Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor I29l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 134 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peraturan 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2721 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8
(1) Wakil Menteri apabila berhenti atau telah
berakhir masa jabatannya diberikan uang
penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Uang penghargaan bagi Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak sebesar Rp580.454.000,OO (lima ratus
delapan puluh juta empat ratus lima puluh
empat ribu rupiah) untuk 1 (satu) periode masa
jabatan Wakil Menteri.
2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 88, Pasal 8C, dan Pasal
8D sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 8A
(1) Besaran uang penghargaan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memperhitungkan masa jabatan Wakil Menteri.
(2) Besaran. , REPUBLIK TNOONESIA
(2) Besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar O,2 x uang penghargaan;
b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar O,4 x uang penghargaan;
c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x usng penghargaan;
d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau
e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x uang penghargaan. Pasal 88
(1) Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan , diberikan uang penghargaan. (21 Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 dan Pasal8A.
PASAL 8C
Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dan Pasal 88 meninggal dunia dan
belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang
penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli
warisnya.
PASAL 8D
Naskah pasal.
PASAL 88
(1) Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Peraturan , diberikan uang penghargaan. (21 Uang penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 dan Pasal8A. Pasal 8C Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 88 meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya. Pasal 8D Pasal II Peraturan dangkan. Agar St( No 0714608 Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil Menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.