PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2007 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-03
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 104 Tahun 2OO7 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG Tabung dilaksanakan oleh Badan Usaha penugasan oleh Menteri. (21 Dihapus.

(3) Dihapus. volume 3Kg melalui

2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. (21 Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:

a. perlindungan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;

b. jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau

c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

3. Di antara Sl( No 092661 A PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A

(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:

a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan

b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (21 Dalam hal penugasan melalui penunjukan Iangsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Menteri.

(3) Menteri mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.

(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Menteri disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan. A Pasal 98. . Pasal 98

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memihki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.

(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A.

(3) Badan Usaha penerima penugasan melalur penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri. (41 Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam rregeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ciilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.

4. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagar berikut: Pasal 16A Pada saat Peraturan , penugasan penyediaan dan per-rdistribusian LPG Tabung 3 Kg yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan .

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Talrrun 20O 1 tentang Minyak dan Gas Bumi (, lr sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); 1. 2. A

3. Undang-Undang . Menetapkan

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTaQ;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 124, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20O9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a996\;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2l Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 66171;

6. Peraturan 104 Tahun 2OO7 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR IO4 TAHUN 2OO7 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM. A Pasal I Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 104 Tahun 2OO7 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

(1) Penyediaan dan pendistribusian atas
kebutuhan tahunan LPG Tabung
dilaksanakan oleh Badan Usaha
penugasan oleh Menteri.
(21 Dihapus.
(3) Dihapus.
volume
3Kg
melalui
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 9

(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui
penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
(21 Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. perlindungan kilang minyak dan gas bumi
dalam negeri termasuk pengembangannya
dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam
negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau
c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha
pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas
Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan
pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
3. Di antara
Sl( No 092661 A

PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 9A

(1) Penugasan melalui penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9
dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan
Usaha dengan ketentuan:
a. kepemilikan saham langsung oleh Badan
Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas
Bumi.
(21 Dalam hal penugasan melalui penunjukan
Iangsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Usaha harus menyampaikan rencana
pelaksanaan penugasan kepada Menteri.
(3) Menteri mencantumkan pelaksanaan penunjukan
langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
penetapan penugasan kepada Badan Usaha.
(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) oleh Menteri disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan
penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg
yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.
A
Pasal 98. .

Pasal 98
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG
Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada Badan Usaha yang memihki Izin
Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki
dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan
fasilitas distribusi.
(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas
penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan melalur
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan
gas bumi dalam negeri.
(41 Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam
rregeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
ciilakukan secara langsung maupun tidak langsung
melalui anak perusahaan.
4. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1(satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagar
berikut:

PASAL 16A

Naskah pasal.

PASAL 98

Pasal 98

(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memihki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.

(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A.

(3) Badan Usaha penerima penugasan melalur penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri. (41 Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam rregeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ciilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.

4. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagar berikut: Pasal 16A Pada saat Peraturan , penugasan penyediaan dan per-rdistribusian LPG Tabung 3 Kg yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan . Pasal Ii Peraturan dangkan. A Agar