PERPRES NOMOR 94 TAHUN 2021

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-07
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:94
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. , \r( lilo J ()f. ](rr. ,.,

PASAL 2

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada, diberikan
Tunjangan Widyaprada setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian Tunjangan Widyaprada bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pemberian Tunjangan Widyaprada dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Tata cara pembayaran dan penghentian
pembayaran
Tunjangan Widyaprada dilaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal sesual dengan :,r( i.lo lO(i ir)7 A Agar REPUBLIK INDONES|A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epubtik