PERPRES NOMOR 91 TAHUN 2021

PENGESAHAN FIRST PROTOCOL TO AMEND AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AMONG MEMBERS STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND JAPAN (PROTOKOL PERTAMA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-06
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:91
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

(1) Mengesahkan Ffrst hotocol to Amend the Agreement on Comprehensiue Economic Pafinership among Member States of the Assocration of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 April2Ol9 di Hanoi, Vietnam. (21 Salinan naskah asli First Protocol to Amend the Agreement on Comprelensiue Economic Pantnership among Member State.s of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) dalam bahasa Inggris dan te{emahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Pe{anjian lnternasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 185, Tambahan Lembaran Negaia Republik Indonesia Nomor aODl; d Mengingat 1. 2. A

3. Undang-Undang 3 REPUBUK INDONESIA Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahtrn 2Ol4 Nomor 45, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Peraturan 50 Tahun 2OO9 tentang Pengesahan Agreement on Compreh.ensiue Economic Partnership amotq Member States of tle Association of South.east Asian Nations and" Japan (Persetujuan tentang Kemitraan Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l7al; MEMUTUSI(AN: PERATURAN /RST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON COMPREHENSNE ECONOMIC PARTNERSHIP AMONG MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIA]V IYATIOJVS AND JA?AN (PROTOKOL PERTAMA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN TENTANG KEMITRAAN EKONOMI MET{YELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG). 4 Menetapkan Pasal 1 Pasal 1

(1) Mengesahkan Ffrst hotocol to Amend the Agreement on Comprehensiue Economic Pafinership among Member States of the Assocration of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) yang telah ditandatangani pada tanggal 24 April2Ol9 di Hanoi, Vietnam. (21 Salinan naskah asli First Protocol to Amend the Agreement on Comprelensiue Economic Pantnership among Member State.s of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara- Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang) dalam bahasa Inggris dan te{emahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap orang menget-ahuinya, memerintahkan pengundangan Peraluran .embaran Negara Republik Indonesia.