Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan 1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
3. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, danf atau pascabencana.
4. Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
5. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. A
7. Anggaran REPUBLIK INDONESTA
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dana Bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi
ketersediaan Dana Penanggulangan Bencana yang memadai,
tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan
dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna,
berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB II
PENGELOLAAN DANA BERSAMA
PASAL 3
BAB II: PENGELOLAAN DANA BERSAMA
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: PERATURAN BENCANA. b A BABI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan 1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
3. Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, danf atau pascabencana.
4. Dana Bersama Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disebut Dana Bersama, adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan.
5. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. A
7. Anggaran REPUBLIK INDONESTA
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 2 Dana Bersama bertujuan untuk mendukung dan melengkapi ketersediaan Dana Penanggulangan Bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan dalam upaya penanggulangan bencana secara berdaya guna, berhasil guna, dan dapat dipertanggungjawabkan. BAB II PENGELOLAAN DANA BERSAMA Pasal 3
(1) Dana Bersama dikelola oleh Menteri selaku pengelola fiskal. (21 Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Unit pengelola dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. A (41 Pengelolaan . (41 Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. pengumpulan dana;
b. pengembangan dana;
c. penyaluran dana; dan
d. penugasan lain sesuai dengan arahan Menteri.
(5) Pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21memenuhi prinsip paling sedikit:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. akuntabilitas;
d. tepat waktu; dan
e. tepat sasaran. BAB III PENGUMPULAN DANA BERSAMA Pasal 4
(1) Pengumpulan Dana Bersama dapat bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD; dan
c. Sumber dana lainnya yang sah.
(2) Dana Bersama yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Bersama yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan partisipasi Pemerintah Daerah melalui mekanisme belanja hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(4) Sumber (41 Sumber dana lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah;
b. hasil investasi dari dana yang dikelola;
c. hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
d. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan latau
e. dana perwalian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENGEMBANGAN DANA BERSAMA
PASAL 5
BAB IV: PENGEMBANGAN DANA BERSAMA
Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:
a. investasi jangka pendek; dan/atau
b. investasi jangka panjang,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYALURAN DANA BERSAMA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB V: PENYALURAN DANA BERSAMA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dana Bersama disalurkan untuk pendanaan kegiatan
penanggulangan bencana.
A
(21 Penyaluran
(21 Penyaluran Dana Bersama untuk
kegiatan
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penyaluran pada tahap prabencana;
b. penyaluran pada tahap darurat bencana;
c. penyaluran pada tahap pascabencana terutama
kegiatan pemulihan; dan
d. penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyaluran
PASAL 7
BAB V: PENYALURAN DANA BERSAMA | Bagian Kedua - Tata Cara Penyaluran
(1) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilakukan oleh unit pengelola dana
di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada:
a. kementerian negara/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. kelompok masyarakat; dan/atau
d. penyedia barang atau jasa.
(21 Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah
diverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
(3) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa
yang ditunjuk oleh kementerian negara/lembaga atau
Pemerintah Daerah.
(41 Dalam menyalurkan dana kepada kelompok masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah Daerah
dan/atau kementerian negara/lembaga membentuk tim
fasilitator.
A
(s) rim
(5) Tim fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (41
bertugas untuk membantu kelompok masyarakat dalam
melaksanakan kegiatan yang didanai oleh unit pengelola
dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
Dana Bersama diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penyaluran Dana
PASAL 8
BAB V: PENYALURAN DANA BERSAMA | Bagian Ketiga - Penyaluran Dana
(1) Penyaluran Dana Bersama pada tahap
a. prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a; dan
b. pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf c,
dilakukan setelah adanya permohonan tertulis dari
Pemerintah Daerah dan/atau
kementerian
negara/ lembaga kepada BNPB.
(21 Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BNPB melakukan penelaahan, verifikasi,
dan evaluasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
(3) Dalam melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, BNPB meminta
pertimbangan Kementerian Keuangan, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(41 Hasil telaahan, verifikasi, evaluasi, dan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Kepala BNPB dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan
kepada Menteri.
A
PASAL 9
BAB V: PENYALURAN DANA BERSAMA | Bagian Ketiga - Penyaluran Dana
Pasal 9
Penyaluran Dana Bersama pada tahap darurat bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 10
BAB V: PENYALURAN DANA BERSAMA | Bagian Ketiga - Penyaluran Dana
(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d
dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau
asuransi syariah.
(2) Pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi
syariah dilakukan langsung oleh unit pengelola dana di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan kepada perusahaan
asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(3) Kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, atau
unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dapat menjadi pemegang polis asuransi.
(4) Dalam hal terjadi klaim asuransi, pembayaran klaim dari
perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi
syariah disetorkan ke rekening unit pengelola dana di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Dana dari pembayaran klaim asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disalurkan untuk pendanaan:
a. perbaikan;
b. pembangunan kembali; dan/atau
c. penggantian,
atas objek yang dipertanggungkan sesuai nilai
pembayaran klaim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran
pembayaran premi asuransi atau kontribusi asuransi
syariah dan penggunaan penerimaan pembayaran klaim
asuransi diatur dengan Peraturan Menteri.
BABVI
A
BAB VI
BIAYA OPERASIONAL UNIT PENGELOLA DANA
PASAL 11
BAB VI: BIAYA OPERASIONAL UNIT PENGELOLA DANA
(1) Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), unit
pengelola dana di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dapat menggunakan Dana Bersama untuk biaya
operasional unit pengelola dana di lingkungan
kementerian yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(21 Penggunaan Dana Bersama untuk biaya operasional unit
pengelola dana di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
AKUNTABILITAS
PASAL 12
BAB VII: AKUNTABILITAS
Unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
melaporkan pengelolaan Dana Bersama kepada Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 13
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal A Agar