PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2021

CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-09
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2l yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2l (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Sl( Nlo l0(r03ri A PRESIDEN REPUBL!K INDONESIA