PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2021

PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-09-02
Total Pasal: 27 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:82
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan iain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, darr pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Hibah adalah pemberian barang, uang, atau jasa dengan pengalihan hak untuk kepentingan Pesantren dan dituangkan dalam perjanjian hibah.

3. Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. St( trto t0509: A

5. Pemerintah 5 6 7 REPUELIK TNDONESIA -3

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola
berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan Pesantren
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk
pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi:
a. fungsi pendidikan;
b. fungsi dakwah; dan
c. fungsi pemberdayaan masyarakat.
BAB II
SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 4

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kesatu - Umum
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari:
a. masyarakat;
b. Pemerintah Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan
e. Dana Abadi Pesantren.
:ll( Nlo lO<03.1 A

PASAL 5

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kesatu - Umum
-4
Pasal 5
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berupa:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Bagian Kedua
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Yang
Bersumber Dari Masyarakat

PASAL 6

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kedua - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Yang
(1) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumber utama
pendanaan penyelenggaraan Pesantren.
(21 Pengelolaan pendanaan penyelenggaraan Pesantren
yang bersumber dari masyarakat menjadi tanggung
jawab dan kewenangan Pesantren.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
bersumber dari masyarakat diterima dan dicatat oleh
pengelola Pesantren.
(41 Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling sedikit memuat:
a. identitas pemberi;
b. jumlah; dan
c. peruntukannya.
(5) Mekanisme penerimaan dan pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pesantren.

PASAL 7

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kedua - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Yang
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber
dari masyarakat digunakan untuk pendiciikan, dakwah,
dan pemberdayaan masyarakat.
l,l( Nlo lO.5oflrl A
Bagian Ketiga . .

-5
Bagian Ketiga
Pendanaan Penyelenggaraan Pe santren yang Bersumber
dari Pemerintah Pusat

PASAL 8

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Ketiga - Pendanaan Penyelenggaraan Pe santren yang Bersumber
(1) Pemerintah Pusat membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk
membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren
dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi
pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(41 Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi
agama dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara pada Kementerian.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi
pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 merupakan bagian dari alokasi
anggaran di luar fungsi pendidikan dan fungsi agama
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada
kementerian/lembaga.
l.ri Nlo 105035 A
BagianKeempat

-6
Bagian Keempat
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber
dari Pemerintah Daerah

PASAL 9

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Keempat - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Bersumber
(1) Pemerintah Daerah membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan melalui
mekanisme hibah untuk membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan,
fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan
masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dimasukan dalam klasif,rkasi,
kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah yang diatur oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
Bagian Kelima
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
yang Sah dan Tidak Mengikat
Paragraf 1
Umum

PASAL 10

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat
berupa:
a.Hibah
:'il( Nlo l050llr. n

-7
a. Hibah dalam negeri;
b. Flibah luar negeri;
c. badan usaha;
d. pembiayaan internal;
e. dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. dana perwalian.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan
dicatat oleh pengelola Pesantren.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
paling sedikit memuat:
a. identitas pemberi;
b. jumlah; dan
c. peruntukannya.
Paragraf 2
Hibah Dalam Negeri

PASAL 11

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren
berupa Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a bersumber dari:
a. perseorangan;
b. badan hukum; dan
c. lembaga nonpemerintah di dalam negeri.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(3) Pedanjian Hibah dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat
informasi:
a. identitas pemberi Hibah;
b. identitas penerima Hibah yang mewakili
Pesantren;
c. maksud dan tujuan Hibah; dan
d. jenis dan jumlah uang, barang, danf atau jasa
yang merupakan objek Hibah.
Sl( I'rlo 105087 A
(4) Pendanaan

-8
(41 Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai perjanjian Hibah.
Paragraf 3
Hibah Luar Negeri

PASAL 12

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa
Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b bersumber dari:
a. lembaga pemerintah negara asing;
b. lembaga nonpem'erintah negara asing; dan
c. warga negara asing.

PASAL 13

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa
Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga
pemerintah negara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a yang diberikan melalui Pemerintah
Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
(1) Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga
nonpemerintah negara asing dan warga negara asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dan
huruf c dapat diberikan secara langsung kepada
Pesantren.
(21 Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(3) Perjanjian Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21paling sedikit memuat informasi:
a. identitas pemberi Hibah;
b. identitas penerima Hibah yang mewakili
Pesantren;
L!( trlo l05O:l;l A
c. maksud

-9
c. maksud dan tujuan Hibah; dan
d. jenis dan jumlah uang, barang, danf atau jasa
yang merupakan objek Hibah.
(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sesuai perjanjian Hibah.

PASAL 15

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
(1) Dalam hal Pesantren menerima langsung Hibah luar
negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau
warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, pengelola Pesantren wajib menyampaikan
laporan sumber dana dan pemanfaatan dana Hibah
untuk penyelenggaraan Pesantren kepada Menteri.
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 16

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
Hibah luar negeri kepada Pesantren dilarang digunakan
untuk tujuan di luar penyelenggaraan Pesantren.
Paragraf 4
Badan Usaha

PASAL 17

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c berasal dari:
a. badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh
Pesantren; dan/atau
b. badan usaha yang bekerja sama dengan
Pesantren.
(21 Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan
kewenangan Pesantren.
Sl( Nlo lOir)flo 6
Paragraf 5

_10
Paragraf 5
Pembiayaan Internal

PASAL 18

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari pembiayaan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d berasal
dari:
a. pendiri Pesantren;
b. pemilik Pesantren;
c. yayasan pendiri Pesantren;
d. pendidik atau tenaga kependidikan di Pesantren;
e. pengelola Pesantren;
f. santri; dan
g. alumni.
(21 Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari pembiayaan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan
kewenangan Pesantren.
Paragraf 6
Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

PASAL 19

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf e berasal dari:
a. kegiatan usaha perseroan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan; dan
b. kegiatan penanaman modal sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(2) Pemberian sumber pendanaan penyelenggaraan
Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab
sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
:ii( I'rlo l05fl00 A

PASAL 20

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA - 11 Pasal 2O Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggungjawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

PASAL 21

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
Pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber
pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari
dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada Menteri.
Paragraf 7
Dana Perwalian

PASAL 22

BAB II: SUMBER PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN | Bagian Kelima - Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang Berasal dari Sumber Lain
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang
berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
DANA ABADI PESANTREN

PASAL 23

BAB III: DANA ABADI PESANTREN
(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi
Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian
dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi
generasi berikutnya
sebagai
bentuk
pertanggungj awaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan
prioritas dari hasil pengembangan. dana abadi
pendidikan.
Sl( Nlo l0.501l A
(4) Pemanfaatan

-L2
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren' sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

PASAL 24

BAB III: DANA ABADI PESANTREN
Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

PASAL 25

BAB IV: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan
penyelenggaraan Pesantren.
(21 Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri secara
berkala atau sewaktu-waktu melakukan koordinasi
dengan kementerian/ lembaga terkait dan Pemerintah
Daerah.

PASAL 26

BAB IV: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan,
pemantarran, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan
Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
KETENTUAN PENLTTI.]P

PASAL 27

BAB V: KETENTUAN PENLTTI.]P
Peraturan dangkan. Ill( Nlo 10501: A Agar _13