Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut BAPPENAS, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 BAPPENAS dipimpin oleh Kepala.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAPPENAS melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu negara.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka, kebijakan pengembangan wilayah, kerja sarna internasional, dan kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional; b.koordinasi A REPIJBI t': I}::.)ONESIA
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional;
d. pen5rusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan;
e. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
g. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian' pelaksanaan rencana dan pendanaan pembangunan nasional;
h. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam perencanaan pembangunan nasional;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS; A
j. koordinasi
j. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS;
k. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BAPPENAS; dan
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 4
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
BAPPENAS terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Ekonomi;
e. Deputi Bidang Pengembangan Regional;
f. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
g. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
h. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
i. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat,
dan Kebudayaan;
j. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan
Keamanan;
k. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
l. Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan
Pengendalian Pembangunan; dan
m. Inspektorat Utama.
Bagian
A
Bagian Kedua
Kepala
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin BAPPENAS dalam
melaksanakan tugas dan fungsi BAPPENAS.
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Dalam memimpin BAPPENAS, Kepala dapat dibantu
oleh Wakil Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(41 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi
BAPPENAS.
(5) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
A
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS.
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan BAPPENAS;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran BAPPENAS;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, keda
sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
BAPPENAS;
I
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan
barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Ekonomi
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Ekonomi
(1) Deputi Bidang Ekonomi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Ekonomi
A
-7
Pasal 12
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan,
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan,
evaluasi dan pengendalian, serta penJrusunan prakarsa
strategis pembangunan lintas sektor perencanaan
pembangunan nasional di bidang ekonomi.
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Ekonomi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Deputi Bidang Ekonomi
menyelen ggarakan fun gsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasa_ran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sarna internasional perencana€rn
pembangunan nasional di bidang ekonomi;
b. koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi
makro dan analisis kebutuhan investasi yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang ekonomi;
d. penyusunan renca.na pembangunan nasional di
bidang ekonomi dalam Rencana dan Perubahan
Artggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama
Kementerian Keuangan;
e. penJrusunan prakarsa strategis pembanguna.n lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif'
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang ekonomi;
f.koordinasi
A
f. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana
pembangunan nasional di bidang ekonomi;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang ekonomi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengembangan Regional
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan Regional
(1) Deputi Bidang Pengembangan Regional berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Regional dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan Regional
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan
kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta
penJrusunzrn prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor perencana€rn pembangunan nasional di bidang
regional.
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pengembangan Regional
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Regional
menyelenggarakan fungsi :
a.koordinasi
A
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasa-ran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, kerangka kebijakan pengembangan
wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang regional;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang regional;
c. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif '
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan €rnggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang regional;
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana
pembangunan nasional di bidang regional;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang regional;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang regional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(21 Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
A
Pasal 18
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian,
serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan
lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di
bidang kemaritiman dan sumber daya alam.
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kemaritiman dan
Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasa_ran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan'
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan
sumber daya alam;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan
sumber daya alam;
c. penyusunan prakarsa strategis pembanguna.n lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
A
d.koordinasi
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program
rencana pembangunan nasional di
bidang
kemaritiman dan sumber daya alam;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan
sumber daya alam;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya
alam; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan
perumusan
kebdakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang
sarana dan prasarana.
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a.koordinasi A -L2-
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerja sarna internasional, serta kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional perencanaan pembangunan nasional di bidang sar€rna dan prasarana;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggararl pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
c. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang sarana dan prasarana;
d. koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasa_rana;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sa-rana dan prasarana; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. A Bagian REPLIBLIK INDONESIA Bagian Kesembilan Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakedaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
'
(21 Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
dipimpin oleh Deputi.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian,
serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan
lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di
bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kependudukan dan
Ketenagakerj aan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasaran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sama internasional perencanaan
pembangunan nasional di bidang kependudukan
dan ketenagakerjaan;
b.koordinasi
A
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran
pembangunan nasional di bidang kependudukan
dan ketenagakerjaan;
c. pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas,
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang kependudukan dan ketenagakerj aan;
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program
rencana pembangunan nasional di
bidang
kependudukan dan ketenagakerj aan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang kependudukan
dan ketenagakerjaan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan
nasional di
bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
(1) Deputi
Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi
Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan dipimpin oleh
Deputi.
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Pasal 27
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan
Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan
pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat,
dan kebudayaan.
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencana€rn
pembangunan nasional di bidang tema, sasa.ra.n,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan,
kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum
dan investasi, dan kerja sarna internasional
perencanaan pembangunan nasional di bidang
pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan
pengalokasian
anggaran pembangunan nasional di
bidang
pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
c. penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah di
bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
d.koordinasi
A
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program
rencana pembangunan nasional di
bidang
pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan di bidang pembangunan
manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang pembangunan manusia,
masyarakat, dan kebudayaan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan, dan Keamanan
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Politik, Hukum,
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan
Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan
Keamanan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Politik, Hukum,
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan
Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan
pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis
pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan
nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan
keamanan.
A
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Deputi Bidang Politik, Hukum,
-t7-
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Deputi Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan
pembangunan nasional di bidang tema, sasaran,
arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,
kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka
pendanaan, kerangka pelayanan umum dan
investasi, dan kerja sarna internAsional perencanaan
pembangunan nasional di bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan;
b. koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan
kebijakan perenczrnaan dan pengalokasian a.ngga-ran
pembangunan nasional di bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan;
c. penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor melalui pengembangan model inovatif
pembangunan sebagai dasar penerapan dan
pelembagaan dalam rencana dan anggaran
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di
bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
d. koordinasi percepatan pelaksanaan program
rencana pembangunan nasional di bidang politik,
hukum, pertahanan, dan keamanan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan
kegiatan pembanguncrn di bidang politik, hukum,,
pertahanan, dan keamanan;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perenca.naan pembangunan
nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan
keamanan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
A
Bagian
Bagian Keduabelas
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berada, di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai
tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan
kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan,
pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta
penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas
sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang
pendanaan pembangunan.
PASAL 34
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Keduabelas - Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
c. penyusunan A REPUBLIK INOONESIA
c. penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan dalam Rencana dan Perrrbahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan;
d. koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara dalam perencanaan pembangunan nasional;
e. pen)rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan angga-ran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pendanaan pembangunan;
f. koordinasi percepatan pelaksanaan program perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
g. pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pencarian sumber pembiayaan dan/atau pendanaan dalam dan luar negeri, serta pembiayaan alternatif;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. A Bagian Bagian Ketigabelas Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
PASAL 35
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketigabelas - Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi,
(1) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan
Pengendalian Pembangunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantaltan, Evaluasi, dan
Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 36
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketigabelas - Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi,
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian
Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang
pemantallan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan nasional.
PASAL 37
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Ketigabelas - Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi,
dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang
pemantauan, evaluasi, dan pengendalian rencana
pembangunan nasional;
b. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan
rencana pembangunan nasional;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data
dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pengendalian pembangunan nasional;
d. koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan
penilaian capaian pelaksanaan rencana
pembangllnan nasional serta kinerja pengadaan
bar ang I jasa pemerintah ;
e. pengelolaan
A
e. pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian program pembangunan
nasional;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan
nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian pelaksanaan renc€rna pembangunan
nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempatbelas
Inspektorat Utama
PASAL 38
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Inspektorat Utama
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
PASAL 39
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Inspektorat Utama
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS.
!
PASAL 40
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Inspektorat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan BAPPENAS;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Kepala;
A
d. penyusunan.
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelimabelas
Pusat
PASAL 41
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Pusat
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BAPPENAS
sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi
BAPPENAS.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
PASAL 42
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelimabelas - Pusat
Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Keenambelas
Besaran Organisasi
PASAL 43
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.
A
(4) Bagian
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional yang sesuai
kebutuhan.
PASAL 44
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Da-lam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
PASAL 45
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Besaran Organisasi
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam melaksanakan fungsi
administrasi,
Inspektorat Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan
Fungsional danlatau Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua) Subbagian.
PASAL 46
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenambelas - Besaran Organisasi
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
A
(2) Dalam
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua)
Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Ketujuhbelas
Jabatan Fungsional
PASAL 47
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuhbelas - Jabatan Fungsional
lingkungan BAPPENAS ditetapkan jabatan fungsional
tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
TATA KERJA
PASAL 48
BAB III: TATA KERJA
Unsur Pemimpin dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
PASAL 49
BAB III: TATA KERJA
(1) BAPPENAS harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
BAPPENAS.
(2) Proses
A
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
BAPPENAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan.
PASAL 50
BAB III: TATA KERJA
BAPPENAS harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban keda, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan BAPPENAS.
PASAL 51
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan BAPPENAS dalam
melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
dalam lingkungan BAPPENAS maupun dalam hubungan
antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
PASAL 52
BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BAPPENAS harus
menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 53
BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan,
serta memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 54
BAB III: TATA KERJA
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
unit
dan
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 55
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon La.
(21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang
merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.
PASAL 56
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh . (21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No078118A BAB V BAB V PENDANAAN
PASAL 57
BAB V: BAB V
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BAPPENAS, dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 58
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan BAPPENAS juga melaksanakan tugas dan
fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 59
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja BAPPENAS ditetapkan oleh
Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 60
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BAPPENAS, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A BAB VIII . . BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 61
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 66 Tahun 2Ol5 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 20 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Atas Peraturan 66 Tahun 2Ol5 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 62
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 66 Tahun 2Ol5 tentang Badan Perencanaan Pembangunarl Nasional () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan 66 Tahun 2OtS tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran' Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 63
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A REPUBLTK INDONESIA