pengobatan TBC yang bermutu, upaya promosi kesehatan kepada masyarakat dilakukan melalui: c. penyebarluasan informasi yang benar mengenai TBC ke masyarakat secara masif melalui saluran komunikasi publik; penyelenggaraan upaya perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan dan pengobatan TBC; pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan influencer media sosial untuk menyebarkan materi komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai TBC; dan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai layanan TBC yang sesuai standar. Paragraf 3 Pengendalian Faktor Risiko Pasal 1 1

(1) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b dilakukan melalui:

a. peningkatan derajat kesehatan perseorangan;

b. intervensi perubahan perilaku masyarakat;

c. peningkatan kualitas rumah tinggal pasien, perumahan, dan permukiman; dan

d. pencegahan dan pengendalian infeksi TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan ruang publik. a. b d

(2) Pengendalian

(2) Pengendalian faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan seluruh sektor dan Pemangku Kepentingan terkait. Paragraf 4 Penemuan dan Pengobatan Pasal 12

(1) Penemuan dan pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dilakukan melalui: a optimalisasi upaya penemuan kasus TBC secara pasif intensif berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan secara aktif berbasis institusi dan komunitas; pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep pengobatan yang berpihak pada pasien; dan

c. penyediaan sarana diagnostik yang sensitif dan spesifik untuk penyakit TBC oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. (21 Penemuan kasus TBC secara pasif intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan pasien dengan gejala TBC yang datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya.

(3) Penemuan kasus TBC secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:

a. pelacakan dan pemeriksaan kasus kontak oleh tenaga kesehatan dan kader kesehatan;

b. skrining secara massal terutama pada kelompok rentan dan kelompok berisiko; dan

c. skrining pada kondisi situasi khusus. b A

(4) Setiap PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

(4) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menemukan pasien TBC wajib melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/ kota.

(5) Pembayaran klaim jaminan kesehatan untuk pasien/kasus TBC di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut hanya diberikan apabila sudah mendapatkan nomor register pelaporan dari dinas kesehatan kabupaten / kota.

(6) Pengobatan sesuai dengan standar dengan konsep pengobatan yang berpihak pada pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang dinyatakan menderita TBC.

(7) Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan obat yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(8) Dalam menjalani pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (71, pasien TBC mendapatkan:

a. pendampingan dari keluarga, komunitas, dan tenaga kesehatan;

b. dukungan psikologis, sosial, dan ekonomi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan nonpemerintah untuk memastikan keberlangsungan pengobatan sampai selesai; dan perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi terkait dengan penyakitnya. Pasal 13 Dalam rangka memastikan keberhasilan pengobatan pasien TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat

(6) dilakukan: c a optimalisasi REPUEUK INDONESIA -t2-

a. optimalisasi upaya penanganan kasus TBC sesuai standar untuk meningkatkan kualitas pelayanan;

b. upaya penyediaan layanan TBC yang ramah dan berpihak pada kebutuhan pasien;

c. sistem pelacakan aktif untuk pasien TBC yang mangkir dan berhenti berobat sebelum waktunya;

d. peningkatan jejaring pelacakan dengan melibatkan kader kesehatan dan tokoh masyarakat; dan

e. pelaporan hasil pengobatan kasus TBC oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan menggunakan format atau sistem yang standar. Paragraf 5 Pemberian Kekebalan Pasal 14 Pemberian kekebalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d dilakukan melalui imunisasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Pemberian Obat Pencegahan Pasal 15

(1) Pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf e ditujukan kepada kontak dengan pasien TBC, orang dengan Human Immunodeficiencg Vints (HIVI I Acquired Immuno Deficiency Sgndrome (AIDS) yang terbukti tidak menderita TBC, dan orang yang mengalami penurLlnan fungsi sistem imun. A (21 Pemerintah Bagian Keempat Peningkatan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi di Bidang Penanggulangan T\rberkulosis Pasal 16 (21 Pemerintah Daerah harus memastikan pemberian obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai standar.

(3) Obat pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menggunakan obat yang disediakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(1) Peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan melalui: advokasi untuk pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Penanggulangan TBC; dan a.

b. fasilitasi penelitian dan pengembangErn untuk mendukung Penanggulangan TBC. (21 Penelitian, pengembangan, dan inovasi yang mendukung Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait alat diagnostik, obat, dan vaksin yang berkontribusi pada percepatan Eliminasi TBC; A

b. penelitian -t4-

b. penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait pemberian layanan dan upaya Penanggulangan TBC yang lebih efektif dan tepat guna; dan

c. penelitian, pengembangan, dan inovasi terkait upaya perubahan perilaku masyarakat yang dapat mendukung Eliminasi TBC. Bagian Kelima Peningkatan Peran Serta Komunitas, Pemangku Kepentingan, dan Multisektor Lainnya dalam Penanggulangan T\rberkulosis Pasal 17

(1) Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilakukan melalui:

a. pembentukan wadah kemitraan; dan

b. mendorong keterlibatan dalam Penanggulangan TBC mulai dari perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam rangka peningkatan sumber daya yang dibutuhkan.

(2) Peningkatan peran serta komunitas, Pemangku Kepentingan, dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. A Bagian Paragraf 2 Penguatan Fungsi Perencanaan dan Pemantauan Program Pasal 19 PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA _15_ Bagian Keenam Penguatan Manajemen Program Paragraf 1 Umum Pasal 18 Penguatan manajemen program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan melalui:

a. penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program;

b. penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan program Penanggulangan TBC;

c. penguatan sistem pendanaan TBC;

d. penguatan sistem manajemen pengelolaan obat TBC; dan

e. peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC. Penguatan fungsi perencanaan dan pemantauan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui: A

a. penyusunan b a. c. _16_ penyusunan analisis kebutuhan dan rencana pemenuhan ketenagaan terkait upaya percepatan Penanggulangan TBC secara berkala; perencanaan, pemantatlan, dan analisis ketersediaan logistik TBC di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan nonpemerintah; dan pen5rusunan laporan tahunan kemajuan Penanggulangan TBC setelah mendapatkan tanggapan dari Pemangku Kepentingan dan multisektor. Paragraf 3 Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Pengelolaan Program Penanggulangan Tuberkulosis Pasal 2O Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan program Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui:

a. penyediaan tenaga terlatih dalam pengelolaan program Penanggulangan TBC dan penyediaan tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

b. pemetaan tenaga kesehatan secara rutin;

c. perencanaan dan penganggaran kegiatan pelatihan bagi tenaga dalam pengelolaan program Penanggulangan TBC dan tenaga kesehatan di tingkat kabupaten/kota; dan

d. memastikan materi mengenai TBC terintegrasi dalam semua kurikulum pendidikan tenaga kesehatan. A Paragraf 4 Paragraf 5 Penguatan Sistem Manajemen Pengelolaan Obat T\rberkulosis Pasal 22 Penguatan sistem manajemen pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan melalui: -t7- Paragraf 4 Penguatan Sistem Pendanaan T\rberkulosis Pasal 2 1

(1) Penguatan sistem pendanaan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan melalui: a. pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat terkait obat anti TBC, sistem transportasi spesimen, dan reagen alat diagnostik dianggarkan melalui program nasional; dan

b. pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan pasien TBC dibebankan kepada pendanaan jaminan kesehatan. (21 Pendanaan pelayanan kesehatan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi semua pendanaan untuk pelayanan kesehatan yang diberikan berdasarkan indikasi medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. obat TBC huruf d penyediaan seluruh kebutuhan obat TBC yang diperlukan dalam mencapai target Eliminasi TBC, termasuk obat untuk terapi pencegahan TBC; A a

b. penjaminan

b. penjaminan mutu obat untuk pengobatan TBC;

c. mendorong produksi obat TBC di dalam negeri yang bermutu dan terjangkau; dan

d. menyederhanakan tata aturan pengadaan obat dan sarana diagnostik TBC yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sesuai asas efisiensi anggaran. Paragraf 6 Peningkatan Motivasi Dukungan Penanggulangan T\rberkulosis Pasal 23 Peningkatan motivasi dukungan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dilakukan melalui pemberian penghargaan kepada:

a. Pemerintah Daerah dengan kinerja terbaik dalam Penanggulangan TBC;

b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan kader kesehatan yang berkontribusi besar terhadap Penanggulangan TBC di wilayahnya; dan

c. lembaga nonpemerintah maupun perseorangan yang berkontribusi besar dalam pencapaian target Penanggulangan TBC. BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal24

(1) Dalam pelaksanaan Penanggulangan Pemerintah Pusat bertanggung jawab: A

a. menetapkan TBC,

a. menetapkan kebijakan terkait Penanggulangan TBC;

b. melaksanakan kegiatan Penanggulangan TBC secara terintegrasi;

c. menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam Penanggulangan TBC;

d. melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan keluarganya; dan

e. melakukan upaya perlindungan sosial dan pemberdayaan kepada pasien TBC dan masyarakat terdampak TBC. (21 Dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:

a. mencantumkan indikator TBC dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis Pemerintah Daerah sebagai salah satu prioritas kesehatan di daerah;

b. mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan kegiatan Penanggulangan TBC di wilayahnya;

c. menyediakan pendanaan kegiatan Penanggulangan TBC dari beberapa sumber;

d. menyediakan dan meningkatkan sumber daya manusia untuk mencapai target standar pelayanan minimal terkait Penanggulangan TBC;

e. melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat; f. memastikan semua orang yang terdiagnosis TBC tercatat dan terlaporkan dalam sistem informasi TBC;

g. memberikan (3) FRES IDEN REPUBUK INDONESIA

g. memberikan pengobatan pencegahan TBC kepada populasi rentan;

h. melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan keluarganya; dan i. men)rusun dan menetapkan kebijakan dari gubernur dan bupati/wali kota untuk mendorong pasien TBC menjalankan pengobatan sampai selesai. Mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf h dilaksanakan dengan cara:

a. memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial;

b. menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan masyarakat;

c. menyelenggarakan program pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian pasien dan keluarga;

d. menjamin hak pasien dan penyintas TBC untuk mendapat pekerjaan yang layak; dan

e. mengikutsertakan pasien dan penyintas TBC resisten obat dalam upaya Penanggulangan TBC sebagai sarana untuk pemberdayaan ekonomi dan sosial. BAB V KOORDINASI PERCEPATAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS Pasal 25

(1) Dalam rangka Penanggulangan TBC, Penanggulangan TBC. koordinasi dibentuk tim percepatan percepatan A (21 Tim PRES IDEN REPUBUK INDONESIA (21 Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi.

(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan Pelaksana. Pasal26

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memiliki tugas:

a. memberikan arahan terkait dengan kebijakan percepatan Penanggulangan TBC ;

b. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam percepatan Penanggulangan TBC; dan

c. melaporkan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.

(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memiliki tugas:

a. menJrusun rencana kerja tahunan untuk mencapai target Eliminasi TBC;

b. menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya dalam rangka percepatan Penanggulangan TBC; A C mengoordinasikan PRES I DEN REPUBLIK TNDONESIA mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC; melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC; dan melaporkan pelaksanaan percepatan Penanggulangan TBC kepada Pengarah 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', Pelaksana dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Pasal27 Susunan keanggotaan tim percepatan Penanggulangan TBC terdiri atas:

a. Pengarah Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

b. Pelaksana Ketua : Menteri Kesehatan. c d e A Anggota Anggota 1 2 3 4 5 6 7 8 Menteri Dalam Negeri; Menteri Agama; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Sosial; Menteri Ketenagakerj aan; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 9 10 11 t2. 13 t4 A 15. Pasal 28 Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah membentuk tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (21 Tim percepatan Penanggulangan TBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas mengoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan Eliminasi TBC secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di daerah.

(3) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur.

(4) Tim percepatan Penanggulangan TBC di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 29

(1) Masyarakat berperan serta dalam Penanggulangan TBC berdasarkan prinsip kemitraan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. menyelenggarakan kegiatan Penanggulangan TBC untuk mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya yang bersifat promotif, preventif, dan rehabilitatif;

b. menyediakan dukungan untuk pasien TBC yang bersifat komplementer;

c. mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap kasus TBC di masyarakat; A

d. memberikan

d. memberikan masukan dalam pen5rusunan kebijakan terkait dengan Penanggulangan TBC; dan membantu melaksanakan mitigasi bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC resisten obat dan keluarga. BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN Pasal 30

(1) Dalam pelaksanaan strategi nasional Eliminasi TBC dilakukan:

a. pemantauan;

b. evaluasi; dan

c. pelaporan.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan berjalannya kegiatan percepatan Eliminasi TBC.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan tercapainya target percepatan Eliminasi TBC.

(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC. Pasal 31

(1) Menteri dan menteri/pimpinan lembaga terkait melakukan pemantauan dan evaluasi serta men5rusun laporan pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC. e A (21 Gubernur (21 Gubernur dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi serta men)rusun laporan pelaksanaan kegiatan percepatan Eliminasi TBC.

(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (41 Hasil evaluasi Penanggulangan TBC di tingkat pusat dilaporkan oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait kepada . BAB VIII PENDANAAN Pasal 32

(1) Pelaksanaan upaya Penanggulangan TBC dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pendanaan upaya Penanggulangan TBC dipenuhi melalui komitmen pendanaan Pemerintah Pusat, komitmen pendanaan Pemerintah Daerah, dan pengelolaan pendanaan melalui mekanisme program jaminan kesehatan yang tepat sasaran, serta mobilisasi pendanaan dari sumber lain yang sah. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Peraturan dangkan. A Agar