PERPRES NOMOR 85 TAHUN 2021

RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-09-09
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:85
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2022, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2022.
A

PASAL 2

Pasal 2

(1) RKP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode I (satu) tahun, yaitu Tahun 2022 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. (21 RKP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:

a. Narasi RKP Tahun 2022, yang terdiri atas:

1. Bab I, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;

2. Bab II, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2O2O, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;

3. Bab III, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;

4. Bab IV, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkanT (tr{uh) Prioritas Nasional dan masing- masing memuat sasaran Prioritas Nasional, program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major project, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;

5. Bab V, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan; dan

6. Bab VI, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan terhadap arahan Presiden, target, alokasi dan instansi pelaksana yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Presiden ini; serta A

c. Matriks

c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a angka 2 termasuk mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi.

(4) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional lKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro.

(5) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 3

(1) RKP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dan ayat (2) digunakan, antara lain, untuk:
a. pedoman bagi Pemerintah dalam Menyusun
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan
Tahun Anggaran 2022; dan
b. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
A
(21 Dalam

(21 Dalam rangka pen5rusunan Rancangan Undang-Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP
Tahun 2022 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan
dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian lLembaga Tahun 2022 dengan Dewan
Perwakilan Ralryat.

PASAL 4

(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri/ Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.

(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2022 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Ralryat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2022.

(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada .

(4) Dalam hal okasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga.

PASAL 5

(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP TaLrun 2022 berdasarkan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. (2i Menteri A (21 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada presiden.

(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2022 yang telah dilaporkan kepada (2), ditetapkan dengan Peraturan presiden.

PASAL 6

(1) Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan
atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan
berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Perencanaan pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan pembangunan
Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi
berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja
Kementerianllembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk penyusunan Rencana Kerja
KementerianlLembaga tahun berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar