Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pengelola
Ekosistem Laut dan Pesisir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
i:!( irln lo(4-(( rx
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut
dan Pesisir, diberikan T\rnjangan Pengelola Ekosistem Laut
dan Pesisir setiap bulan.
PASAL 3
Besaran T\rnjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi hrsat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
PASAL 5
Pemberian T\,rnjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal2, diangkat dalam jabatan stmktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar {ll( Nlo 106,45(i ^' PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik