PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2021

PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-05
Total Pasal: 31 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

2. Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.

3. Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Sfinting.

4. Percepatan Penurunan Sfunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sarra multisektor di pusat, daerah, dan desa. iil( Irlo l0:i I 11 A

5. Strategi PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

5. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting adalah langkah-langkah berupa 5 (lima) pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Sfimting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

7. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

8. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Shtnting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

9. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.

10. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting.

11. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana

Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. A BAB II PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA BAB II STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

PASAL 2

BAB II: STRATEGI NASIONAL
(1) Dalam rangka Percepatan Penurunan Shtnting,
ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan
Stunting.
(21 Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan
untuk:
a. menurunkan prevalensi Sfimting;
b. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan
berkeluarga;
c. menjamin pemenuhan asupan gizi;
d. memperbaiki pola asuh;
e. meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan; dan
f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

PASAL 3

BAB II: STRATEGI NASIONAL
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ':l' t.lo l(\5 l.ll ^ MEMUTUSKAN Menetapkan PRES!DEN REPUBLIK TNDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN /VTIIVG. TENTANG PERCEPATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

2. Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.

3. Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Sfinting.

4. Percepatan Penurunan Sfunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sarra multisektor di pusat, daerah, dan desa. iil( Irlo l0:i I 11 A

5. Strategi PRES IDEN REPUBUK INDONESIA

5. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting adalah langkah-langkah berupa 5 (lima) pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Sfimting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

7. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

8. Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan Percepatan Penurunan Shtnting, mengidentifikasi, serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.

9. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan antara target dan capaian pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.

10. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting.

11. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana

Nasional yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. A BAB II PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA BAB II STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Pasal 2

(1) Dalam rangka Percepatan Penurunan Shtnting, ditetapkan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. (21 Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. menurunkan prevalensi Sfimting;

b. meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga;

c. menjamin pemenuhan asupan gizi;

d. memperbaiki pola asuh;

e. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan

f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi. Pasal 3 Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting dengan kelompok sasaran meliputi:

a. remaja;

b. calon pengantin;

c. ibu hamil;

d. ibu menyusui; dan

e. anak berusia O (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan. l.l.a itlo l()5 I-l.l n Pasal4 Pasal 4

(1) Strategi Nasional Percepatan Penurunan Sfiinting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2O3O. (21 Pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pencapaian target nasional prevalensi Stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun.

PASAL 5

BAB II: STRATEGI NASIONAL
(1) Dalam rangka pencapaian target nasional prevalensi
Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(21 ditetapkan target antara yang harus dicapai
sebesar l4%o (empat belas persen) pada tahun 2024.
(21 Target antara prevalensi Stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam sasaran,
indikator sasaran, target dan tahun pencapaian,
penanggung jawab, dan kementerian/lembagal
pihak pendukung.
(3) Target nasional prevalensi Sfimting dalam kurun
waktu tahun 2O25-2O3O ditetapkan berdasarkan
hasil Evaluasi pencapaian target antara pada tahun
2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 6

BAB II: STRATEGI NASIONAL
(1) Target tujuan pembangunan berkelanjutan pada
tahun 2030 dicapai melalui pelaksanaan 5 (lima) pilar
dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan
Stunting.
:ili |,io 105 I 3-< A
(2) Pilar

(2) Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan
Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan
di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota,
dan Pemerintah Desa;
b. peningkatan komunikasi perubahan perilaku
dan pemberdayaan masyarakat;
c. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan
Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa;
d. peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada
tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
e. penguatan dan pengembangan sistem, data,
informasi, riset, dan inovasi.
(3) Pilar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
dalam kegiatan, keluaran, target dan tahun
pencapaian, penanggung jawab, dan kementerian/
lembaga/ pihak pendukung.
(4) Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan
Stunting dilakukan peninjauan kembali berdasarkan
hasil Evaluasi pencapaian target antara pada tahun
2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

PASAL 7

BAB II: STRATEGI NASIONAL
Strategi Nasional Percepatan Penurunan Shmting tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. :,r.. t,'o l()5 1.1^ n

PASAL 8

BAB II: STRATEGI NASIONAL
Pasal 8
(1) Dalam pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan
Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, disusun rencana aksi nasional melalui
pendekatan keluarga berisiko Stunting.
(21 Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah
dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/
lembaga terkait.
(3) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas kegiatan prioritas yang paling
sedikit mencakup:
a. penyediaan data keluarga berisiko Shmting;
b. pendampingan keluarga berisiko Sfimting;
c. pendampingan semua calon pengantin lcalon
Pasangan Usia Subur (PUS);
d. surveilans keluarga berisiko Stunting; dan
e. audit kasus Stunting.
(41 Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupatenfkota, Pemerintah Desa, dan Pemangku
Kepentingan dalam pelaksanaan Percepatan
Penurunan Shtnting.

PASAL 9

BAB II: STRATEGI NASIONAL
(1) Penyediaan data keluarga berisiko Stunting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf
a bertujuan untuk menyediakan data operasional
melalui:
Sl< Nlo 105 I 37 A
a
penapisan. .

a. penapisan kesehatan reproduksi bagi calon
pengantin/calon Pasangan Usia Subur (PUS) 3
(tiga) bulan pranikah;
b. penapisan ibu hamil;
c. penapisan keluarga terhadap ketersediaan
pangan, pola makan, dan asupan gizi;
d. penapisan keluarga dengan Pasangan Usia
Subur (PUS) pascapersalinan dan pasca
keguguran;
e. penapisan keluarga terhadap pengasuhan anak
berusia di bawah lima tahun (balita);
f.
penapisan keluarga terhadap kepemilikan
sarana jamban dan air bersih; dan
g. penapisan keluarga terhadap kepemilikan
sarana rumah sehat.
(2) Pendampingan keluarga berisiko Stunting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf
b bertujuan untuk meningkatkan akses informasi
dan pelayanan melalui:
a. penyuluhan;
b. fasilitasi pelayanan rujukan; dan
c. fasilitasi penerimaan program bantuan sosial.
(3) Pendampingan semua calon pengantin f calon
Pasangan Usia Subur (PUS) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c wajib diberikan 3 (tiga)
bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah.
(4) Surveilans keluarga berisiko Stunting sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d digunakan
sebagai pertimbangan pengambilan tindakan yang
dibutuhkan dalam Percepatan Penurunan Stunting.
(5) Audit kasus Stunting sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) huruf e bertujuan untuk mencari
penyebab terjadinya kasus Stunting sebagai upaya
pencegahan terjadinya kasus serupa.
,r', ['lrr 105 I ]i] A
BAB III

BAB III
PENYELENGGARAAN
PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

PASAL 10

BAB III: BAB III
(1) Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan rencana
aksi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
menjadi acuan bagi kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku
Kepentingan dalam rangka menyelenggarakan
Percepatan Penuru nan Shtnting.
(21 Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan
Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
Pemerintah Desa melaksanakan program dan
kegiatan Percepatan Penurunan Stunting.
(3) Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan
Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
a. penguatan perencanaan dan penganggaran;
b. peningkatankualitaspelaksanaan;
c. peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi,
dan pelaporan; dan
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

PASAL 11

BAB III: BAB III
(1) Pemerintah Desa mengoordinasikan dan
melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di
tingkat desa.
(21 Pemerintah Desa memprioritaskan penggunaan dana
desa dalam mendukung penyelenggaraan Percepatan
Penurunan Stunting.
(3) Pemerintah
A

(3) Pemerintah Desa mengoptimalkan program dan
kegiatan pembangunan desa dalam mendukung
penyelenggaraan Percepatan Penuru nan Stunting.

PASAL 12

BAB III: BAB III
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan
pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada
Pemerintah Desa dalam perencanaan dan penganggaran
program dan kegiatan pembangunan desa terkait
Percepatan Penurunan Sfitnting sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB III: BAB III
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Percepatan
Penurunan Stunting, kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, dan Pemerintah Desa dapat
melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah
provinsi,
Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, Pemerintah Desa terkait, dan
Pemangku Kepentingan.
(21 Pelibatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara konvergen dan terintegrasi.

PASAL 14

BAB III: BAB III
(1) Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional menetapkan kabupaten/kota lokasi
prioritas pelaksanaan program dan kegiatan
Percepatan Penurunan Stunting setelah
dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga
terkait.
A
(21 Lokasi

(21 Lokasi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan mempertimbangkan kabupatenl
kota dengan kriteria:
a. komitmenkabupaten/kota;
b. persentase penduduk usia 15 (lima belas)
24 (dua puluh empat) tahun;
c. jumlah anak berusia di bawah lima tahun (balita)
Stunting;
d. prevalensi anak berusia di bawah lima tahun
(balita) Stunting; dan
e. tingkat kemiskinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata
cara penetapan kabupaten/kota lokasi prioritas
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.
BAB IV
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN
STU]VTI]VG
Bagian Kesatu
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Pusat

PASAL 15

BAB IV: KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN | Bagian Kesatu - Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Pusat
(1) Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan
Percepatan Penurunan Stunting di tingkat pusat
dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting.
(21 Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas mengoordinasikan,
menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan
Percepatan Penurunan Stunting secara efektif,
konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas
sektor di tingkat pusat dan daerah.
A
(3) Tim

_t2_
(3) Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pengarah dan
Pelaksana.

PASAL 16

BAB IV: KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN | Bagian Kesatu - Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Pusat
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bertugas:

a. memberikan arahan terkait penetapan kebijakan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting;

b. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi dalam penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Shtnting; dan

c. melaporkan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Dalam rangka pelaksanaan tugas Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengarah melakukan rapat dengan Pelaksana 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 17

BAB IV: KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN | Bagian Kesatu - Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Pusat
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)
bertugas:
a. menyiapkan perumusan rencana aksi nasional
penyelenggaraan Percepatan Penuru nan Stunting;
Sl( itlo l0-5 l4? n
b. melakukan

b

_13_
c.
melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi
program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting
kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan;
menyiapkan perumusan penyelesaian kendala dan
hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan
Shmting;
mengoordinasikan Pemantauan dan Evaluasi
penyelenggaraan Percepatan Penuru nan Stunting;
mengoordinasikan peningkatan kapasitas
kelembagaan dan sumber daya manusia
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah
Desa dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan
Stunting; dan
mengoordinasikan peningkatan kerja sama dan
kemitraan dengan Pemangku Kepentingan dalam
penyelenggaraan Percepatan Penuru nan Stunting.

PASAL 18

BAB IV: KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN | Bagian Kesatu - Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Pusat
Susunan keanggotaan Tim Percepatan Penurunan Sfimting terdiri atas: A. Pengarah Republik d e f Wakil Indonesia. 'lti I'1{) 10514 i A

1. Ketua 2.Wakil PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA

2. Wakil Ketua :

a. Bidang pelaksanaan: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

b. Bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

c. Bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah: Menteri Dalam Negeri.

3. Anggota :

a. Menteri Kesehatan;

b. Menteri Keuangan;

c. Menteri Sosial;

d. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

e. Menteri Agama;

f. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;

g. Menteri Sekretaris Negara; dan

h. Kepala Staf Kepresidenan. B. Pelaksana Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. A

1. Ketua 2.Wakil _15_

2. Wakil Ketua:

a. Bidang perencanaan, pemantarran, dan evaluasi: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

b. Bidang koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan pengawalan pelaksanaan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

c. Bidang koordinasi Intervensi Spesifik: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Kesehatan.

d. Bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Dalam Negeri.

e. Bidang advokasi dan komitmen kepemimpinan: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Wakil .

PASAL 19

BAB IV: KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN | Bagian Kesatu - Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Pusat
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berpedoman
pada mekanisme tata kerja dan didukung oleh
sekretariat Pelaksana yang bertugas memberikan
dukungan substansi, teknis, dan administrasi
penyelenggaraan Percepatan Penuru nan Stunting.
A
(21 Sekretariat

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat ex-officio, yang secara fungsional
dikoordinasikan oleh salah satu unit kerja di
lingkungan Badan
dengan
melibatkan
kementerian/lembaga terkait dan Pemangku
Kepentingan.
(3) Selain sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), setiap Wakil Ketua Pelaksana dapat membentuk
sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata
kerja dan sekretariat Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Badan.
Bagian Kedua
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Provinsi

PASAL 20

BAB IV: KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN | Bagian Kedua - Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Provinsi
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan
Penurunan Stunting di tingkat provinsi, gub'ernur
menetapkan tim Percepatan Penurunan Sfimting
tingkat provinsi.
(21 Tim Percepatan Penurunan Sfitnting tingkat provinsi
bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Percepatan
Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan
terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di
tingkat provinsi.
A
(3) Tim

-t7-
(3) Tim Percepatan Penurunan Shtnting tingkat provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
perangkat daerah dan Pemangku Kepentingan,
termasuk Tim
Penggerak Pemberdayaan
Kesej ahteraan Keluarga (TP-PKK).
(4) Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan
Stunting tingkat provinsi disesuaikan dengan
kebutuhan Pemerintah Daerah provinsi.
Bagian Ketiga
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kabupaten/Kota

PASAL 21

BAB IV: KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN | Bagian Ketiga - Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kabupaten/Kota
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan
Penurunan Stunting di tingkat kabupaten/kota,
bupati/wali kota menetapkan tim Percepatan
Penurunan Shtnting tingkat kabupaten/ kota.
(21 Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat
kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan,
menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan
Percepatan Penurunan Stunting di
tingkat
kabupaten/ kota dan kecamatan.
(3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 terdiri atas perangkat daerah dan Pemangku
Kepentingan, termasuk Tim
Penggerak
Pemberdayaan Kesej ahteraan Keluarga (TP- PKK) .
A
(4) Susunan

(41 Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan
Stunting tingkat kabupaten / kota disesuaikan dengan
kebutuhan Pemerintah Daerah kabupaten I kota.
Bagian Keempat
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan

PASAL 22

BAB IV: KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN | Bagian Keempat - Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan
(1) Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan
Penurunan Stunting di tingkat desa/kelurahan,
kepala desa/lurah menetapkan tim Percepatan
Penurunan Stunting tingkat desa/ kelurahan.
(2) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat
desa/kelurahan bertugas mengoordinasikan,
menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan
Percepatan Penurunan Sfimting di
tingkat
desa/kelurahan.
(3) Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat
de sa/ kelurahan melibatkan :
a. tenaga kesehatan paling sedikit mencakup bidan,
tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lingkungan;
b. Penyuluh Keluarga Berencana dan/atau Petugas
Lapangan Keluarga Berencana;
c. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (TP-PKK);
d. Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa
(PPKBD)
dan/ atau
Sub-PPKBD/ Kader
Pembangunan Manusia (KPM), kader, dan/atau
unsur masyarakat lainnya.
A
(4)Susunan

(41 Susunan keanggotaan tim Percepatan Penurunan
Stunting tin gkat de sa / ke lurahan di se suaikan den gan
kebutuhan Pemerintah Desa/ kelurahan.
BAB V
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

PASAL 23

BAB V: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pemantarlan, Evaluasi, dan pelaporan bertujuan untuk:
a. mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan
Percepatan Penuru nan Stunting;
b. memberikan umpan balik bagi kemajuan
pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting;
c. menjadi pertimbangan perencanaan dan
penganggaran serta peningkatan akuntabilitas
Percepatan Penuru nan Shtnting;
d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan,
keluaran, dan target Strategi Nasional Percepatan
Penurunan Sfitnting dan rencana aksi nasional; dan
e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi
untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan
Percepatan Penuru nan Stunting.

PASAL 24

BAB V: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan
Penurunan Sfimting dilakukan oleh kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah
Daerah kabupatenf kota, dan Pemerintah Desa sesuai
dengan kewenangannya.
A
(2lKetua

(2) Ketua Pelaksana mengoordinasikan Pemantauan dan
Evaluasi pelaksanaan Percepatan Penurunan
Stunting di kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah
provinsi,
Pemerintah Daerah
kabupatenf kota, dan Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Percepatan
Penurunan Sfimting sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didukung dengan:
a. sistem manajemen data terpadu di pusat,
daerah, dan desa dengan memaksimalkan
sistem informasi yang sudah ada melalui
mekanisme Satu Data Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. riset dan inovasi serta pengembangan
pemanfaatan hasil riset dan inovasi.

PASAL 25

BAB V: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Sfunting kepada gubernur 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil Ketua Pelaksana bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(3) Kementerian/lembaga menyampaikan laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting kepada Wakil Ketua Pelaksana bidang perencanaan, pemantarlan, dan evaluasi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. :lr, I'lrr IO.i l:iO A (4)wakil

(4) Wakil Ketua Pelaksana bidang koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Wakil Ketua Pelaksana bidang perencanaan, pemantauan, dan evaluasi menyampaikan hasil laporan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Sfunting sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) kepada Ketua Pelaksana 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(5) Ketua Pelaksana mengoordinasikan laporan mengenai penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (41untuk disampaikan kepada Wakil 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 26

BAB V: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pemantauan,
Evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Percepatan
Penurunan Stunting diatur dengan Peraturan Badan.
BAB VI
PENDANAAN

PASAL 27

BAB VI: PENDANAAN
Sumber pendanaan Percepatan Penurunan Stunting
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
BAB VII

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 28

BAB VII: BAB VII
Pada saat Peraturan , seluruh kegiatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait percepatan perbaikan gizi yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (OO) tetap dapat dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu kegiatan dimaksud. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 29

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pesiden ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 100), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 30

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 42 Tahun 2Ol3 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor L0O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. .'-ir{ Nlo l()tI l5l A Agar