PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan 8 Tahun 2O2O tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2O2O-2O24 diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, dan Pasal 2C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2A A Pasal 2A
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(2) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan dukungan administrasi, teknis, dan substansi kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan Sekretaris dan Anggota Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(4) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(5) Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 28
(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Tenaga Ahli.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Eksekutif. A
(3) Tenaga
(3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 2C Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
a. Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perencanaart Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Sekretaris Kabinet. (21 Tirn Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional;
b. memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional; A
c. menetapkan . .
c. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar- standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi;
d. melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholdersl;
e. memberikan persetujuan dan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
f. memberikan pertimbangan terhadap standardisasi perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah Daerah; dan
g. melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. (41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. A Pasalll Keputusan ditetapkan.
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 2B, dan Pasal 2C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal2A A Pasal 2A
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(2) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan fungsi menyiapkan dukungan administrasi, teknis, dan substansi kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional berkoordinasi dengan Sekretaris dan Anggota Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(4) Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(5) Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 28
(1) Sekretaris Eksekutif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibantu oleh Tenaga Ahli.
(2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Eksekutif. A
(3) Tenaga
(3) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 2C Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Susunan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagai berikut:
a. Ketua : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Perencanaart Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Sekretaris Kabinet. (21 Tirn Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
(3) Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional;
b. memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional; A
c. menetapkan . .
c. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar- standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi;
d. melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholdersl;
e. memberikan persetujuan dan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional;
f. memberikan pertimbangan terhadap standardisasi perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah Daerah; dan
g. melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. (41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi dibebankan pada anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. A Pasalll Keputusan ditetapkan.