PERPRES NOMOR 83 TAHUN 2021

PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-09-09
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:83
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut

Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan Pelayanan Publik. A

3. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

4. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pufl, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutttan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

PASAL 2

Pengaturan dalam Peraturan :

a. pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan;

b. pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan;

c. validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP;

d. pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan

e. pengawasan. A

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); 1. 2. A 3.Undang-Undang Menetapkan

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (, a751;

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, O38);

5. Peraturan 39 Tahun 2Ol9 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor ll2l; MEMUTUSI(AN: PERATURAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK. Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

2. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut

Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan Pelayanan Publik. A

3. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

4. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya disingkat NPWP, adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pufl, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutttan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pasal 2 Pengaturan dalam Peraturan :

a. pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan;

b. pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan;

c. validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP;

d. pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan

e. pengawasan. A Pasal 3 Pasal 3

(1) Penyelenggara mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

(2) Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai:

a. penanda identitas untuk setiap pemberian Pelayanan Publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atas permohonan Pelayanan Publik yang disampaikan; atau

b. penanda identitas untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 4

(1) Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP;

b. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan

c. NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

(2) Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pemberian Pelayanan Publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.

PASAL 5

(1) Penyelenggara menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK dan/ atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada: A

a. Kementerian REPLIBLIK INDONESIA

a. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk NIK; dan

b. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk NPWP.

(2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.

(3) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

(1) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jet'rderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bertanggung
jawab atas keakuratan dan validitas Data Kependudukan
berbasis NIK.
(2) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.

PASAL 7

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian
Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan
hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada
Penyelenggara melalui sistem informasi yang terintegrasi.

PASAL 8

(1) Untuk menjaga keakuratan dan validitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Dalam Negeri
melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan
pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data
perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf d secara berkelanjutan.
A
(2) Pemadanan

(2) Pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan
basis data perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Pajak memberikan data identitas wajib pajak berbasis
NPWP kepada Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
b. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan
pemadanan terhadap data yang diberikan oleh
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan:
1. data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b; dan
2. Data Kependudukan berbasis NIK yang belum
memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan
secara bertahap,
kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat
Jenderal Pajak.
(3) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak
dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
berkoordinasi untuk men5rusun tata cara pelaksanaan
pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan
basis data perpajakan secara berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 9

Pengawasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh:
a. aparat pengawasan intern pemerintah untuk
Penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah; dan
b. lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang
melakukan pengawasan untuk Penyelenggara yang
berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 10

'
Pasal 10
(1) Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK
dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat
dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:
a. pencegahan tindak pidana korupsi;
b. pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. kepentingan perpajakan;
d. pemutakhiran data identitas dalam Data
Kependudukan; dan
e. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan pe raturan perundan g- undangan.

PASAL 11

Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima
layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 12

Penyelenggara harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

PASAL 13

Peraturan dangkan. A Agar