Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
Pasal 2
Stranas Kelanjutusiaan dimaksudkan sebagai acuan
bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota
dalam rangka menJrusun kebijakan, program, dan
kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagai bagian dari
pembangunan nasional dan daerah.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN . STRATEGI b c Menetapkan Pasal 1 1 Pasal 1 Dalam Peraturan : Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah terkait kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.
Kelanjutusiaan adalah pendekatan yang digunakan untuk mengetahui masalah dan solusi tentang lanjut usia dengan mengedepankan proses menjadi lanjut usia sejak usia dini hingga akhir hayat.
Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, organisasi swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang berperan aktif dalam pelaksanaan Stranas Kelanjutusiaan. 2 .J 4 5 Pasal 2 Pasal 2 Stranas Kelanjutusiaan dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota dalam rangka menJrusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah. Pasal 3
(1) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. visi; b. misi; c. strategi;
d. arah kebijakan; dan e. target dan tahun pencapaian.
(2) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. peningkatan pelindungan sosiai, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu;
b. peningkatan b C d e peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia; pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia; penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan; dan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia.
PASAL 5
(1) Strategi peningkatan pelindungan sosial, jaminan
pendapatan, dan kapasitas individu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan
melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
meningkatkan pelindungan sosial bagi Lanjut
Usia;
a.
b
c
d
mengembangkan pendidikan
keterampilan sepanjang hayat bagi
Usia;
dan
Lanjut
mengembangkan program pemberdayaan
Lanjut Usia sesuai dengan kemampuan dan
minat; dan
menyelenggarakan pembendayaan Kelanjutusiaan
terintegrasi bagi Lanjut Usia,
(2) Strategi
(2) Strategi peningkatan derajat kesehatan dan
kualitas hidup Lanjut Usia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui 4
(empat) arah kebijakan yaitu:
a. meningkatkan status gizi dan pola hidup
yang sehat;
b. memperluas pelayanan kesehatan bagi
Lanjut Usia;
c. menurunkan angka kesakitan Lanjut Usia;
dan
d. memperluas cakupan perawatan jangka
panjang bagi Lanjut Usia.
(3) Strategi pembangunan masyarakat dan
lingkungan ramah Lanjut Usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan
melalui 2 (dua) arah kebijakan yaitu:
a. meningkatkan pemahaman masyarakat
terhadap isu Kelanjutusiaan; dan
b. meningkatkan sarana prasarana yang ramah
bagi Lanjut Usia.
(4) Strategi penguatan kelembagaan pelaksana
program Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 4 huruf d dilaksanakan melalui 3
(tiga) arah kebijakan yaitu:
a. mengembangkan standar dan meningkatkan
kualitas kelembagaan Kelanjutusiaan;
b. memperkuat sistem akreditasi lembaga
Kelanjutusiaan; dan
c. mengembangkan ..
c. mengembangkan sistem
pendidikan,
pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga
pelayanan Lanjut Usia.
(5) Strategi penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e
dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan
yaitu:
a. memperkuat peraturan perundang-undangan
yang memihak kepada Kelanjutusiaan;
b. meningkatkan pemenuhan hak penduduk
Lanjut Usia;
c. meningkatkan peran serta aktif penduduk
Lanjut Usia; dan
d. melindungi penduduk Lanjut Usia dari tindak
kekerasan.
PASAL 6
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota
melakukan perencanaan, penganggaran, dan
pelaksanaan program dan kegiatan terkait
Kelanjutusiaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya yang mengacu pada Stranas
Keianjutusiaan.
(2) Perencanaan
(21 Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan
program dan kegiatan yang terkait Kelanjutusiaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dikoordinasikan oleh Menteri.
PASAL 7
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program dan kegiatan terkait
Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan
pelaksanaan program dan kegiatan terkait
Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sistem pemantauan dan
evaluasi berbasis teknologi informasi dan/atau
mekanisme pemantauan dan evaluasi lainnya.
(3) Pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan
pelaksanaan program dan kegiatan terkait
Keianjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sekali.
(4) Menteri
-B-
(4) Menteri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan
terkait Kelanjutusiaan yang dilakukan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi,
dan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota.
PASAL 8
(1) Menteri menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41 kepada 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan.
PASAL 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan terkait
Kelanjutusiaan diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
Naskah pasal.
PASAL 1
1
Pasal 1 Dalam Peraturan : Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah terkait kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat.
Kelanjutusiaan adalah pendekatan yang digunakan untuk mengetahui masalah dan solusi tentang lanjut usia dengan mengedepankan proses menjadi lanjut usia sejak usia dini hingga akhir hayat.
Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, organisasi swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang berperan aktif dalam pelaksanaan Stranas Kelanjutusiaan. 2 .J 4 5 Pasal 2 Pasal 2 Stranas Kelanjutusiaan dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota dalam rangka menJrusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah. Pasal 3
(1) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. visi; b. misi; c. strategi;
d. arah kebijakan; dan e. target dan tahun pencapaian.
(2) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
a. peningkatan pelindungan sosiai, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu;
b. peningkatan b C d e peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia; pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia; penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan; dan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia. Pasal 5
(1) Strategi peningkatan pelindungan sosial, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu: meningkatkan pelindungan sosial bagi Lanjut Usia; a. b c d mengembangkan pendidikan keterampilan sepanjang hayat bagi Usia; dan Lanjut mengembangkan program pemberdayaan Lanjut Usia sesuai dengan kemampuan dan minat; dan menyelenggarakan pembendayaan Kelanjutusiaan terintegrasi bagi Lanjut Usia,
(2) Strategi
(2) Strategi peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
a. meningkatkan status gizi dan pola hidup yang sehat;
b. memperluas pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia;
c. menurunkan angka kesakitan Lanjut Usia; dan
d. memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi Lanjut Usia.
(3) Strategi pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan melalui 2 (dua) arah kebijakan yaitu:
a. meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu Kelanjutusiaan; dan
b. meningkatkan sarana prasarana yang ramah bagi Lanjut Usia.
(4) Strategi penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 huruf d dilaksanakan melalui 3 (tiga) arah kebijakan yaitu:
a. mengembangkan standar dan meningkatkan kualitas kelembagaan Kelanjutusiaan;
b. memperkuat sistem akreditasi lembaga Kelanjutusiaan; dan
c. mengembangkan ..
c. mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan Lanjut Usia.
(5) Strategi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
a. memperkuat peraturan perundang-undangan yang memihak kepada Kelanjutusiaan;
b. meningkatkan pemenuhan hak penduduk Lanjut Usia;
c. meningkatkan peran serta aktif penduduk Lanjut Usia; dan
d. melindungi penduduk Lanjut Usia dari tindak kekerasan. Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang mengacu pada Stranas Keianjutusiaan.
(2) Perencanaan (21 Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri. Pasal 7
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis teknologi informasi dan/atau mekanisme pemantauan dan evaluasi lainnya.
(3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Keianjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Menteri -B-
(4) Menteri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 8
(1) Menteri menyampaikan hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41 kepada 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 10
(1) Pemangku Kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi terkait Kelanjutusiaan.
(2) Partisipasi REPUBLIK ]NDONESIA
(2) Partisipasi Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi.
(3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan: berupa forum tematik yang diselenggarakan sejalan dengan forum perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau saat pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan.
PASAL 11
A
b
Pendanaan bagi
penyelenggaraan
Kelanjutusiaan bersumber dari:
Stranas
a
b
c
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 12
Peraturan dangkan. Agar