PERPRES NOMOR 73 TAHUN 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-10
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 53 Tahun 2Ol2 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara. serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 53 Tahun 2Ol2 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara ()l, diubah sebagai berikut: Menetapkan A

1. Di antara . . 1 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A

(1) Pemilihan penyelenggara Kewajiban pelayanan Publik (public seruice obtigationl untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun berupa:

a. prasarana perkeretaapian dengan jaringan jalur baru;

b. pengaktifan kembali jalur kereta api yang sudah ada pada prasarana perkeretaapian yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; atau

c. prasarana perkeretaapian yang sudah dibangun namun belum dioperasikan, dilaksanakan melalui tender.

(2) Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

(3) Menteri menetapkan Badan Usaha pemenang tender sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai penyelenggara Kewajiban Pelayanan Publik Qtublic seruice oblig ation) berdasarkan hasil usulan panitia pelaksana tender.

(4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik Qrublic seruice obligation) melalui penugasan. A

(5) Dalam 2 REPUBLTK INDONESIA

(5) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain.

(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling larnbat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirriya tahun anggaran. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Menteri menugaskan BUMI',I penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (trtublic seruice obligation) pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian. (21 Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.

(4) Dalam hal terdapat trsulan pelayanan baru pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pelayanan baru tersebut terlebih dahulu ditawarkan kepada BUMN penyelen ggar a sarana perkeretaapian.

(5) Dalam hal penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima oleh BUMN pcnyelenggara sarana perkeretaapian, pemilihan penyelenggara sarana perkeretaapian dilaksanakan melalui tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. A

3. Di antara 3 Di antara Pasal 8 dan pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A

(1) Pemilihan penyelenggara angkutan perintis perkeretaapian untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun berupa:

a. prasarana perkeretaapian dengan jaringan jalur baru;

b. pengaktifan kembali jalur kereta api yang sudah ada pada prasarana perkeretaapian yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; atau

c. prasarana perkeretaapian yang sudah dibangun namun belum dioperasikan, dilaksanakan melalui tender. (21 Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

(3) Menteri menetapkan Badan Usaha pemenang tender sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai penyelenggara angkutan perintis perkeretaapian berdasarkan hasil usulan panitia pelaksana tender.

(4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan angkutan perintis perkeretaapian melalui penugasan. A

(5) Dalam (s) (6) 4 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN p..ryeG.rggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat 90 (sembilan pulufrl frari sebelum berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyeienggarakan angkutan perintis perkeretaapian pada jaringan pelayanan yang sudah beroperasi. (21 Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3A

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO7 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 65, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 129, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 29, ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahrun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor lT6,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (, ); Mengingat 2 1 3 4 A

5. Peraturan 5 Peraturan 53 Tahun 2Ol2 tentang Kewajiban Pelayanan publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta perawatan dan Pengoperasian Prasarana perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 124 Tahun 2O1S tentang Perubahan Atas Peraturan 53 Tahun 2Ol2 tentang Kewajiban pelayanan publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 2S2l; MEMUTUSKAN: PERATURAN RAN 53 TAHUN 2OI2 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK DAN SUBSIDI ANGKUTAN PERINTIS BIDANG PERKERETAAPIAN, BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA, SERTA PERAWATAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA PERKERETAAPIAN MILIK NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 53 Tahun 2Ol2 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara. serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan 53 Tahun 2Ol2 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara ()l, diubah sebagai berikut: Menetapkan A

1. Di antara . . 1 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A

(1) Pemilihan penyelenggara Kewajiban pelayanan Publik (public seruice obtigationl untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun berupa:

a. prasarana perkeretaapian dengan jaringan jalur baru;

b. pengaktifan kembali jalur kereta api yang sudah ada pada prasarana perkeretaapian yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; atau

c. prasarana perkeretaapian yang sudah dibangun namun belum dioperasikan, dilaksanakan melalui tender.

(2) Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

(3) Menteri menetapkan Badan Usaha pemenang tender sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai penyelenggara Kewajiban Pelayanan Publik Qtublic seruice oblig ation) berdasarkan hasil usulan panitia pelaksana tender.

(4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik Qrublic seruice obligation) melalui penugasan. A

(5) Dalam 2 REPUBLTK INDONESIA

(5) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain.

(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling larnbat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirriya tahun anggaran. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4

(1) Menteri menugaskan BUMI',I penyelenggara sarana perkeretaapian untuk menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik (trtublic seruice obligation) pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian. (21 Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain.

(3) Penugasan sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya tahun anggaran.

(4) Dalam hal terdapat trsulan pelayanan baru pada jaringan jalur yang sudah dioperasikan oleh BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pelayanan baru tersebut terlebih dahulu ditawarkan kepada BUMN penyelen ggar a sarana perkeretaapian.

(5) Dalam hal penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima oleh BUMN pcnyelenggara sarana perkeretaapian, pemilihan penyelenggara sarana perkeretaapian dilaksanakan melalui tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah. A

3. Di antara 3 Di antara Pasal 8 dan pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8A

(1) Pemilihan penyelenggara angkutan perintis perkeretaapian untuk penyelenggaraan sarana perkeretaapian pada prasarana perkeretaapian milik negara yang baru dibangun berupa:

a. prasarana perkeretaapian dengan jaringan jalur baru;

b. pengaktifan kembali jalur kereta api yang sudah ada pada prasarana perkeretaapian yang bukan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; atau

c. prasarana perkeretaapian yang sudah dibangun namun belum dioperasikan, dilaksanakan melalui tender. (21 Pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

(3) Menteri menetapkan Badan Usaha pemenang tender sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sebagai penyelenggara angkutan perintis perkeretaapian berdasarkan hasil usulan panitia pelaksana tender.

(4) Dalam hal tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, Menteri menunjuk BUMN penyelenggara sarana perkeretaapian untuk melaksanakan angkutan perintis perkeretaapian melalui penugasan. A

(5) Dalam (s) (6) 4 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUMN p..ryeG.rggara sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan Badan Usaha lain. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling lambat 90 (sembilan pulufrl frari sebelum berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1) Menteri menugaskan BUMN penyelenggara sarana
perkeretaapian untuk
menyeienggarakan
angkutan perintis perkeretaapian pada jaringan
pelayanan yang sudah beroperasi.
(21 Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BUMN penyelenggara
sarana perkeretaapian dapat bekerja sama dengan
Badan Usaha lain.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Pasal II
Agar
A