PASAL I
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 104 Tahun 2OO7 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG Tabung dilaksanakan oleh Badan Usaha penugasan oleh Menteri. (21 Dihapus.
(3) Dihapus. volume 3Kg melalui
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. (21 Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. perlindungan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau
c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
3. Di antara Sl( No 092661 A PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA
3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:
a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (21 Dalam hal penugasan melalui penunjukan Iangsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Menteri.
(3) Menteri mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.
(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Menteri disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan. A Pasal 98. . Pasal 98
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memihki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan melalur penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri. (41 Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam rregeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ciilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
4. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagar berikut: Pasal 16A Pada saat Peraturan , penugasan penyediaan dan per-rdistribusian LPG Tabung 3 Kg yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan .
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
(1) Penyediaan dan pendistribusian atas kebutuhan tahunan LPG Tabung dilaksanakan oleh Badan Usaha penugasan oleh Menteri. (21 Dihapus.
(3) Dihapus. volume 3Kg melalui
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi. (21 Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. perlindungan kilang minyak dan gas bumi dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang;
b. jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau
c. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
3. Di antara Sl( No 092661 A PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA
3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A
(1) Penugasan melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha dengan ketentuan:
a. kepemilikan saham langsung oleh Badan Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
b. memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi. (21 Dalam hal penugasan melalui penunjukan Iangsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus menyampaikan rencana pelaksanaan penugasan kepada Menteri.
(3) Menteri mencantumkan pelaksanaan penunjukan langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penetapan penugasan kepada Badan Usaha.
(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Menteri disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang dilaksanakan oleh anak perusahaan. A Pasal 98. . Pasal 98
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada Badan Usaha yang memihki Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan melalur penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan gas bumi dalam negeri. (41 Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam rregeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ciilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui anak perusahaan.
4. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagar berikut: Pasal 16A Pada saat Peraturan , penugasan penyediaan dan per-rdistribusian LPG Tabung 3 Kg yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan .