PERPRES NOMOR 9 TAHUN 2021

PANITIA PENCALONAN INDONESIA SEBAGAI TUAN RUMAH OLIMPIADE TAHUN 2032

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-13
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai
T\ran Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid
Committee Olgmpic Games 2032 yang selanjutnya
disebut Panitia INABCOG.
(2) Panitia INABCOG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia.

PASAL 2

Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OOS tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a535); .588 A MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN N 2032. TENTANG SEBAGAI TUAN PANITIA RUMAH Pasal 1

(1) Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai T\ran Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Committee Olgmpic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG.

(2) Panitia INABCOG sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Pasal 2 Panitia INABCOG berada di bawah dan bertanggungiawab kepada Presiden. Pasal 3 ( 1) Panitia INABCOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas:

a. melakukan persiapan pencalonan (bidding);

b. men)rusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan

c. melakukan promosi, kampanye publik Qtublic camp aign| dan sosialisasi pencalonan I ndonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

(2) Peta jalan strategi dan/atau rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan prinsip-prinsip efisien dan efektif serta ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Keputusan . A Pasal4 Pasal 4 Panitia INABCOG terdiri atas:

a. Pengarah;

b. Penanggungjawab; dan

c. Pelaksana.

PASAL 5

(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(21 Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut:
1. Ketua
: Wakil
.
2. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
3. Anggota : a) Menteri Luar Negeri;
b) Menteri Sekretaris Negara;
c) Menteri Keuangan;
d) Menteri
Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
e) Kepala Badan Intelijen Negara;
0 Sekretaris Kabinet; dan
g) Erick Thohir (anggota Komite
Olimpiade Internasionall
International
Olympic
Committee Membefl.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas memberikan arahan, saran, dan
pertimbangan kepada Penanggungjawab dan
Pelaksana dalam rangka pemenangan pencalonan
Indonesia sebagai T\ran Rumah Olimpiade Tahun
2032.
A

PASAL 6

PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6

(1) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam

Pasal4 huruf b adalah Menteri Pemuda dan Olahraga. (21 Penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) memiliki tugas:

a. mengoordinasikanperencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan

b. menugaskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

PASAL 7

(1) Susunan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(21 Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. melakukan koordinasi persiapan pencalonan
Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade
Tahun 2032;
b. men5rusun, menetapkan, dan melaksanakan
peta jalan strategi tlan/atau rencana induk
persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan
Rumah Olimpiade Tahun 2032; dan
c. men5rusun dan menetapkan proposal
pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah
Olimpiade Tahun 2032.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
adalah Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
A
a. Sekretaris

a. Sekretaris
b. Wakil Sekretaris
Sekretaris Kementerian
Pemuda dan Olahraga.
Sekretaris Jenderal Komite
Olimpiade Indonesia.

PASAL 8

Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf c terdiri atas sejumlah pejabat dan/atau perwakilan dari:

a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

b. Kementerian SekretariatNegara;

c. Kementerian Keuangan;

d. Kementerian Luar Negeri;

e. Kementerian Dalam Negeri; f. Kementerian Komunikasi dan Informatika;

g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

h. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; i. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; j. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasionall Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

k. Kementerian Pemuda dan Olahraga; l. Badan Intelijen Negara;

m. SekretariatKabinet;

n. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

o. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

p. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. A

PASAL 9

Pasal 9
Kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memberikan
dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas
dan fungsi masing-masing melalui perencanaan,
penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana
induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan
Rumah Olimpiade Tahun 2032.

PASAL 10

(1) Untuk mendukung proses persiapan pencalonan
Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun
2032, Ketua Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja
Pemenangan.
(21 Tim Kerja Pemenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri paling banyak 40 (empat puluh) orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi,
tata kerja, dan personil Tim Kerja Pemenangan
ditetapkan oleh Ketua Pelaksana.

PASAL 11

Tim Kerja Pemenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja
sama
dan/atau
berkoordinasi
dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah,
swasta, dan pihak lain yang terkait.

PASAL 12

Tim Kerja Pemenangan melaporkan pelaksanaan tugasnya
secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
kepada Ketua Pelaksana.
A

PASAL 13

Pasal 13
Tim Kerja Pemenangan menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua
Pelaksana paling lambat 31 Desember 2024.

PASAL 14

Masa keda Panitia INABCOG terhitung sejak tanggal Keputusan l 31 Desember 2024.

PASAL 15

Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia
INABCOG diperbantukan sekretariat yang dilaksanakan
secara fungsional oleh Komite Olimpiade Indonesia.

PASAL 16

(1) Pendanaan yang diperlukan bagi Panitia INABCOG
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
negara melalui Bagian Anggaran Kementerian
Pemuda dan Olahraga Tahun 2021 sampai dengan
Tahun 2024 dan sumber-sumber lain yang sah dan
tidak mengikat.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negira Tahun Anggaran
2021 dilakukan melalui optimalisasi anggaran.
(3) Pendanaan yang diterima Panitia INABCOG dari
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penerimaan negara.
(41 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang keuangan negara.
A

PASAL 17

PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 Keputusan tapkan.