Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Sandiman, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Sandiman adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Sandiman diberikan
Tunjangan Sandiman setiap bulan.
PASAL 3
Besaran T\rnjangan Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Sandiman bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b.Pegawai
A
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instarrsi Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian Tunjangan Sandiman dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Sandirnan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pada saat Peraturan , Peraturan 105 Tahun 2006 tentang Ttrnjangan Jabatan Fungsional Sandiman dan Operator Transmisi Sandi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan dangkan. Agar A PRES tDEN REPUELTK INDONESIA