Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 107 Tahun 2015 tentang Percepatan penl'elenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Ncrnor 222), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal i diubah sehingga berbunyi sebagai t'erikut:
PASAL 1
3
A
2
Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan penyelenggaraan
prasarana dan sarana kereta cepat antara
Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan
kepada konsorsium badan usaha milik negara
yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
(2) Konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
PT Kereta Api Indonesia (Persero);
b.
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
c.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan
d.
PT Perkebunan Nusantara VIII.
(3) Konsorsium badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
diwujudkan dalam bentuk perusahaan
patungan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
PASAL 2
(1) Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta
cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) terdiri dari trase jalur Jakarta-Padalarang-
Bandung.
(2) Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 3A
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Peraturan 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (ll; MEMUTUSKAN: PERATUITAN ESIDEN NOMOR IO7 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG. Pasal I . Beberapa ketentuan dalam Peraturan 107 Tahun 2015 tentang Percepatan penl'elenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Ncrnor 222), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal i diubah sehingga berbunyi sebagai t'erikut: Pasal1 3 A 2 Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero).
(2) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PT Kereta Api Indonesia (Persero); b. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; c. PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan d. PT Perkebunan Nusantara VIII.
(3) Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) terdiri dari trase jalur Jakarta-Padalarang- Bandung.
(2) Trase jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
(1) Dengan Peraturan tara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.
(2) Komite 3 A 4-
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21; dan/atau
2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (21;
b. menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung ),ang meliputi:
1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
2. pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(3) Ketentuan A 4
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
(1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:
a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);
b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilate ral; dan I atau
c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
(3) Pembiayaan dari Belanja Negara ayat (2) berupa: Anggaran Pendapatan dan sebagaimana dimaksud pada a b penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.
(4) Penyerraan A
(4) Penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk:
a. pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equitgl perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) kepada pernsahaan patungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); danlatau
b. memenuhi kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(5) Dalam hal terdapat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosl ouemtnl sebagaimana dimaksucl pada ayat (4) huruf b:
a. pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) mengajukan permohonan dukungan Pemerintah kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouenun) dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya ter.hadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
b. berd.asarkan permintaan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan reviu secara menyeluruh terhadap perhitungan kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouerntn) serta dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; A
c. Menteri . . c Menteri Badan Usaha Milik Negara menelaah hasil reviu Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan menyampaikannya kepada Komite dengan menyertakan rekomendasi langkah serta dukungan Pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cos/ ouemtn); Komite membahas rekomendasi dari Menteri l3adan Usaha Milik Negara dan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dapat menunjuk konsultan independen untuk rnelakukan kajian dan memberikan masukan untuk penyusunan struktur pendanaan yang optimal dalam rangka penanganan masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn); Komite menetapkan jumlah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn) yang disetujui dan menentukan langkah scrta dukungan Pemerintah yang diambil untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouemtn); dan d e f. berdasarkan keputusan Komite, Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai kewenangannya menindaklanjuti proses pelaksanaan langkah dan dukungan pemerintah untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouerntn) sesuai keLentuan peraturan perllndang-undangan.
(6) Penjaminan, kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diberikan dalam hal: A
a. terdapat . . 5
a. terdapat kebutuhan pembiayaan berupa pinjaman kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk menambah modal dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) dalam rangka memenuhi kewajiban akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya (cosf ouerntn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; dan/atau
b. terdapat kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(3) yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b. (71 Dalam rangka pemberian oenjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan dapat mcnugaskan badan 'r.rsaha penjaminan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pelaksanaan pinjaman yang dilakukan oleh pimpinan konsorsium badan usaha milik negara berdasarkan ketentuan pada ayat (6) dikccualikan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ayat (6), ayat (Tl, dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 9
bagian kewajiban perusahaan patungan - sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal l, Menteri Perhubungan: A
a. menetapkan . l2l
a. menetapkan konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat;
b. menetapkan trase jalur Jakarta-Padalarang- Bandung;
c. menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat;
d. memberikan perizinan berusaha untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat;
e. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat. Penetapan, penandatanganan perjanjian, dan pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6 Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A Untuk mengoptimalkan kelayakan ekonomi dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota yang terkait dapat menyediakan pemanfaatan lahan sepanjang trase jalur Jakarta- Padalarang-Bandung kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. A
7. Ketentuan 8 7 Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1) Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 1 ayat (1), mcnyampaikan laporan kepada I\lenteri Koordinator Bidang Kcmaritiman dan Investasi sebagai pimpinarr Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala sctiap 6 (enam) bulan selarma pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. (21 Dalam hal terdapat hal penting yang dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, IVlenteri Badan Usaha Milik Negara rlapat meminta penl,clenggaraan rapat Komite.
PASAL 11
A
bagian kewajiban perusahaan patungan - sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
Naskah pasal.
PASAL 14A
bagian kewajiban perusahaan patungan - sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
Untuk mengoptimalkan kelayakan ekonomi dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah KabupatenlKota yang terkait dapat menyediakan pemanfaatan lahan sepanjang trase jalur Jakarta- Padalarang-Bandung kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. A
7. Ketentuan 8 7 Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 15
bagian kewajiban perusahaan patungan - sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan
penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat
antara Jakarta dan Bandung.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 16
bagian kewajiban perusahaan patungan - sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat
(1) Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 1 ayat (1), mcnyampaikan laporan kepada I\lenteri Koordinator Bidang Kcmaritiman dan Investasi sebagai pimpinarr Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala sctiap 6 (enam) bulan selarma pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. (21 Dalam hal terdapat hal penting yang dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, IVlenteri Badan Usaha Milik Negara rlapat meminta penl,clenggaraan rapat Komite. Pasal II A Agar REPUBLIK INDONESTA