PERPRES NOMOR 8 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL DAN TIM REFORMASI BIROKRASI NASIOAL PERIODE TAHUN 2020-2024

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-13
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan 8 Tahun 2O2O tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2O2O-2O24 diubah sebagai berikut:

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, dan Pasal 2C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2A A Pasal 2A

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

(2) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan dukungan administrasi, teknis, dan substansi kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan Sekretaris dan Anggota Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

(4) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

(5) Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 28

(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Tenaga Ahli.

(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Eksekutif. A

(3) Tenaga

(3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 2C Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3

(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:

a. Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

b. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Perencanaart Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

4. Menteri Sekretaris Negara;

5. Sekretaris Kabinet. (21 Tirn Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:

a. merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional;

b. memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional; A

c. menetapkan . .

c. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar- standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi;

d. melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholdersl;

e. memberikan persetujuan dan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;

f. memberikan pertimbangan terhadap standardisasi perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah Daerah; dan

g. melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. (41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.

3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. A Pasalll Keputusan ditetapkan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2A

A

Pasal 2A
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
dibentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional.
(2) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan
dukungan administrasi, teknis, dan substansi kepada
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan
Sekretaris dan Anggota Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
(4) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif
yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(5) Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 diangkat dan diberhentikan dengan
Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
Pasal 28
(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dibantu oleh Tenaga Ahli.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Eksekutif.
A
(3) Tenaga

(3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

PASAL 2C

Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
menetapkan susunan organisasi dan tata kerja
Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai
berikut:
a. Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perencanaart Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Sekretaris Kabinet.
(21 Tirn Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab
kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi operasional
reformasi birokrasi nasional;
b. memantau dan mengevaluasi kemajuan
pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
A
c. menetapkan . .

c. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan
untuk menegakkan kepatuhan atas standar-
standar bagi pelaksanaan program reformasi
birokrasi;
d. melaksanakan komunikasi secara berkala dengan
para pemangku kepentingan (stakeholdersl;
e. memberikan persetujuan dan penetapan besaran
tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga
setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional;
f. memberikan pertimbangan terhadap standardisasi
perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah
Daerah; dan
g. melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi
birokrasi nasional kepada Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional.
(41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Reformasi
Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim
Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim
Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 8

Naskah pasal.

PASAL 28

(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya dibantu oleh Tenaga Ahli.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Eksekutif.
A
(3) Tenaga

(3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 2C
Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
menetapkan susunan organisasi dan tata kerja
Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi
Birokrasi Nasional.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai
berikut:
a. Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perencanaart Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Sekretaris Kabinet.
(21 Tirn Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab
kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi
Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi operasional
reformasi birokrasi nasional;
b. memantau dan mengevaluasi kemajuan
pelaksanaan reformasi birokrasi nasional;
A
c. menetapkan . .

c. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan
untuk menegakkan kepatuhan atas standar-
standar bagi pelaksanaan program reformasi
birokrasi;
d. melaksanakan komunikasi secara berkala dengan
para pemangku kepentingan (stakeholdersl;
e. memberikan persetujuan dan penetapan besaran
tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga
setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional;
f. memberikan pertimbangan terhadap standardisasi
perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah
Daerah; dan
g. melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi
birokrasi nasional kepada Komite Pengarah
Reformasi Birokrasi Nasional.
(41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Reformasi
Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola
Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim
Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim
Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sekretariat
Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional,
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen
Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim penjamin Kualitas
Reformasi Birokrasi dibebankan pada anggaran
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
A

PASAL ll

Keputusan ditetapkan. Pasal II