PASAL 1
Pasal 1
(1) Mengesahkan Ffrst hotocol to Amend the Agreement on Comprehensiue Economic Pafinership among Member States of the Assocration of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 April2Ol9 di Hanoi, Vietnam. (21 Salinan naskah asli First Protocol to Amend the Agreement on Comprelensiue Economic Pantnership among Member State.s of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) dalam bahasa Inggris dan te{emahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Ffrst hotocol to Amend the Agreement on Comprehensiue Economic Pafinership among Member States of the Assocration of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 April2Ol9 di Hanoi, Vietnam. (21 Salinan naskah asli First Protocol to Amend the Agreement on Comprelensiue Economic Pantnership among Member State.s of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) dalam bahasa Inggris dan te{emahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.