Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Riset dan lnovasr Nasional yang selanlutnya drsingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung j awab kepada , pengembangan, pengkajian, dan penerapai, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtariksaan yang terintegrasl.
2. Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organi.sasr nonstruktural yang menyelenggarakan teknls penehtlan, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi, penyeienggaraan ketenaganukliran, dan/ atau penyelenggaraan keantariksaan. 3 Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya drsrngkat BRIDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensr dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
4. Infrastruktur rlset adalah seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan rrset bark dalam bentuk bangunan, peralatan, 1ahan, koleksi, dan data. BAB II KEDUDUKAN
PASAL 2
BAB II: KEDUDUKAN
BRIN merupakan lembaga pemerrntah yang berada dr bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAB III . 4 BAB III BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL Bagian Kesatu Umum
PASAL 3
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
BRIN mempunyai tugas membantu ntahan dr bidang penelrtran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukhran, dan penvelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasr terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kesatu - Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BRIN menyelenggarakan fungsr: a pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta rnvensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasronal berdasarkan hasil kajran ilmiah dengan berpedoman pada nrlai Pancasrla;
b. perumusan dan penetapan keb5akan di bidang riset dan inovasr yang mehputi rencala rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta ;alan penelrtian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan; -s0A c perumusan 5
c. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebrlakan dr bidang pembrnaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesr, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendahan sumber daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr, tnfrastruktur riset dan lnovast, fasilitasr riset dan rnovasi, dan pemanfaat an rtset dan inovasi;
d. pengintegrasran sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukhran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
e. penyelenggaraan penelrtian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan ;
f. pengawasan dan pengendalan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan secara menyeluruh dan berkelan3utan;
g. pelaksanaan koordinasi pengabdran kepada masyarakat berbasrs penelrtran, pengembangan, pengkalran, dan penerapan, serta invensr dan rnovasr yang dihasrlkan oleh kelembagaan rlmu pengetahuan dan teknologr;
h. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangal slstem rnformasi penehtian, pengembangan, pengkajran, dan penerapan, serta invensr dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganuklrran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
r. pelaksanaan sl A 6 l pelaksanaan penelitian, pengembangan, lnvensi, dan inovasi keb5akan yang mengakur, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, keanfan lokal, sumber da1,a alam hayati dan nirhayatl, serta budaya sebagai bagran dari rdentitas bangsa;
j. pembenan fasrlrtast, bimbrngan teknis, pembinaan, dal supervlsl serta pemantauan dan evaluasr di bidang penelitran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan;
k. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
l. pembinaan dan pemberran dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi dr lingkungan BRIN;
m. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang drberikan oleh agraf 1 Umum
PASAL 5
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
BRIN terdiri atas
a. Dewan Pengarah; dan
b. Pelaksana.
(18-51 A
Paragraf 2 .
7
Paragraf 2
Dewan Pengarah
PASAL 6
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan
kepada Kepala dalam merumuskal kebrjakan dan
penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan rnovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan
menjadr landasan dalam perencanaan pembangunan
nasional dr segala bidang kehrdupan yang berpedoman
pada nilai Pancasila.
PASAL 7
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN terdrri atas:
a. Ketua;
b. Wakrl Ketua;
c. Sekretarrs; dan
d. Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara ex-officlo berasal darr unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan di bidang pembinaan ideologr Pancasrla.
(3) Ketua Deu'an Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberrkan arahan, masukan, evaluast, persetujuan atau rekomendasr kebrjakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektrfkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang drlaksanakan oleh Pelaksana sebagarmana drmaksud dalam Pasal 5 huruf b. (r8-53 A
(4) Dalam 8
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah drbantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan trdak bersrfat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(5) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dr.labat secara ex-officro oleh menterr yang menyelenggarakan urusan pemerrntahan di btdang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang perencanaan pembangunan nasional.
(6) Sekretans dan anggota sebagarmana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dr.labat oleh unsur profesional dan/atau akademrsr dt btdang penelttian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak 7 (tu;uh) orang.
(7) Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.
PASAL 8
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) Untuk memberikan dukungan teknrs dan
admrnistratrf kepada Dewan Pengarah dibentuk
Sekretariat Dewan Pengarah yang merupakan bagian
darr unrt organisasr Sekretariat Utama.
(2) Sekretariat Dewan Pengarah sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) secara fungsronal bertanggung ;awab
kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara
admrnrstratrf bertanggung jau,ab kepada Sekretaris
Utama.
Paragraf 3
Pelaksana
PASAL 9
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Kepala; b Wakil Kepala; I A
c. Sekretarrat PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 9
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Keb4akan Pembangunan,
e. Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi,
f. Deputi Brdang Sumber Daya Manusia Pengetahuan dan Teknologr;
g. Deputi Brdang Infrastruktur Rrset dan Inovasr;
h. Deputi Bidang Fasrttasi Riset dan Inovasr,
r. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
j. Deputr Brdang Riset dan Inovasi Daerah;
k. Inspektorat Utama; dan I OR. Ilmu Paragraf 4 Kepala
PASAL 10
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) Kepala mempunyai tugas memlmptn dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
fungsi BRIN.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
pada ayat ( 1), Kepala memperhatikan arahan darr
Dewan Pengarah.
(3) Kepala sebagarmana dimaksud pada ayaL ( 1)
merupakan pengguna anggaran/pengguna barang.
Paragraf 5
Wakil Kepala
PASAL 11
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
( 1) Wakil Kepala berada dr bau,ah dan bertanggung ;au ab kepada Kepala. (r8-5-s A
(2) Wakrl
(2) Wakil Kepala mempunyar tugas membantu Kepala dalam memimprn pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN.
(3) Ketentuan mengenai tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dratur dengan Peraturan BRIN. Paragraf 6 Sekretariat Utama
PASAL 12
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) Sekretariat Utama berada dt bawah dan bertanggung
.;awab kepada Kepala
(2) Sekretariat Utama sebagarmana drmaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretarls Utama.
PASAL 13
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Sekretarrat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordrnasi pelaksanaan tugas, pembrnaan, dan
pembenan dukungan administratif kepada seluruh unit
organisasr dr hngkungan BRIN.
PASAL 14
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan, serta invensi dan lnovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan,
b. pembinaan SK ltto 106q72 A REPUBLIK INDONFSIA
b. pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan, kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN;
c. pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan;
d. pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr tugas dan fungsr BRIN;
e. pemblnaan dan penataan organisasi dan tata laksana; f pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN,
g. pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan produk hukum, dan advokasi hukum;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
i. manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan j. pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala. Paragraf 7 Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan
PASAL 15
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
( 1) Deputr Bidang Kebr.lakan Pembangunan berada di
bawah dan bertanggung lawab kepada Kepala.
(2) Deputi Brdang Kebijakan Pembangunan dipimpin
oleh Deputr
PASAL 16
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Deputi Brdang Keb5akan Pembangunan mempunyai
tugas menyelenggarakan pelaksanaan penelitran,
pengembangan, pengkajran, dan penerapan serta invensi
dan inovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasr
kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan
pembangunan nasional dan
penyelenggaraan
ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagai landasan
dalam pembangunan nasronal di segala bidang
kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla.
PASAL 17
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(r8-57 A PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA Pasal 17 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputr Brdang Kebijakan Pembangunan menyelenggarakan fungsr
a. pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkalran, dan penerapan serta invensr dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsip rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagar landasan dalam pembangunan nasronal di segala brdang kehidupan yang berpedoman pada nrlar Pancasila,'
b. koordrnasi dan srnkronrsasr pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan serta rnvensi dan rnovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasi kebr;akan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukiiran dan keantarrksaan;
c. pengawasan pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensr dan inovasi dalam rangka penFtsunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantanksaan;
d. pemantauan dan evaluasi penettran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensl dan inovasi dalam rangka pen5rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsrp rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. (r8-sti A Paragraf 8 Paragraf 8 Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr
PASAL 18
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) Deputr Brdang Keb5akan Rrset dan Inovasi berada dr
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebrjakan Riset dan Inovasi diprmprn
oleh Deputi.
PASAL 19
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Deputi Bidang Kebrlakan Rrset dan Inovasr mempunyar
tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan
kebijakan di bidang rrset dan rnovasi yang mehputr
rencana rnduk pemaJuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan peta jalan penelrtlan, pengembangan,
pengkajian, penerapan, serta rnvensi dan inovasr,
penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan
penyelenggaraan keantarrksaan dengan berpedoman
pada nilai Pancasila.
PASAL 20
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputr Brdang Kebr3akan Rrset dan Inovasi menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan dan penetapan kebr.lakan di bidang riset dan inovasi yang meliputr rencana rnduk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelitran, pengembangan, pengka3ian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtarrksaan; (r8-59 A
b. pelaksanaan
b. pelaksanaan integrasi, koordrnasr, dan sinkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.;a pelaksanaan kebijakan dr brdang nset dan rnovasi yang meliputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta jalan penelrtran, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarlksaan dengan berpedoman pada nrlal Pancasila; c koordrnasr dan sinkronrsasr pelaksanaan kebij akan di brdang rrset dan rnovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan peta 3a1an penelrtran, pengembangan, pengka.lian, penerapan, serta lnvensl dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantanksaan;
d. evaluasr pelaksanaan kebr;akan di bidang riset dan inovasi yang meliputl rencana rnduk pema.luan ilmu pengetahuan dan teknologr, dan petalalan penelitian, pengembangan, pengkalran, penerapan, serta invensr dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantarrksaan ;
e. pelaksanaan pengukuran dan indikator riset dan lnovasl;
f. monitoring dan evaluasr kebr;akan di bidang riset dan inovasi yang mehputr rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta;alan penelitian, pengembangan, pengka.;ran, penerapan, serta invensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan; dan
g. pelaksanaan fungsr larn yang diberikan oleh Kepala. SK Nro l068fi0A Paragraf9 -15 Paragraf 9 Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologr
PASAL 21
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) Deputr Brdang Sumber Daya Manusia Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berada di bawah dan
bertanggung j a',r'ab kepada Kepala.
(2) Deputr Bidang Sumber Daya Manuasra Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi dipimprn oleh Deputi.
PASAL 22
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Deputr Brdang Sumber Daya Manusra Ilmu Pengetahuan
dan Teknologr mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan
profesi, manaJemen talenta, serta pengawasan dan
pengendalian sumber daya manusia rlmu pengetahuan
dan teknologr.
PASAL 23
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perllmusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
pembinaan,
pengembangan
kompetensr,
pengembangan profesi, mana1emen talenta, serta
pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia
rlmu pengetahuan dan teknologr;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, dan srnkronisasr
program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan
kebijakan dr bidang pembinaan, pengembangan
kompetensi, pengembangan profesr, manajemen
talenta, serta pengawasan dan pengendalian sumber
daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan . .
Sl( No 10686 I A
PRES IDEN
REPU Bt- t' D")ONEStA
c. pelaksanaan pemblnaan dan
pengembangan
kompetensr sumber daya manusra ilmu pengetahuan
dan teknologr;
d. pelaksanaan pengembangan profesi sumber daya
manusra ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya
manusia ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber
daya manusia rlmu pengetahuan dan teknologr;
g. pemberran brmbingan teknrs dan
supervisi
pembinaan,
pengembangan
kompetensi,
pengembangan profesr, manajemen talenta, serta
pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia
ilmu pengetahuan dan teknologr;
h. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pembrnaan,
pengembangan kompetensr, pengembangan profesi,
manaJemen talenta, serta pengawasan dan
pengendalian sumber daya manusia ilmu
pengetahuan dan teknologr; dan
i
pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala.
Paragraf 1O
Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi
PASAL 24
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasi berada
di bau.ah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputr Bidang Infrastruktur Rrset dan Inovasr
drprmprn oleh Deputr
PASAL 25
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Deputi Brdang Infrastruktur Riset dan Inovasr
mempunyal tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di brdang infrastruktur riset dan
rnovasl.
PASAL 26
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(r8(rf A
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud
dalam Pasal 25, Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan
Inovasi menyelenggarakan fungsr.
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang
infrastruktur riset dan inovasr;
b. pelaksanaan integrasr, koordrnasr, sinkronisasi
program, anggaran, dan rencana kerla pelaksanaan
kebr.lakan di bidang pengelolaan rnfrastruktur rrset
dan inovasi;
c. pelaksanaan kebijakan dr brdang pengelolaan
infrastruktur riset dan inovasr mehputi kawasan
taman sains dan teknologi, kebun raya dan koleksi
rlmiah, armada kapal riset, laboratorium dan fasilitas
riset, fasrlitas ketenaganuklrran, dan fasrlitas
keantariksaan,
d. pelaksanaan optrmalisasi infrastruktur riset dan
inovasi;
e. pemberran brmbingan teknrs dan supervisi
pengelolaan dan optimalisasi rnfrastruktur rlset dan
inovasr;
f pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengelolaan dan optrmalisasr rnfrastruktur riset dan
inovasi; dan
g. pelaksanaan fungsi iain yang diberikan oleh Kepala.
Paragraf 1 1
Deputi Bidang Fasrlrtasr Riset dan Inovasi
PASAL 27
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) Deputr Bidang Fasilrtasi Riset dan Inovasr berada dr
bawah dan bertanggung.;awab kepada Kepala.
(2) Deputi Brdang Fasrlitasi Riset dan Inovasi drpimpin
oleh Deputi.
PASAL 28
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(r8(r3 A
Pasal 28
Deputl Bidang Fasrlitasi Riset dan Inovasr mempunyar
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebi;akan di bidang fasilitasi rrset dan rnovasi.
PASAL 29
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Deputi Bidang Fasrlrtasi Riset dan Inovasi
menyelenggarakan fungsr:
a. perumusan dan pelaksanaan kebrlakan di bidang
fasr lr t asr rlset dan rnovasi;
b. pelaksanaan integrasi, koordinasr, srnkronisasr
program, anggaran, dan rencana kerja pelaksanaan
kebijakan di bidang fasilitasr rtset dan inovasi;
c. pelaksanaan fasrlitasi pendanaan penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran,
dan penyelenggaraan keantarrksaan;
d. pelaksanaan pemanfaatan dana rmbal hasrl dana
abadi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan;
e. pelaksanaan manaJemen kekayaan intelektual;
f. pelaksanaan perizinan riset dan inovasr,
g. pelaksanaan repositori rlmiah;
h. pelaksanaan multimedia dan penerbitan ilmrah;
i. pemberran brmbrngan teknrs dan supervisi
pelaksanaan fasilitasr riset dan inovasi;
j. monrtoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
fasilitasi riset dan rnovasr; dan
k. pelaksanaan fungsr larn yang dtbenkan oleh Kepala.
(r973 A
Paragraf 1-2
Paragraf 12
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
PASAL 30
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasr berada
di bawah dan bertanggung.1awab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemanfaatan Rrset dan Inovasr
drprmpin oleh Deputi.
PASAL 31
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebr.lakan dr bidang pemanfaatan riset dan
lnovasl
PASAL 32
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi menyelenggarakan fungsr:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di brdang pemanfaatan nset dan rnovasi; b pelaksanaan integrasr, koordinasr, srnkronisasi program, anggaran, dan rencana ker.1a pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan riset dan inovasr;
c. pelaksanaan ahh teknologr;
d. pelaksanaan fasilitasi perusahaan pemula berbasis teknologi;
e. pelaksanaan kemitraan global dan kemitraan industrr,
f. pelaksanaan si.stem audrt teknologr;
g. pemberran bimbrngan teknrs dan supervisi pelaksanaan pemanfaatan rrset dan lnovasl;
h. pemantauan PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA
h. pemantauan, evaluasr, dan pelaporan pelaksanaan pemanfaatan rrset dan rnovasi; dan
r. pelaksanaan fungsr larn yang dibenkan oleh Kepala. Paragraf 13 Deputi Brdang Riset dan Inovasi Daerah
PASAL 33
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) Deputi Bidang Rrset dan Inovasi Daerah berada dr
bar,l'ah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah drpimpin
oleh Deputi.
PASAL 34
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Deputi Bidang Rrset dan Inovasr Daerah mempunyai
tugas melaksanakan koordinasr, sinkronisasr, dan
pengendahan penelitran, pengembangan, pengka;ran,
dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi yang
drlaksanakan BRIDA.
PASAL 35
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan Inovasr Daerah me nyelengga ra kan fungsi:
a. perumusan kebrjakan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsr dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologr di daerah yang memperkuat peran dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan dr daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
b. pengendalian (r(r A PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
b. pengendahan, pemantauan, dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
c. koordinasr penyusunan atas rencana induk dan peta .;a1an serta perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasr dr daerah;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang nset dan rnovasi, kerjasama pembangunan rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemltraan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan inovasi di daerah;
e. fasrlrtasi dan pembinaan pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasr di daerah;
f. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan rlmu pengetahuan dan teknologr yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasr penelitran larnnya di daerah; g koordrnasr sistem rlmu pengetahuan dan teknologr daerah; dan
h. pelaksanaan fungsi larn yang drberrkan oleh Kepala. Paragraf 14 PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 14 Inspektorat Utama
PASAL 36
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) Inspektorat Utama berada dr bau'ah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
PASAL 37
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan rntern di tngkungan BRIN.
PASAL 38
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud
dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr
lingkungan BRIN;
b. pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN
terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di
lingkungan BRIN; dan
e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala
Paragraf 1 5
Organlsasl Rlset
PASAL 39
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
(1) OR berada di bau'ah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) OR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala OR
PASAL 40
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
aa
Pasal 40
(1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
terdrrr atas:
a Kepala OR;
b. Kepala Pusat; dan
c. Kelompok Kegiatan.
(2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat
fungsional.
(3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala
Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat
fungsional.
PASAL 41
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan
Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dr brdang aparatur negara.
Bagran Ketiga
Unsur Pendukung
PASAL 42
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
( 1) BRIN dapat memben tuk Pusat sebagat unsur
pendukung pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN.
(2) Pusat sebagarmana dimaksud pada ayat (1) berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalur Sekretarrs Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
PASAL 43
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasr
( 1) BRIN dapat membentuk Unit Pelaksana Teknrs untuk melaksanakan tugas teknrs operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan BRIN.
(2) Unit R EPU B LIT( INr)ONESIA -24
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana drmaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknrs.
(3) Pembentukan Unit Pelaksana Teknrs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BRIN setelah mendapat persetujuan tertulis dart menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr bidang aparatur negara. Bagian Keempat Besaran Organisasi
PASAL 44
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Keempat - Besaran Organisasi
(1) Sekretarrat Utama terdiri atas paling banyak 6
(enam) biro.
Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam hal tugas dan fungsr Brro sebagatmana
dimaksud pada ayat (2) trdak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsronal, dapat drbentuk
paling banyak 3 (trga) bagian.
t2)
(3)
PASAL 45
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Keempat - Besaran Organisasi
( 1) Deputi terdiri atas Sekretarrat Deputi dan paling
banyak 7 (tu3uh) direktorat.
(2) Sekretariat Deputi terdrrl atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Deputr
sebagarmana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
drlaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsronal,
dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4) Drrektorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Direktorat
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas paling banyak 3 (trga) bidang dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam ha1 tugas dan fungsi Direktorat sebagarmana
drmaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 3 (trga) subdrrektorat.
PASAL 46
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Keempat - Besaran Organisasi
(1) Inspektorat Utama terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Utama dan pahng banyak 4 (empat)
rnspektorat.
(2) Inspektorat sebagarmana drmaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas paling banyak 2 (dua) bagian dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
PASAL 47
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Keempat - Besaran Organisasi
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
didasarkan pada analisis organlsasl dan beban
kerja.
(2) Pusat sebagarmana drmaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsr Pusat sebagaimana
dtmaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
pahng banyak 2 (dua) bidang.
Bagran Kehma
Jabatan Fungsional
PASAL 48
BAB III: BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL | Bagian Keempat - Besaran Organisasi
BRIN dapat menetapkan jabatan fungsional sesuai
dengan kebutuhan vang pelaksanaannya dilakukan
sesuar dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
lA
BAB IV.
26-
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 49
BAB IV: TATA KERJA
(1) BRIN wajib menyusun tata kelola yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektrf
dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BRIN.
(2) Ketentuan mengenar tata kelola antar unrt organisasi
di hngkungan BRIN sebagarmana drmaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan BRIN.
PASAL 50
BAB IV: TATA KERJA
BRIN menyusun analisrs .;abatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan BRIN.
PASAL 51
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setrap pimprnan unit organrsasr bertanggung lawab
memrmpin dan mengoordrnasrkan bawahan dan
memberikan pengarahan dan petunjuk bagr
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dirkutr dan drpatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuar dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 52
BAB IV: TATA KERJA
Unsur pemrmprn dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya menerapkan srstem akuntabrlrtas kinerja
pemerintah.
PASAL 53
BAB IV: TATA KERJA
Pasal 53
Setrap unrt kerja dr hngkungan BRIN dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, rntegrasl, dan srnkronrsasi, baik dalam
lingkungan BRIN maupun dalam hubungan antar
kementerian dengan lembaga, bark pusat maupun
daerah.
PASAL 54
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unit kerja di lingkungan BRIN menerapkan srstem
pengendahan intern pemerrntah dr hngkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan
PASAL 55
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setlap plmplnan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
unlt
dan
PASAL 56
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu
apabrla drperlukan
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6
(enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila
drperlukan.
PASAL 57
BAB IV: TATA KERJA
BRIN melakukan pembinaan teknis terhadap BRIDA.
A
PASAL 58
BAB IV: TATA KERJA
PRES IDEN
REPU BLIK INDONESIA
Pasal 58
Ketentuan lebrh lan3ut mengenar organisasi dan tata
kerja BRIN diatur dengan Peraturan BRIN.
BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 59
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) (2t (3) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentrkan oleh Presrden. Sekretarrs Utama, Deputi, dan Inspektur Utama drangkat dan drberhentikan oleh tarrs Utama, Deputr, dan Inspektur Utama sebagarmana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah melalui proses seleksr sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala OR drangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala OR sebagaimana drmaksud pada ayat (4) dilakukan setelah melalui proses seleksi terbuka atau menggunakan slstem merlt sesuar dengan mekanisme yang diatur dengan Peraturan BRIN. (4\ (s)
PASAL 60
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Masa tugas Deu,an Pengarah, Kepala, dan Wakrl Kepala
berlaku untuk paling lama 1 (satu) penode selama 5
(1ima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1
(satu) perrode berikutnya.
PASAL 61
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Dewan Pengarah, Kepala, Wakrl Kepala, dan
dapat berasal darr pegawar negeri srpil atau
pegawal negeri srpr1.
Deputr
bukan
PASAL 62
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 62
( 1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan
Inspektur Utama merupakan Jabatan Pimpinan
Tinggr Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala OR merupakan jabatan fungsional tertentu
ahh utama
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Kepala
Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimprnan
Trnggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Pusat dr lingkungan OR merupakan jabatan
fungsronal tertentu paling rendah ahli madya.
(5) Kepala Bagran, Kepala Subdrrektorat, dan Kepala
Brdang merupakan Jabatan Adminrstrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(6) Kepala Subbagran, Kepala Seksr, dan Kepala
Subbrdang merupakan Jabatan Pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.
PASAL 63
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pelabat Administrator,
Pejabat Pengau.as dan Pelaksana diangkat dan
drberhentrkan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
PASAL 64
BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Kepala drberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
(2) Kepala OR diberikan kelas.labatan setrngkat Jabatan
Pimprnan Trnggi Madya atau jabatan eselon I.a.
(3) Kepala Pusat di lingkungan OR drbertkan kelas
jabatan setingkat Jabatan Prmprnan Trnggi Pratama
atau jabatan eselon II.a.
BABVII
SK Nlo l0(r97-5 A
BAB VII
PENGINTEGRASIAN
PASAL 65
BAB VII: PENGINTEGRASIAN
(1) Tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit kerja yang
melaksanakan penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologr di
lingkungan kementenan/lembaga dialihkan menladi
tugas, fungsi dan kewenangan BRIN.
(2) Pengalihan tugas, fungsi, dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) drrkutr dengan
pengahhan pegawai negeri sipil, perlengkapan,
pembiayaan dan aset yang drpergunakan untuk
melaksanakan tugas dan fungsr tersebut, dan
menjadr pega\\,ar negeri sipil, perlengkapan,
pembiayaan dan aset BRIN.
(3) Pengalihan tugas, fungsr, dan kewenangan
sebagarmana drmaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dikoordinasikan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerrntahan di bidang
aparatur negara dengan mehbatkan unsur Badan
Kepegawaran Negara, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerrntah dr bidang
keuangan, kementerran yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang perencanaan
pembangunan, BRIN, dengan mengrkutsertakan
kementerian/lembaga terkait.
(1876 A
(4) Pengalihan
11
(4) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
ayat (2), dan ayat (3) drlaksanakan pahng lama 1
(satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Presrden ini.
BAB VIII
BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
PASAL 66
BAB VIII: BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
(1) BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provrnsr
dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan setelah
mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
(2) Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat drintegrasikan dengan perangkat
daerah yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah dr brdang perencanaan
pembangunan daerah atau perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dr
brdang penelitian dan pengembangan daerah.
PASAL 67
BAB VIII: BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
BRIDA mempunyar tugas melaksanakan kebr..1akan,
koordinasi, srnkronrsasr, dan pengendalian penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan
berkelan;utan, dan melaksanakan penyusunan rencana
rnduk dan peta .;alan pema1uan rlmu pengetahuan dan
teknologr di daerah sebagai landasan dalam
perencanaan pembangunan daerah di segala bidang
kehrdupan yang berpedoman pada nrlai Pancasrla
(r877 A
PASAL 68
BAB VIII: BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH
Pasal 68 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana drmaksud dalam Pasal 67, BRIDA menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan, fasrhtasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasr di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan rlmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilal Pancasila,
b. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengka.lran, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasr di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
c. koordrnasr dan srnkronrsasr pelaksanaan kebi.;akan di bidang riset dan rnovasi, kerja sama pembangunan rlmu pengetahuan dan teknologr, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi dr daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasr, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensr dan rnovasr di daerah;
e. pemantauan dan evaluasi penelitran, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensr dan inovasr dr daerah,
f. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi rlmu pengetahuan dan teknologi dr daerah; A g koordrnasi. JJ
g. koordinasr pelaksanaan penehtlan dan pengabdran kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan rlmu pengetahuan dan teknologl yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di daerah; dan
h. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah. BAB IX PENDANAAN
PASAL 69
BAB IX: PENDANAAN
(1) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsr BRIN
bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA
bersumber darr anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayal (2\, pendanaan pelaksanaan tugas dan
fungsi BRIN dan BRIDA dapat berasal darr sumber
lain yang sah dan trdak mengrkat sesuar dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 70
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden rnr, kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan pada: a.Lembaga A PFIESIDEN REPU BLIK INDONESIA
a. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keputusan 103 Tahun 2O01 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Keu'enangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen sebagaimana telah diubah beberapa kah terakhrr dengan Peraturan Presrden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan 103 Tahun 2O01 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsr, Keu,enangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemenntah Non Kementerran (Lembaran Negara Repubhk Indonesra Tahun 2015 Nomor 322);
b. Badan Pengka.lran dan Penerapan Teknologi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presrden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Togas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organrsasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen sebagarmana telah drubah beberapa kali terakhrr dengan Peraturan Presrden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan 1O3 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Togas, Fungsr, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerlntah Non Kementerran (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
c. Badan Tenaga Nuklrr Nasional yang drbentuk berdasarkan Peraturan 46 Tahun 2Ol3 tentang Badan Tenaga Nuklrr Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesra Tahun 2013 Nomor 113); dan A
d. Lembaga PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA
d. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Prestden Nomor 49 Tahun 2Ol5 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor e 1), dialihkan menjadr tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.
(2) Pengalihan kelembagaan, tugas, fungsr, dan kewenangan sebagarmana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordrnasrkan oleh kementerran yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang aparatur negara dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
PASAL 71
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
( 1) Pada saat Peraturan , pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen serta pengahhan objek larn yang dimilikr oleh lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dialihkan ke BRIN dalam jangka waktu paiing lama 1 (satu) tahun se.1ak ditetapkannya Peraturan Presrden int dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) drkoordinasikan oleh menterr yang menyelenggarakan urLrsan pemerintahan di brdang aparatur negara dan melibatkan kementerian/lembaga terkait. (1976 A
PASAL 72
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
(1) Untuk menjamin pelaksanaan program BRIN Tahun 2021 dapat berjaian, pendanaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen pada Kementerran Rrset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional berdasarkan Peraturan 68 Tahun 2019 tentang Organisasr Kementerian Negara () drahhkan ke BRIN.
(2) Ketentuan pendanaan sebagaimana drmaksud pada ayat (1) trdak termasuk anggaran riset pada pendidikan tinggi.
PASAL 73
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :
a. seluruh.labatan dan pelabat prmpinan tinggr, pejabat administrasi, dan jabatan fungsional di hngkungan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologr, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Naslonal, tetap melaksanakan tugas dan fungsrnya sampai dengan drbentuknya labatan baru dan drangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini,
b. jabatan fungsional yang telah dibina oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologr, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antarrksa Nasronal drahhkan menjadi jabatan fungsional dr lingkungan BRIN sebelum drtetapkan dengan Peraturan Menterl yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di brdang aparatur negara; dan SK tiro 106977 A
c. penglslan . C PRES IOEN REPU BLIK INDONESIA 4.7 pengisran Jabatan pada unrt Eselon I dilaksanakan paltng lama 2 (dua) tahun Peraturan . BRIN sejak BAB XI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 74
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Presrden tnt mulai berlaku, Peraturan 33 Tahun 2O2l tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesra Tahlun 2O2l Nomor 107), dicabut dan dinyatakan trdak berlaku.
(2) Keputusan Preslden dan Peraturan 70 ayat ( 1) huruf a sarnpar dengan huruf d telah drcabut dan drnyatakan trdak berlaku dengan Peraturan Presrden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Rtset dan Inovasi Nasional (l,embarar Negara Republik Indonesia Tahun 2O2 1 Nomor 107).
PASAL 75
BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presrden inr mular berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . A PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA 38- Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.