Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. {41 Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian. A
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
perencanaan dan
pengalokasian anggaran
pembangunan nasional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
A
BAB II
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan;
d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan
Infrastruktur;
e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
f. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
PASAL 7
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
PASAL 8
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
PASAL 9
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
A
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8,
Sekretariat Kementerian
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan
barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
PASAL 10
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga - Staf Ahli
Naskah pasal.
PASAL 11
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan bangunan Nasional;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a9l6l;
3. Peraturan 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 32 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan 68 Tahun 2OL9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 106); MEMUTUSKAN: . , . A Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN BANGUNAN NASIONAL. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dipimpin oleh Menteri. Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. {41 Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian. A Pasal3 Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Pasal 4 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu negara. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. A BAB II BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 6 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur;
e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
f. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan. Bagian Kedua Sekretariat Kementerian Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 8 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal9 A Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Staf Ahli Pasal 10 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. A Pasal 11 Pasal 1 1
(1) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerataan dan kewilayahan. (21 Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial dan penanggulangan kemiskinan.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan sektor unggulan dan infrastruktur.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
(5) Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sinergi ekonomi dan pembiayaan. BAB III TATA KERJA
PASAL 12
BAB III: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 13
BAB III: TATA KERJA
A
Pasal 13
(1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
harus men5rusun proses bisnis
yang
menggambarkan tata hubungan keda yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 14
BAB III: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 15
BAB III: TATA KERJA
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional.
PASAL 16
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional dalam melaksanakan tugas dan
fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional, maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain
terkait.
Pasal l7'
A
PASAL 17
BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional harus menerapkan sistem
pengendalian intern di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 18
BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 19
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
unit
dan
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 20
BAB IV: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BABV
-59 A
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 21
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) juga merupakan Wakil Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
PASAL 22
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekretaris Kementerian Perencanaan
Nasional juga merupakan Sekretaris
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pembangunan
Utama Badan
PASAL 23
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit
organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional.
PASAL 24
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A BABVI REPLIBLIK INDONESIA BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 25
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 26
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor ll2l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 27
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 65 Tahun 2OI5 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor ll2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 28
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA