PERPRES NOMOR 76 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-19
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 151 dalam Peraturan 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 199) diubah sebagai berikut: A Pasal 151 Pasal 151

(1) Menteri menandatangani pengundangan:

a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

b. Peraturan Pemerintah;

c. Peraturan Presiden; dan

d. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Perundang-undangan tersebut. (21 Pembubuhan tanda tangan Menteri untuk pengundangan pada naskah Peraturan Perundang- undangan dilakukan dalam waktu paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitu4g sejak Peraturan Perundang-undangan ditetapkan/disahkan Presiden.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A 1 2.Undang-Undang Menetapkan

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, )r sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OI9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, );

3. Peraturan 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor l99l; MEMUTUSKAN PERATURAN ESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2OI4 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG- UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2OTI TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN. Pasal I Ketentuan Pasal 151 dalam Peraturan 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 199) diubah sebagai berikut: A

PASAL 151

Pasal 151

(1) Menteri menandatangani pengundangan:

a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

b. Peraturan Pemerintah;

c. Peraturan Presiden; dan

d. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Perundang-undangan tersebut. (21 Pembubuhan tanda tangan Menteri untuk pengundangan pada naskah Peraturan Perundang- undangan dilakukan dalam waktu paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitu4g sejak Peraturan Perundang-undangan ditetapkan/disahkan Presiden. Pasal II Peraturan dangkan. A Agar