PERPRES NOMOR 92 TAHUN 2021

PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION CONFERENCE, SHARM EL-SHEIKH 2019 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI RADIOKOMUNIKASI SEDUNIA, SHARM EL-SHEIKH 2019)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-06
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:92
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

SK 1{o 083367 A REPUBLTK INDONESIA Pasal 1

(1) Mengesahkan Final Acts of tte World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sleikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2Ol9) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El- Sheikh, Mesir, dengan Declaration and Reseruation (Pernyataan dan Pensyaratan). l\2) Salinan naskah asli Final Acts of tle World Radiocommunication Conferene, Shnrm El-Slrlikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2}l9l dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia, serta terjemaha.nnya dalam bahasa Indonesia, dengan Declaration and Reseruation (Pernyataan dan Pensyaratan) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor aOI2); Mengingat Menetapkan 1. 2. MEMUTUSKAN: PERATURAN E WORLD RADIOCOMMT]NICATION CONr'ERE,NCE, SHARM EL-SHEIKH 2019 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI RADIOKOMUNIKASI SEDUNIA, SHARM EL-SHEIKH 2OI9I, Pasal 1 .. SK 1{o 083367 A REPUBLTK INDONESIA Pasal 1

(1) Mengesahkan Final Acts of tte World Radiocommunication Conference, Sharm El-Sleikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2Ol9) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 November 2019 di Sharm El- Sheikh, Mesir, dengan Declaration and Reseruation (Pernyataan dan Pensyaratan). l\2) Salinan naskah asli Final Acts of tle World Radiocommunication Conferene, Shnrm El-Slrlikh 2019 (Akta-Akta Akhir Konferensi Radiokomunikasi Sedunia, Sharm El-Sheikh 2}l9l dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Mandarin, dan bahasa Rusia, serta terjemaha.nnya dalam bahasa Indonesia, dengan Declaration and Reseruation (Pernyataan dan Pensyaratan) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan dangkan. A Agar