PERPRES NOMOR 69 TAHUN 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-03
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 191 Tahun 20L4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol4 Nomor 399) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 43 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Atas Peraturan 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol8 Nomor 83) diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A

(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:

a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan

b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (21 Dalam hal penugasan melalui penunjukan langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.

(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha. (41 Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Badan Pengatur disampaikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. A

(5) Badan

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. (21 Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.

(3) Badan Usaha penerima penugasan dalam melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu wa.lib menjamin ketersediaan Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan pemanfaatan produksi kilang dalam negeri.

(4) Badan Usaha penerima penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri.

(5) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan. A

3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. (21 Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosenel di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk setiap liter diberikan subsidi.

(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oiq di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagairnana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan. A

(7) Dalam (71 Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan mempertimbangkan:

a. kemampuan keuangan negara;

b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau

c. ekonomi riil dan sosial masyarakat, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(9) Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

(10) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(11) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan/acau impor sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot. A

(12) Menteri -7

(12) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu pada formula harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (9).

(13) Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (12]l, Menteri menetapkan harga indeks pasar yaitu harga produk BBM yang merupakan bagian dari biaya perolehan yang digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I4A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Subsidi sebagaimana dimaksuci dalam pasal 14 ayat (3) dihitung dari harga jual eceran setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosenel tanpa Pajak Pertambahan Nilai dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosenel.

(2) Subsidi A

(2) Subsidi untuk Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) merupakan subsidi tetap yang mengacu pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan / atau perubahannya.

(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan perubahan besaran subsidi yang mengacu kepada kebijakan Pemerintah.

6. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. A

7. Ketentuan . PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA

7. Kctentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Ketentuan mengenai penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan.

8. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan L (satu) pasal, yakni Pasal 2lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21A Pada saat Peraturan , penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan .

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 8A

(1) Penugasan melalui penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 8
ayat (1) dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan
Badan Usaha dengan ketentuan:
a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha
lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas
Bumi.
(21 Dalam hal penugasan melalui penunjukan
langsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana
pelaksanaan penugasan kepada Badan Pengatur.
(3) Badan Pengatur mencantumkan pelaksanaan
penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak
perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.
(41 Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) oleh Badan Pengatur disampaikan kepada
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
A
(5) Badan

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan
penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM
Tertentu yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 9

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis
BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 diberikan kepada Badan Usaha yang memiliki
Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan
memiliki dan/atau menguasai fasilitas
penyimpanan dan fasilitas distribusi.
(21 Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas
penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan dalam
melaksanakan penyediaan dan pendistribusian
Jenis BBM Tertentu wa.lib menjamin ketersediaan
Jenis BBM Tertentu dan memprioritaskan
pemanfaatan produksi kilang dalam negeri.
(4) Badan Usaha penerima penugasan melalui
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 wajib memiliki kilang minyak dan
gas bumi dalam negeri.
(5) Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
melalui anak perusahaan.
A
3. Ketentuan

3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 14

(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM
Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(21 Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa
Minyak Tanah (Kerosenel di titik serah, untuk
setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah
(Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (21
untuk setiap liter diberikan subsidi.
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa
Minyak Solar (Gas Oiq di titik serah, untuk setiap
liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas
harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai
dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor.
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di
titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan
formula yang terdiri atas harga dasar ditambah
biaya tambahan pendistribusian di wilayah
penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor sebagairnana dimaksud pada
ayat (41 dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual
eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar
(Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
A
(7) Dalam

(71 Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran
Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM
Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus
Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.
(8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis
BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan
berbeda dengan perhitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan
mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan negara;
b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
c. ekonomi riil dan sosial masyarakat,
berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan
pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.
(9) Menteri menetapkan formula harga dasar yang
terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan
biaya penyimpanan serta margin.
(10) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(11) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) merupakan biaya penyediaan BBM dari
produksi kilang dalam negeri dan/acau impor
sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.
A
(12) Menteri

-7
(12) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu
pada formula harga dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (9).
(13) Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (12]l, Menteri menetapkan
harga indeks pasar yaitu harga produk BBM yang
merupakan bagian dari biaya perolehan yang
digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis
BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
4. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal I4A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 14A

(1) Harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah
untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh
Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi
yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor.
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan formula yang terdiri atas biaya
perolehan, biaya distribusi, dan
biaya
penyimpanan serta margin.
5. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 16

(1) Subsidi sebagaimana dimaksuci dalam pasal 14
ayat (3) dihitung dari harga jual eceran setiap liter
Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah
(Kerosenel tanpa Pajak Pertambahan Nilai
dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM
Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosenel.
(2) Subsidi
A

(2) Subsidi untuk Jenis BBM Tertentu berupa Minyak
Solar (Gas Oil) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (4) merupakan subsidi tetap yang mengacu
pada besaran subsidi yang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan / atau perubahannya.
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran subsidi
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara
menetapkan perubahan besaran subsidi yang
mengacu kepada kebijakan Pemerintah.
6. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 16A

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang terdapat kelebihan dan/atau kekurangan penerimaan Badan Usaha penerima penugasan sebagai akibat dari penetapan harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (7), dan ayat (8), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pengaturan kelebihan dan/atau kekurangan penerimaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara. A

7. Ketentuan . PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA

7. Kctentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

Ketentuan mengenai penugasan penyediaan dan
pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 8A, dan Pasal 9 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penugasan
penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus
Penugasan.
8. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan L (satu)
pasal, yakni Pasal 2lA sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 21A

Pada saat Peraturan , penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan . Pasal II Peraturan . berlaku pada tanggal A Agar PRESIOEN REPUBLIK !NDONEStA Agar setiap pengundangan penempatannya Indoneria, orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik