Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b. mengoordinasikan . l,l l( Nlo I O(rzJ 7(r r\
b. mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan,
mineral dan batubara, energi baru, energi
terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan
gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan,
konservasi energi, dan geologi;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawab Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
:ir,' f..to l()(rJ77 A
d. pengawasan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi
atas pelaksanaan kebijakan di bidang minyak
dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan
batubara, energi baru, energi terbarukan,
konservasi energi, dan geologi;
f. pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia di bidang energi dan sumber daya
mineral;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
dan
h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. DirektoratJenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e.Direktorat
A
-.'{ t'.lo l0f.,t7'r A
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi;
f.
Inspektorat Jenderal;
g. Badan Geologi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Energi dan Sumber Daya Mineral;
i.
Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
j.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam;
dan
1. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata
Ruang.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8,
Sekretariat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program,
dan anggaran Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;
c.pembinaan
c. pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,
kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan
dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan serta
pelaksanaan
advokasi hukum;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
(1) Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan
pelaksanaan kebijakan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan di bidang
minyak dan gas bumi.
A
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan
pembangunan sarana dan prasarana tertentu
bidang minyak dan gas bumi;
b. pelaksanaan kebijakan
pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan
prasarana tertentu bidang minyak dan gas
bumi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja,
lingkungan, dan
pembangunan sarana dan prasarana tertentu
bidang minyak dan gas bumi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja,
lingkungan, dan
pembangunan sarana dan prasarana tertentu
bidang minyak dan gas bumi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
lingkungan, dan pembangunan sarana dan
prasarana tertentu bidang minyak dan gas
bumi;
f. pelaksanaan .
A
f.
g
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Minyak dan Gas Bumi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
(1) Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan di bidang ketenagalistrikan.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14,
Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
a. perLlmusan kebijakan pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan perencanaan,
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
b. pelaksanaan kebijakan
pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan
perencanaan, pengusahaan, keteknikan,
keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan
bidang ketenagalistrikan;
c. penyusunan .
'lr( f.lrl l()/. lil- A
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, da+
kriteria pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan
perencanaan,
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
superwisi pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan
perencanaan,
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
ketenagalistrikan, dan lingkungan bidang
ketenagalistrikan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan
perencanaan, pengusahaan, keteknikan,
keselamatan ketenagalistrikan, dan lingkungan
bidang ketenagalistrikan ;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
(1) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mempunyAi
tugas menyelenggarakan perLlmusan dan
pelaksanaan kebijakan pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan bidang mineral dan batubara.
A
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
10-
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan pertambangan, dan
lingkungan bidang mineral dan batubara;
b. pelaksanaan kebijakan
pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan bidang mineral
dan batubara;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan
bidang mineral dan batubara;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan pertambangan, dan lingkungan
bidang mineral dan batubara;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan
pertambangan, dan lingkungan bidang mineral
dan batubara;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian . . ,
:;l( lrlo l0rr.lll,l A
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konserwasi Energi
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
(1) Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan
Konservasi Energi
mempunyai
tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan bidang energi baru, energi terbarukan,
dan konservasi energi.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Energi Baru,
Terbarukan,
dan
Konservasi
Energi
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan pengusahaan,
keteknikan, keselamatan kerja, dan lindungan
lingkungan, serta pembangunan sarana dan
prasarana tertentu bidang energi baru, energi
terbarukan, dan konservasi energi;
b. pelaksanaan
kebijakan
pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
dan lindungan lingkungan, serta pembangunan
sarana dan prasa-rana tertentu bidang energi
baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
A
c. penJrusunan
-t2-
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengu sahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan,
serta pembangunan sa-rana dan prasarana
tertentu bidang energi baru, energi terbarukan,
dan konservasi energi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan,
keselamatan kerja, dan lindungan lingkungan,
serta pembangunan sarana dan prasa-rana
tertentu bidang energi baru, energi terbarukan,
dan konservasi energi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan
pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja,
dan lindungan lingkungan, serta pembangunan
sarzrna dan prasarana tertentu bidang energi
baru, energi terbarukan, dan konservasi energi;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi
Energi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Jenderal
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal Energi dan Sumber Daya
Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
A
(2) Inspektorat
l,2l Inspektorat
Jenderal.
Jenderal dipimpin oleh Inspektur
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23,
Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit,
reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagran Kedelapan
Badan Geologi
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
(1) Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan
l.l': l.lo lOr.197 n
t4-
(2) Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Inspektorat Jenderal
Badan Geologi mempunyai tugas menyelenggarakan
penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya
geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air
tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.
Pasa| 27
( 1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Badan Geologi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penyelidikan
dan pelayanan di bidang sumber daya
geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana
geologi, air tanah, dan geologi lingkungan,
serta survei geologi;
b. pelaksanaan penyelidikan dan pelayanan di
bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan
mitigasi bencana geologi, air tanah, dan
geologi lingkungan, serta survei geologi;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria penyelidikan dan pelayanan di
bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan
mitigasi bencana geologi, air tanah, dan
geologi lingkungan, serta survei geologi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis
dan supervisi penyelidikan dan pelayanan di
bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan
mitigasi bencana geologi, air tanah, dan
geologi lingkungan, serta survei geologi;
e. pemantarlan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas penyelidikan dan
pelayanan di bidang sumber daya geologi,
vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air
tanah, dan geologi lingkungan, serta survei
geologi;
.'it< Nio l06IiiS A
f. pelaksanaan .
f. pelaksanaan administrasi Badan Geologi;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
(21 Selain melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Geologi
menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan
di bidang pelayanan sumber daya geologi,
vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air
tanah, dan geologi lingkungan, serta survei
geologi.
Bagian Kesembilan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Energi dan Sumber Daya Mineral berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh
Kepala Badan.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas
menyelenggarakan pengembangan sumber daya
manusia di bidang minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, serta energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
geologi.
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi
1',t.. [rl6 I 0frztllrt A
t6-
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan
program pengembangan sumber daya manusia di
bidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan,
mineral dan batubara, energi baru, energi
terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia di bidang minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
geologi;
c. pemantauan, evaluasi dan
pelaporan
pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia di bidang minyak dan gas bumi,
ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi
baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan
geologi;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kesepuluh
Staf Ahli
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
i-il( hlo l0(1190 A
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Staf Ahli
t7 -
Pasal 32
(1) Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang
terkait dengan bidang perencanaan strategis.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang
terkait dengan bidang hubungan kelembagaan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
mempunyai tugas memberikan rekomendaSi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri yang
terkait dengan bidang ekonomi sumber daya
alam.
(41 Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata
Ruang mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri yang terkait dengan bidang [nfikungan
hidup, pengendalian emisi, dan tata ruang.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
PASAL 33
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
BAB III
_ 18_
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 34
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(21 Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 35
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 36
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus bekerja sama dan menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
PASAL 37
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan keda yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
PASAL 38
BAB IV: TATA KERJA
A 19- Pasal 38 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 39
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus
men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
PASAL 40
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah.
PASAL 41
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral harus menerapkan sistem
pengendalian intern di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 42
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan
bawahan dan memberikan pengarahan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan
uraian tugas yang telah ditetapkan.
I.ll( Nln lQr.zJ()1 A
(2) Pengarahan
(21 Pengarahan serta petunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi
oleh bawahan secara bertanggung jawab serta
dilaporkan secara berkala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 43
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PASAL 44
BAB IV: TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral ditetapkan oleh Menteri
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 45
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 46
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. A BABVII .. -2t- BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 47
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , unit organisasi yang melaksanakan penelitian dan pengembangan dinyatakan masih tetap berlaku dan dapat melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing sampai dengan diintegrasikan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 48
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 68 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 49
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 68 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor I32l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 1O5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 50
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A REPUBLIK INOONESIA,