PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2021

PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-09-09
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:87
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menetapkan : PERA TURAN MEMUTUSKAN: TENT ANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN KAWASAN REBANA DAN KAWASAN JAWA BARAT BAGIAN SELATAN. Pasal Pasal 1 Dalam rangka penyediaan infrastruktur dan peningkatan investasi yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan di: a. Kawasan Rebana; dan b. Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. Pasal 2 (1) Percepatan pembangunan Kawasan Rebana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi: a. Kabupaten Subang; b. Kabupaten Sumedang; c. Kabupaten Indramayu; d. Kabupaten Majalengka; e. Kabupaten Cirebon; f. Kota Cire bon; dan g. Kabupaten Kuningan. (2) Percepatan pembangunan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b meliputi: a. Kabupaten Sukabumi: b. Kabupaten Cianjur; c. Kabupaten Garut; d. Kabupaten Tasikmalaya; e. Kabupaten Ciamis; dan f. Kabupaten Pangandaran. Pasal Pasal 3 (1) Percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan J awa Barat Bagian Selatan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan, yang selanjutnya disebut Rencana lnduk. (2) Rencana Induk se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berfungsi se bagai: a. pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan sesuai kewenangan, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan b. pedoman bagi gubernur dan bupati/wali kota untuk penyusunan kebijakan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait.

PASAL 5

bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan - b.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini. Pasal Pasal 6 Dalam rangka melaksanakan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan - b.
Dalam rangka meningkatkan kemanfaatan pembangunan
Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan,
kementerian/lembaga dan/ atau pemerintah daerah dapat
melakukan kerja sama dengan daerah lain maupun pihak
ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 8

bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan - b.
Pendanaan untuk pelaksanaan percepatan pembangunan
Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan
dapat bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
kerja sama pemerintah dengan badan usaha; dan/ atau
d.
sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal

Pasal 9
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melakukan pengawasan
atas tata kelola percepatan pelaksanaan Rencana Induk sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan - b.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang dibentuk dengan Peraturan 75 Tahun 2014 ten tang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 122 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan 75 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, melaksanakan: a. pendampingan atas ketersediaan dokumen perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan proyek dan program dalam Rencanalnduk;dan b. penyelesaian hambatan dan pengawasan percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. Pasal Pasal 11 (1) Perubahan proyek dan program dalam Rencana Induk, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Peraturan an peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional. (2) Perubahan proyek dan program dalam Rencana Induk se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

PASAL 12

Bagian Selatan. - Pasal ...
Pada saat Peraturan mi mulai berlaku, menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyesuaikan dokumen perencanaan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden ini.

PASAL 13

Bagian Selatan. - Pasal ...
Peraturan 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.