PASAL I
Pasal I Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Peraturan 38 Tahun 2Ol9 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 111) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A
(1) Menteri menetapkan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran. (21 Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi (lembaran Negara Republik rndonisia Tahun 2001 Nomor 136, ls2l sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 t Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2o Nomor 24s, ); 3.Undang-Undang A Menetapkan
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OOT tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 96, );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 124, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO4 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a996);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O2I tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 66171;
6. Peraturan 38 Tahun 2Ol9 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 11 1); MEMUTUSKAN PERATURAN ESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2OI9 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KAPAL PENANGKAP IKAN BAGI NELAYAN SASARAN DAN MESIN POMPA AIR BAGI PETANI SASARAN. A Pasal I Pasal I Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 dalam Peraturan 38 Tahun 2Ol9 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 111) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8A
(1) Menteri menetapkan pelaksanaan penugasan penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan tahunan LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran. (21 Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro. Pasal II Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar