Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
2. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
3. Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
4. DPN Lombok, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang selanjutnya disebut DPN Lombok-Gili Tramena adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Lombok-Gili Tramena dan sekitarnya.
5. Rencana Induk DPN Lombok-Gili Tramena yang selanjutnya disebut RIDPN Lombok-Gili Tramena adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Lombok-Gili Tramena tahun 2O2O-2O44. A
6. Pemangku 6 .
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
PASAL 2
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena merupakan pedoman
bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
pada DPN Lombok-Gili Tramena dalam
menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan,
pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN
Lombok-Gili Tramena.
(21 Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
c. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah;
d. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara;
e. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur; dan
f. Pemerintah Kota Mataram.
PASAL 3
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
b. sasaran dan arah pengembangan;
c. pelaksanaan pengembangan; dan
d. rencana aksi. 7
(2) RrDPN . (21 RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. perwilayahan pembangunan DPN Lombok-Gili
Tramena;
b. pembangunan daya tarik wisata;
!
c.
pembangunanaksesibilitasPariwisata;
d. pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan
fasilitas Pariwisata;
e. pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan;
f.
pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
g.
pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena.
PASAL 5
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2O2O-2O44 meliputi:
a. tahap pertama tahun 2O2O - 2024;
b. tahap kedua tahun 2025 - 2029;
c. tahap ketiga tahun 2030 - 2034;
d. tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
e. tahap kelima tahun 2O4O - 2044. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2O2O - 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan hasil evaluasi. A
PASAL 6
Pasal 6
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena dijabarkan dalam
bentuk:
a. rencana kerja kementerian/lembaga; dan
b. rencana kerja pemerintah daerah pada DPN
Lombok-Gili Tramena.
(2) Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena
wajib melaksanakan RIDPN Lombok-Gili Tramena
yang dijabarkan melalui rencana kerja pemerintah
daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada
DPN Lombok-Gili Tramena wajib memelihara dan
menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun
sesuai RIDPN Lombok-Gili Tramena.
PASAL 7
( 1) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena dilakukan
oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena oleh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara efektif, profesional, akuntabel, dan
berkelanjutan.
'
(3) Pengelolaan DPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. organisasi dan tata kelola di pemerintah pusat
dan pemerintah daerah;
b. tata kelola lingkungan dan mitigasi bencana; dan
c. tata kelola sosial budaya.
(41 Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Lombok-Gili
Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2ll, dan ayat (3), kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah dapat melibatkan Pemangku
Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
A
PASAL 8
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN
Lombok-Gili Tramena dilakukan oleh Menteri,
menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam
6 (enam) bulan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam
periode 5 (lima) tahun pelaksanaan RIDPN Lombok-
Gili Tramena.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN
Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 9
(1) Bupati/wali kota pada DPN Lombok-Gili Tramena
melaporkan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili
Tramena kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat
berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(21 Gubernur Nusa Tenggara Barat
dan
menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan
pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena kepada
Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili
Tramena kepada menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang
Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur
Nusa Tenggara Barat dan menteri/pimpinan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
,
(41 Pelaporan pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena
dilakukan I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
A
(5) Ketentuan
.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili Tramena
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena ditinjau setiap 5 (lima)
tahun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(21 Peninjauan kembali RIDPN Lombok-Gili Tramena
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan
pengendalian bidang
Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur den{an
peraturan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang
Kepariwisataan.
PASAL 11
(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Lombok-Gili
Tramena bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara.
PASAL 12
Peraturan dangkan. A Agar