PERPRES NOMOR 95 TAHUN 2021

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-12
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan

Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 2

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan
Risiko Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Pembiayaan
dan Risiko Keuangan setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko
Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan dangkan. Agar A