Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, danf atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
2. Kapal Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang selanjutnya disebut Kapal Pelayaran-Rakyat adalah kapal yang memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. 4 Menetapkan A
3. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, danfatau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
4. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
5. Perusahaan Pelayaran-Ralryat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran- Rakyat.
6. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Ra1ryat bertujuan
untuk:
a. memberclayakan ekonomi ralryat dalam usaha ,skala
kecil dan menengah;
b. meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan
ke daerah pedalaman dan/atau perairan;
c. memelihara warisan budaya bangsa; dan
d. mendukung program penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik angkutan Barang dan penumpang di
laut dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian,
keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan
kapasitas Kapal Pelayaran-Ra}ryat.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indbnesia Tahun 2OO8 Nomor 64, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); c d A
3. Peraturan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 15 1, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6I Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2O1O tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 26, ) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2Oll tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 43, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PELAYARAN-RAKYAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, danf atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
2. Kapal Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang selanjutnya disebut Kapal Pelayaran-Rakyat adalah kapal yang memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. 4 Menetapkan A
3. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, danfatau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
4. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
5. Perusahaan Pelayaran-Ralryat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran- Rakyat.
6. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Pasal 2 Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Ra1ryat bertujuan untuk:
a. memberclayakan ekonomi ralryat dalam usaha ,skala kecil dan menengah;
b. meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan;
c. memelihara warisan budaya bangsa; dan
d. mendukung program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan Barang dan penumpang di laut dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian, keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan kapasitas Kapal Pelayaran-Ra}ryat. Pasal 3 Angkutan Laut Pelayaran-Ra}ryat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri atas:
a. kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin;
b. kapal A
b. kapal iayar bermotor berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau
c. kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu. Pasal 4
(1) Kapal layar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin. (21 Kapal layar bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa kapal layar bermotor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 5OO (lima ratus Gross Tonnagel dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu.
(3) Kapal motor sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonnagel serta paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage).
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Kapal Pelayaran-Rakyat harus memenuhi standar dan
spesifikasi sebagai berikut:
a. menggunakan bahan baku sebagian dari kayu dan
dapat dikombinasi dengan bahan lain, sepanjang tidak
mengurangi tampilan sebagai kapal k"y,r;
b. memiliki ruang-rurang yang dilengkapi dengan
perlengkapan dan peralatan untuk orang dan Barang
sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
c. memenuhi standarisasi tipe berdasarkan ukuran dan
penggunaan untuk angkutan orang dan Barang; dan
d. dibangun berdasarkan gambar rancang bangun yang
baku, dengan tipe dan ukuran tertentu yang memenuhi
persyaratan keselamatan kapal.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
Selain harus memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, Kapal Pelayaran-Ralqyat yang
digunakan untuk mengangkut orang dan/atau Barang,harus
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM
A
Pasal 7
Armada Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dapat
dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas negara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB II
BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
PASAL 8
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Ra-lryat
dilakukan melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat;
c. pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Ralryat;
d. peningkatan kapasitas pengelolaan usaha
Angkutan Laut Pelayaran-Ra}ryat; dan
'
e. memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal
Pelayaran-Ra1ryat.
(2) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
PASAL 9
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b
dan huruf c selain dilakukan oleh pemerintah pusat
dan/atau pemerintah daerah dapat dilakukan oleh
Perusahaan Pelayaran-Ralryat.
(2) Perusahaan Pelayaran-Ralgrat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam melaksanakan pemberdayaan
Angkutan Laut Pelayaran-Ra}ryat berkoordinasi dengan
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
PASAL 10
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
(1) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah
sesuai kewenangannya.
A
(21 Pengembangan
(21 Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan
dan pelatihan yang memenuhi standar nasional.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
avat (2) terdiri atas:
a. sarana dan sistem penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan;
b. pengajar yang tersertifikasi;
c. kurikulum yang sesuai standar; dan
d. pengujian dan sertifikasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 11
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pengembangan armada Kapal
Pelayaran-Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b
dilakukan melalui:
a. pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Pelayaran-Ra}ryat dan aturan klasifikasi kapal;
b. pembangunan armada Kapal Pelayaran-Ra1ryat; dan
c. pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
PASAL 12
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
(1) Dalam rangka pengembangan armada Kapal Pelayaran-
Ralryat sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 11,
pemerintah memfasilitasi ketersediaan kayu tertentu
yang digunakan untuk membangun untuk jangka
pendek, menengah, dan panjang.
(21 Ketersediaan kayu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur oleh menteri ,yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 13
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
(1) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Pelayaran-Ralryat dan aturan klasifikasi kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a
dilakukan oleh pemerintah untuk berbagai ukuran.
(2\ Pengembangan
(2) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Pelayaran-Ra1ryat dan aturan klasifikasi kapal yang
tidak termasuk pada ayat (1) dilakukan pengujian dan
disetujui sebelum dibangun berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal
Peiayaran-Ra}ryat dan aturan klasifikasi kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologr.
PASAL 14
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dapat dilakukan di
galangan tradisional yang bersifat usaha masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
(1) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Ralryat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
dimaksudkan agar kapal selama dioperasikan tetap
memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Ralryat
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
(1) Pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Ra}ryat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c
dilakukan di setiap Pelabuhan yang disinggahi Kapal
Pelayaran-Ra1ryat.
(21 Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan tata cara
pembangunan Pelabuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 17
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Pasal 17
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang
difungsikan untuk Kapal Pelayaran-Ralryat harus
memiliki:
a. sarana dan prasarana untuk sandar dan bongkar
muat kapal, pergudangan, perkantoran, bangunan
komersial, tempat beribadah agama, stasiun
pengisian bahan bakar umum, listrik, air minum,
sanitasi, sarana kesehatan dan sarana lain untuk
kegiatan terkait dengan Pelayaran-Ralryat;
b. sarana dan prasarana marina untuk sandar atau
tambat kapal wisata (gachtl; dan
c. sarana dan prasarana perbaikan kapal.
(21 Dalam hal Terminal digunakan untuk kegiatan
pariwisata vang ditetapkan sebagai pelabuhan masuk
dan keluar Qtort of entry and exit point)harus dilengkapi
pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan
kepelabuhanan untuk kapal wisata (gacht)dari atau ke
luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 18
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkut
aut
Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat
(1) huruf d dilakukan melalui:
a. mengembangkan kemampuan manajerial;
b. mengembangkan kemampuan keuangan; dan
c. mengembangkan sistem informasi usaha Angkutan
Laut Pelayaran-Ra}ryat.
PASAL 19
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
(1) Pemaksimalan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-
Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat ( 1)
huruf e dapat dilakukan dengan mengutamakan
penggunaan Kapal Pelayaran-Ra1ryat r.rntuk:
a
mengangkut
a. mengangkut sebagian dari volume Barang yang
pengadaanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi, atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatenf Kota,
dan yang dikelola badan usaha milik negara atau
badan usaha milik daerah sesuai dengan
kebutuhan; dan
b. mendukung program penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan
ke daerah tertinggal, terluar, terpencil dan
perbatasan.
(21 Pelaksanaan Angkutan Laut Pelayaran-Ralqyat
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
mempertimbangkan prinsip keekonomian, keselamatan
dan keamanan, serta kemampuan dan kapasitas Kapal
Pelayaran-Ra}ryat.
PASAL 20
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang
dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi,
atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten lKota.
(21 Penggunaan dana dalam kegiatan pemberdayaan
Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
(1) Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Ra1ryat oleh
Perusahaan Pelayaran-Ra}ryat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dapat didanai melalui bank
dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
A
{21 Dalam
_10_
(2) Dalam hal pendanaan melalui bank dan/atau lembaga
keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemerintah dapat memberikan insentif atas
pembangunan armada Kapal Pelayaran-Ra}ryat dengan
ukuran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf b.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pembiayaan usaha mikro, kecil, dan
menengah.
PASAL 22
BAB II: BENTUK PEMBERDAYAAN ANGKUTAN LAUT PELAYARAN-RAKYAT
Kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia,' dan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersinergi dalam penegakan hukum untuk mendukung pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat. BAB III PELAPORAN
PASAL 23
BAB III: PELAPORAN
Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan percepatan pembangunan Pelayaran- Ralryat serta melaporkan kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu diperlukan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 24
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar PRES I DEN REPUBLIK !NDONESIA