PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2021

DESAIN BESAR OLAHRAGA NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-09-09
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:86
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.

2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.

3. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.

4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

5. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. S[( Nlo 103097 A

6. Menteri .

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.

9. Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya Masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.

10. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. 1 1. Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.

12. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang 'menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan. St< Nlo l030eS A

74. Komite

14. Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralimpic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

15. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.

16. Perseorangan adalah orang perorangan atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.

17. Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.

18. Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.

19. Tim Koordinasi KabupatenlKota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) DBON bertujuan:
a. meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat;
b. meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan
produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan
c. memajukan perekonomian nasional berbasis
Olahraga.
(2) DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Organisasi
Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia
usaha dan industri, akademisi, media, dan
Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan
Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan
Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul,
terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.
Sl( lilo 103099 A

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO5 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a535); a. b. C. 1. 2. lil( Nle ln.l09^ A MEMUTUSKAN NOMOR 86 TAHUN 2021 Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN NAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan industri olahraga.

2. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.

3. Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.

4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

5. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. S[( Nlo 103097 A

6. Menteri .

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani dan Olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.

9. Olahraga Rekreasi adalah Olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya Masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan.

10. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan. 1 1. Industri Olahraga adalah kegiatan bisnis bidang Olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.

12. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang 'menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan. St< Nlo l030eS A

74. Komite

14. Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralimpic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

15. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.

16. Perseorangan adalah orang perorangan atau sekelompok orang yang bukan merupakan suatu organisasi.

17. Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.

18. Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah provinsi.

19. Tim Koordinasi KabupatenlKota adalah tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan DBON di tingkat daerah kabupaten/kota. Pasal 2

(1) DBON bertujuan:

a. meningkatkan budaya Olahraga di Masyarakat;

b. meningkatkan kapasitas, sinergitas, dan produktivitas Olahraga Prestasi nasional; dan

c. memajukan perekonomian nasional berbasis Olahraga.

(2) DBON berfungsi untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenfkota, Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media, dan Masyarakat dalam penyelenggaraan Keolahragaan Nasional sehingga pembangunan Keolahragaan Nasional dapat berjalan secara efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan. Sl( lilo 103099 A Pasal 3 Pasal 3

(1) DBON memuat:

a. visi dan misi;

b. prinsip;

c. tujuan dan sasaran;

d. kebijakan dan strategi; dan

e. peta jalan DBON.

(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat gambaran umum mengenai penyelenggaraan DBON yang efektif, efisien, unggul, terukur, akuntabel, sistematis, dan berkelanjutan.

(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

(4) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator pencapaian visi dan misi.

(5) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disusun dalam 5 (lima) tahapan periode Tahun 2O2l-2O45 berdasarkan periode DBON.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

(7) DBON sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB II PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Umum

(1) DBON meliputi Pasal 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

a. Olahraga Rekreasi;

b. Olahraga Pendidikan: c. Olahraga Prestasi; dan

d. Industri Olahraga. Sl( l{o 103100 A

(2) Industri .

(2) Industri Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d termasuk wisata Olahraga.

(3) DBON sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan secara bertahap dalam 5 (lima) tahap untuk periode Tahun 2O2l - 2045 dengan rincian sebagai berikut:

a. tahap pertama Tahun 2O2I - 2024;

b. tahap kedua Tahun 2025 -2029;

c. tahap ketiga Tahun 2O3O - 2034;

d. tahap keempat Tahun 2035 - 2039; dan

e. tahap kelima Tahun 2O4O - 2045. Bagian Kedua Koordinasi Penyelenggaraan

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Koordinasi Penyelenggaraan
(1) Penyelenggaraan DBON dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara sinergis
dengan:
a.
Organisasi Olahraga;
b. dunia usaha dan industri;
c.
Masyarakat;
d.
Perseorangan;
e. akademisi; dan
f.
media.
(2) Penyelenggaraan DBON sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi perencanaan, supervisi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Koordinasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah
kabupatenlkota wajib mengelola paling sedikit 1 (satu)
cabang Olahraga unggulan berdasarkan DBON.
Sl( I'le l0i l0l A
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Koordinasi Tingkat Pusat
Paragraf 1
Tim Koordinasi Pusat

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat
pusat dibentuk Tim Koordinasi Pusat.
(2) Tim Koordinasi Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas:
a. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan
integrasi penyelenggaraan DBON;
b. mengoordinasikan perencanaan, supervisi,
pelaksanaan, pemantalran, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON; dan
c. mengoordinasikan peningkatan kapasitas
kelembagaan Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupatenlkota dalam
penyelenggaraan DBON.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Tim Koordinasi Pusat terdiri atas:

a. ketua : Wakil Presiden;

b. wakil ketua : menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;

c. ketua pelaksana merangkap anggota : Menteri; Sl( No 10.110: A

d. anggota

d. anggota 1 10 2 3 4 5 6 7 8 9 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan Sl( Nlo 10.1103 A 11

12. menteri .

12. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
Tim Koordinasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Paragraf 2 Sekretariat

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas,
Tim Koordinasi Pusat dibantu sekretariat yang secara
ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang
membidangi Olahraga Prestasi di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Olahraga.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan
administrasi kepada Tim Koordinasi Pusat.
(3) Ketentuan mengenai rincian tugas sekretariat
ditetapkan oleh Menteri selaku ketua pelaksana.
Bagian Keempat
Koordinasi Tingkat Daerah
Paragraf 1
Tim Koordinasi Provinsi

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Koordinasi Tingkat Daerah
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di tingkat
provinsi, gubernur membentuk Tim Koorclinasi
Provinsi.
SK Nlo 10.110.r A
(2) Tim

PRES IDEN
REPUBLIK lNDONESIA
_10_
(2) Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menggunakan sumber daya yang dimiliki
perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah provinsi di bidang Olahraga dan perangkat
daerah terkait.
(3) Tim Koordinasi Provinsi bertugas:
a. melakukan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah
provinsi;
b. mengoordinasikan perencanaan, supervisi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON di daerah
provinsi; dan
c. mengoordinasikan peningkatan kapasitas
kelembagaan Pemerintah
Daerah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan DBON.
(41 Tim Koordinasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh gubernur.
(5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi Provinsi
melakukan rapat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(6) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan
dengan kebutuhan Pemerintah Daerah provinsi.
Paragraf 2
Tim Koordinasi Kabupaten I Kota

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN | Bagian Keempat - Koordinasi Tingkat Daerah
(1) Dalam rangka menyelenggarakan DBON di daerah
kabupatenf kota, bupati/wali kota membentuk Tim
Koordinasi Kabup aten f Kota.
Sl( trlo l0.l105 A
(2) rim

PRES IDEN
REPU"tln,
iNDoNESIA
(2) Tim Koordinasi KabupatenlKota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan sumber daya
yang dimiliki perangkat daerah kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota di
bidang Olahraga dan perangkat daerah terkait.
(3) Tim Koordinasi KabupatenlKota bertugas:
a. melakukan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi penyelenggaraan DBON di daerah
kabupatenlkota;
b. mengoordinasikan perencanaan, supervisi,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan DBON di daerah
kabupaten/kota;
c. melaksanakan program dan
kegiatan
berdasarkan DBON sesuai dengan kebutuhan
dan potensi Olahraga di daerah kabupatenlkota;
dan
d. menyelesaikan masalah terkait pelaksanaan
DBON di daerah kabupaten/kota.
(4) Tim Koordinasi KabupatenlKota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
bupati/wali kota.
(5) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi
KabupatenlKota melakukan rapat 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
dibutuhkan.
(6) Susunan keanggotaan Tim
Koordinasi
Kabupate n f Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah
Daerah kabupaten / kota.
5,!( Nlo l03l0r. A
BABIII

-t2-
BAB III
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

PASAL 13

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri selaku ketua pelaksana melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DBON di
tingkat pusat dan daerah.
(21 Pemantauan pelaksanaan DBON sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-
waktu apabila diperlukan.
(3) Evaluasi pelaksanaan DBON sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(41 Menteri selaku ketua pelaksana melaporkan hasil
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) kepada ketua Tim
Koordinasi Pusat paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada wakil ketua
dan anggota Tim Koordinasi Pusat.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menjadi bahan
perbaikan kebijakan dalam penyusunan rencana
kerja tahunan dan perbaikan peta jalan DBON
secara bertahap sesuai tahapan DBON.

PASAL 14

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Ketentuan mengenai pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemantatlan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DBON di daerah
provinsi dan daerah kabupatenf kota.
-Sl( trlo 103107 A

PASAL 15

BAB III: PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
_13_
Pasal 15
(1) Bupati/wali kota selaku ketua Tim Koordinasi
KabupatenlKota melaporkan hasil pelaksanaan
tugas kepada gubernur selaku ketua Tim Koordinasi
Provinsi.
(21 Gubernur selaku ketua Tim Koordinasi Provinsi
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim
Koordinasi Pusat melalui Menteri selaku ketua
pelaksana dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan daiam negeri.
BAB IV
PENDANAAN

PASAL 16

BAB IV: PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan DBON
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/ kota; dan/ atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Menteri menyalurkan pendanaan Olahraga Prestasi
kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.

PASAL 17

BAB IV: PENDANAAN
Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (1) huruf a sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan mempertimbangkan target capaian
pelaksanaan DBON yang menjadi kewenangan
Pemerintah Fusat.
Sl( No l03l0s A

PASAL 18

BAB IV: PENDANAAN
Pasal 18
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk
pendanaan pelaksanaan DBON dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah dan mempertimbangkan target capaian
pelaksanaan DBON yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :

a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 95 Tahun 2Ol7 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 221) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan

b. peraturan 95 Tahun 2OL7 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2271, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 20

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. S!( No 103 I 09 A Agar