Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik'
2. Mar A
2. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disingkat
MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
3. Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
5. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang- undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.
6. Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik'
7. Pelaksana . A
7. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayarlan Publik.
8. Gerai Pelayanan adalah tempat pemberian pelayanan dari Organisasi Penyelenggara di MPP.
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupatenlkota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan MPP bertujuan untuk:
a. mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan
kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan,
dan keamanan pelayanan; dan
b. meningkatkan daya saing dan memberikan
kemudahan berusaha.
BAB II
PELAKSANAAN MPP
PASAL 3
BAB II: PELAKSANAAN MPP
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
penyelenggaraan MPP.
(2) Pemerintah,
A
PRES!DEN
REPUBLIK !NDONESIA
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan
pelayanan:
a. pada beberapa tempat sesuai kebutuhan;
danlatau
b. bersifat lintas
kabupatenlkota yang
diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang
lain.
PASAL 4
BAB II: PELAKSANAAN MPP
Menteri dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan
penyelenggaraan MPP pada pemerintah daei'ah
kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis
nasional.
PASAL 5
BAB II: PELAKSANAAN MPP
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. surat resmi pengusulan dari bupati/walikota yang bersangkutan; dan
b. kajian urgensi pembentukan MPP.
(3) Kajian urgensi pembentukan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
a. kondisi wilayah pemerintah daerah kabupaten/ kota pengusul;
b. kegiatan masyarakat dan dunia usaha yang memerlukan pelayanan perizinan dan non- perizinan;
c. kesiapan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyediaan infrastruktur; dan
d. dukungan pelayanan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak terkait. A
(4) Menteri PRESIDSN REPUBLIK INDONESIA (41 Menteri melakukan verifikasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat dan dokumen usulan diterima lengkap.
(5) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri melibatkan kementerian/ lembaga terkait.
(6) Persetujuan Menteri disampaikan kepada pemerintah daerah kabupatenlkota pengusul setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme verifikasi diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 6
BAB II: PELAKSANAAN MPP
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota menindaklanjuti
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6).
(2) Dalam menindaklanjuti persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah
kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan
kementerian/lembaga dan Organisasi Penyelen
ra
untuk pemberian Pelayanan Publik dalam MPP.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menghasilkan dokumen dalam bentuk:
a. kesepakatan bersama atau sebutan lainnya;
b. perjanjian kerja sama;
c. sinergi perencanaan dan
pelaksanaan
pembangunan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 7
BAB II: PELAKSANAAN MPP
A
Pasal 7
(1) Penyelenggara MPP pada pemerintah daerah
kabupate n I kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio.
(2) Penyelenggara MPP mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan
penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Penyelenggara MPP menyelenggarakan
fungsi:
a. penyediaan sarana, tempat, dan/atau rllang
pelayanan;
b. penataan dan pengaturan pola pelayanan dalam
penyelenggaraan MPP;
c. pengoordinasian ketersediaan Standar Pelayanan
bagi keseluruhan pelayanan dalam MPP;
d. penjaminan kualitas pelayanan dalam MPP sesuai
dengan Standar Pelayanan;
e. penyediaan tata tertib;
f. penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan
penyelesaian pengaduan masyarakat yang
terintegrasi atau terhubung dengan sistem
pengelolaan pengaduan pelayanan publik
nasional dalam penyelenggaraan MPP; dan
g. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan MPP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
PASAL 8
BAB II: PELAKSANAAN MPP
Organisasi Penyelenggara wajib menempatkan
pelayanannya dalam MPP sesuai kebutuhan dan kondisi
daerah.
PASAL 9
BAB II: PELAKSANAAN MPP
A
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan MPP didasarkan pada mekanisme
dan prosedur yang dikoordinasikan oleh
Penyelenggara MPP.
(2) Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas:
a. pelayanan langsung;
b. pelayanan secara elektronik;
c. pelayanan mandiri; dan/atau
d. pelayanan bergerak.
(3) Pelayanan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang
diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana
dengan penerima pelayanan secara tatap muka.
(4) Pelayanan secara elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan pelayanan yang
diberikan dalam bentuk interaktif antara Pelaksana
dengan penerima pelayanan yang memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
(5) Pelayanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan pelayanan yang dilakukan
sendiri oleh penerima pelayanan dengan
menggunakan fasilitas perangkat yang tersedia.
(6) Pelayanan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d merupakan pelayanan yang
disediakan oleh Penyelenggara MPP dan latau Gerai
Pelayanan untuk mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat dengan menggunakan sarana
transportasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mekanisme
dan prosedur diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB II: PELAKSANAAN MPP
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis
penyelenggaraan MPP diatur dalam Peraturan Menteri.
BABIII
A
BAB III
PENDANAAN
PASAL 11
BAB III: PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi:
a. Penyelenggara MPP dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah; dan
b. pada Gerai Pelayanan menjadi tanggung jawab
Organisasi Penyelenggara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendanaan penyelenggaraan MPP dapat
bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN MPP DI PEMERINTAH PROVINSI
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PASAL 12
BAB IV: PENYELENGGARAAN MPP DI PEMERINTAH PROVINSI
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
melaksanakan penyelenggaraan MPP.
(2) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menyediakan pelayanan :
a. pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; danlatau
b. bersifat lintas provinsi dan/atau kabupatenlkota.
(3) Penyelenggara MPP pada Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu DPMPTSP
pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta secara ex-offi"cio.
(41 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi MPP Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(5) Ketentuan
A
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
dan fungsi Penyelenggara MPP pada Pemerintah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur
dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah daerah provinsi yang telah menyelenggarakan MPP di ibu kota provinsi sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, wajib menyerahkan penyelenggaraan MPP ke da pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi lokasi ibu kota provinsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini. (21 Pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan MPP sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap menyelenggarakan MPP dan jika terdapat ketentuan penyelenggaraan MPP yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, harus menyesuaikannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 14
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A REPUBLTK INDONESIA - ll -