PERPRES NOMOR 68 TAHUN 2021

PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-02
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Persetujuan en, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/ rapat terbatas.

2. Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga adalah rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

3. Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

4. Pernrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

PASAL 2

(1) Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya.

(2) Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan:

a. perintah peraturan perundang-undangan;

b. arahan Presiden; atau

c. pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat melibatkan kementerian/lembaga lain.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERA TURAN TENTANG PEMBERIAN PERSETUJUAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA. Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Persetujuan en, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/ rapat terbatas.

2. Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga adalah rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

3. Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

4. Pernrakarsa adalah menteri/kepala lembaga yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden. Pasal 2

(1) Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya.

(2) Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan:

a. perintah peraturan perundang-undangan;

b. arahan Presiden; atau

c. pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat melibatkan kementerian/lembaga lain. Pasal 3 REPLIBLIK INDONESIA Pasal 3

(1) Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.

(2) Persetujuan (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria:

a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;

b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/ atau

c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga. Pasal 4 Sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Setelah melalui tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemrakarsa menyampaikan Permohonan secara tertulis kepada Presiden.

PASAL 6

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
disertai dengan:
a. naskah
penjelasan
urgensi
dan
pokok-pokok
pengaturan;
b. surat keterangan telah selesainya pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri
atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang pembentukan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Berdasarkan Permohonan yang disampaikan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi Permohonan persetujuan kepada Presiden.

PASAL 8

Pasal 8 (1) Persetujuan :

a. persetujuan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga;

b. penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau

c. pemberian arahan kebijakan lain. (2) Persetujuan ( 1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa.

PASAL 9

Rancangan Peraturan Menteri/ Kepala Lembaga yang telah mendapatkan Persetujuan ditetapkan oleh Pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

PASAL 10

Pasal 10 Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang tel ah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.

PASAL 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan ris Kabinet.

PASAL 12

Peraturan Presiden 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK INOONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.