Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Pais Agreement to the United Nations Frametaork Conuention on Climate Change). A
2. Nilai . .
2. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
3. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah.
4. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
5. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan dan merespon dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat.
6. Mitigasi Perubahan Iklim adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi.
7. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.
8. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan - ke giatan yang telah diidentifikasi dalam j angka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi.
9. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. 10.Kapasitas REPUBUK INDONESTA
10. Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi atau dicegah.
11. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang menguntungkan.
12. Baseline Business as Usual Ketahanan Iklim yang selanjutnya disebut Baseline Ketahanan Iklim adalah proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi adaptasi.
13. Batas Atas Emisi GRK adalah tingkat Emisi GRK paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu.
14. Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim yang selanjutnya disingkat SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia.
15. Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 (satu) ton karbondioksida yang tercatat dalam SRN PPL
16. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun.
17. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon. A
18. Perdagangan REPUBLIK INDONESTA
18. Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi yang ditentukan.
19. Pengimbangan Emisi GRK yang selanjutnya disebut
Offset Emisi GRK adalah pengurangan Emisi GRK yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan untuk mengkompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.
20. Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Paymentl adalah insentif atau pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan Emisi GRK yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.
21. Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
22. Hak Atas Karbon adalah penguasaan karbon oleh negara.
23. Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon.
24. Pungutan Atas Karbon adalah pungutan negara, baik pusat maupun daerah yang dikenakan terhadap barang dan/atau jasa yang memiliki potensi dan/atau kandungan karbon dan/atau usaha dan/atau kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon dan/atau mengemisikan karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.
25. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya. A 26.lnventarisasi REFUBUK INDONESTA
26. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan dampak perubahan iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim.
27. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup.
28. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
29. Data Aktivitas adalah besaran kuantitatif kegiatan atau aktivitas manusia yang dapat melepaskan dan/atau menyerap GRK.
30. Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.
31. Sertifikat Pengurangan Emisi GRK adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui MRV, serta tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.
32. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
33. Sub Sektor adalah sub sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan.
34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
35. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. A BABII PRES IDEN REPUBUK INDONESTA BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Maksud dan T\rjuan
PASAL 2
BAB II: MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP | Bagian Kesatu - Maksud dan T\rjuan
(1) Peraturan lenggaraan NEK dan sebagai pedoman pengurangan Emisi GRK melalui kebijakan, langkah, serta kegiatan untuk pencapaian target NDC dan mengendalikan Emisi GRK dalam pembangunan nasional. (21 Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di dalam negeri dan/atau luar negeri tanpa mempengaruhi target NDC.
(3) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menetapkan kebijakan dan langkah serta implementasi kegiatan sesuai komitmen Pemerintah berupa Pengurangan Emisi GRK 29oh (dua puluh sembilan persen) sampai dengan 4lo/o (empat puluh satu persen) pada tahun 2O3O dibandingkan dengan Baseline Emisi GRK; dan
b. membangun ketahanan nasional, kewilayahan, dan masyarakat dari berbagai risiko atas kondisi perubahan iklim atau Ketahanan Iklim. (41 Pengendalian Emisi GRK dilakukan dengan kebijakan dalam pembangunan nasional, pusat dan daerah serta dari, untuk, dan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
(5) Upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menuju arah pembangunan rendah Emisi GRK dan berketahanan iklim pada tahun 2050.
(6) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan peninjauan NDC, paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun. A
(7) Target
(7) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengendalian Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlangsung secara terintegrasi dan simultan.
(8) Target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam dokumen NDC yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri dan disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Conuention on Climate Change).
PASAL 3
BAB II: MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP | Bagian Kesatu - Maksud dan T\rjuan
(1) Peraturan angan Emisi GRK, peningkatan Ketahanan Iklim, dan NEK dalam rangka pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merujuk kepada Baseline Emisi GRK pada tahun 2O3O sebesar 2.869 (dua ribu delapan ratus enam puluh sembilan) juta ton COze dan Baseline Ketahanan Iklim serta target Ketahanan Iklim.
(2) Pengurangan Emisi GRK sebesar 29o/o (dua puluh sembilan persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merupakan target pengurangan Emisi GRK sebesar 834 (delapan ratus tiga puluh empat) juta ton COze apabila dilakukan dengan usaha sendiri.
(3) Pengurangan Emisi GRK sampai dengan 4loh (empat puluh satu persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a merllpakan target pengurangan Emisi GRK sampai dengan 1.185 (seribu seratus delapan puluh lima) juta ton COze apabila dilakukan dengan kerjasama internasional.
(4) Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didukung utamanya oleh pengendalian Emisi GRK Sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2O3O dengan pendekatan carbon net sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2O3O (Indonesia Forest and Other Land Use Net Sink 20301. A (51 Baseline REPUBLIK INDONESTA
(5) Baseline Emisi GRK dan target pengurangan Emisi GRK dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) termasuk hasil capaian pengurangan Emisi GRK, menjadi dasar pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan nasional dan daerah.
(6) Baseline Ketahanan Iklim dan target Ketahanan Iklim dalam NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hasil capaian peningkatan Ketahanan Iklim, menjadi dasar peningkatan Ketahanan Iklim dalam pembangunan nasional dan daerah. Bagian Kedua Ruang Lingkup
PASAL 4
BAB II: MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP | Bagian Kedua - Ruang Lingkup
Ruang lingkup Peraturan . upaya pencapaian target NDC;
b. tata laksana penyelenggaraan NEK;
c. kerangka transparansi;
d. pemantauan dan evaluasi;
e. pembinaan dan pendanaan; dan
f. komite pengarah. BAB III UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION Bagian Kesatu Umum
PASAL 5
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan :
a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
b. Adaptasi Perubahan lklim. (21 Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada strategi implementasi NDC yang merupakan arahan pelaksanaan NDC. A
(3) Strategi REPUBLIK INDONESTA _ 11_
(3) Strategi implementasi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: pengembangan kepemilikan dan komitmen; pengemban gan kapasitas ; penciptaan kondisi pemungkin; pen5rusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi; kebijakan satu data Emisi GRK dan ketahanan iklim; pen5rusunan kebijakan, rencana, dan program; pen5rusunan pedoman implementasi NDC; pelaksanaan NDC; dan pemantauan dan kaji ulang NDC. (41 Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
a. rincian Baseline;
b. rincian target;
c. skenario mitigasi;
d. skenario adaptasi;
e. tata kelola;
f. kebutuhan dana;
g. teknologi; dan
h. peningkatan kapasitas.
(5) Ketentuan mengenai penyusunan strategi implementasi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Mitigasi Perubahan Iklim Paragraf 1 Umum
PASAL 6
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui
penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan
dengan:
a. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
a.
b.
C.
d.
e
f.
o
b.
h.
i.
A
b. pelaksanaan
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
_12_
b. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
c. pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim.
(21 Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim
dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. Pelaku Usaha; dan
d. masyarakat.
(3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim
dikoordinasikan oleh Menteri.
PASAL 7
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada Sektor dan
Sub Sektor.
(2) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. energi;
b. limbah;
c. proses industri dan penggunaan produk;
d. pertanian;
e. kehutanan; dan/atau
f. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pembangkit;
b. transportasi;
c. bangunan;
d. limbah padat;
e. limbah cair;
f. sampah;
g. industri;
h. persawahan;
i. peternakan;
j. perkebunan;
k. kehutanan;
1. pengelolaan gambut dan mangrove; danf atau
m. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
A
(4) Sektor
(4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf f dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf m, ditetapkan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri terkait.
PASAL 8
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor
kelautan atau blue carbon dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kebijakan Sektor kelautan atau blue carbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim Sektor lain untuk Sektor
kelautan atau blue carbon dalam rangka pencapaian
target NDC.
Paragraf 2
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
PASAL 9
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
Perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui
tahapan:
a. Inventarisasi Emisi GRK;
b. penJrusunan dan penetapan Baseline Emisi GRK;
c. pen5rusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan
Iklim; dan
d. penyusunan dan penetapan rencana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim.
PASAL 10
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. pemantauan;
b. pengumpulan; dan
c. penghitungan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya;
A
b.data
PRES IDEN
REFUBUK INDONESIA
-t4-
b. data aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan
GRK termasuk simpanan karbon; dan
c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK
termasuk simpanan karbon.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf b dilakukan untuk mendapatkan:
a. data aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan
GRK termasuk karbon; dan
b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk
simpanan karbon.
(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurud c meliputi:
a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK
termasuk simpanan karbon;
b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat
akurasi dari emisi dugaan;
c. analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi
GRK/rosot utama; dan
d. pengendalian dan penjaminan mutu.
(5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK
termasuk simpanan karbon merupakan hasil perkalian
antara data aktivitas dengan Faktor Emisi GRK.
(6) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK
termasuk simpanan karbon dilaksanakan berdasarkan
pedoman dari Intergouernmental Panel on Climate
Change (IPCC) dengan ketelitian penghitungan baik
pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK sesuai
dengan ketersediaan data dan tingkat kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(7) Jenis Emisi GRK meliputi senyawa:
a. karbon dioksida (COz);
b. metana (CH+);
c. dinitro oksida (NzO);
d. hidrofluorokarbon (HFCs);
e. perfluorokarbon (PFCs); dan
f. sulfur heksafluorida (SFo).
PASAL 11
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi
Emisi GRK terdiri atas:
a. pengadaan dan penggunaan energi;
A
b. proses
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
b. proses industri dan penggunaan produk;
c. pertanian;
d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan
lainnya;
e. pengelolaan limbah; dan
f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(21 Inventarisasi Emisi GRK dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;
b. menteri terkait sesuai kewenangannya, untuk
Inventarisasi Emisi GRK Sektor;
c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;
d. bupati/walikota, untuk Inventarisasi Emisi GRK
kabupaten/kota; dan
e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya,
untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.
(3) Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau
kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber
Emisi GRK; dan
b. termasuk dalam Sektor NDC dan/atau Sub Sektor
NDC pada target pengurangan Emisi GRK.
(41 Menteri menetapkan sumber Emisi GRK lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
berdasarkan usulan dari menteri terkait.
PASAL 12
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
Hasil pelaksanaan inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap
tahun dengan mekanisme:
a. Pelaku Usaha kepada bupati/walikota, gubernur, atau
menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang
didapatkan paling lambat bulan Maret;
b. bupati/walikota meyampaikan laporan hasil
Inventarisasi Emisi GRK kepada Gubernur melalui
aplikasi berbasis ueb paling lambat bulan Maret;
c. gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi
Emisi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis ueb
paling lambat bulan Juni; dan
d. menteri terkait menyampaikan laporan hasil
Inventarisasi GRK kepada Menteri melalui aplikasi
berbasis web paLtng lambat bulan Juni.
A
PASAL 13
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
_16_
Pasal 13
(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf b dilakukan
berdasarkan:
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
dan
d. aspek ekonomi dan sosial.
(21 Pen5rusunan Baseline Emisi GRK dilakukan dalam
lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provinsi.
PASAL 14
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
( 1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK nasional
dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
(2)
Baseline Emisi GRK nasional memuat Baseline Emisi
GRK Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sektor.
(3) Hasil pen)rusunan Baseline Emisi GRK nasional
ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam
dokumen NDC.
(4) Baseline Emisi GRK nasional yang telah ditetapkan
Menteri dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 15
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan
dengan mengacu pada:
a. Baseline Emisi GRK nasional;
A
b. data
-t7-
b. data berkala inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam
kurun waktu tertentu;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN); dan
d. aspek ekonomi dan sosial.
(21 Baseline Emisi GRK Sektor memuat Baseline Emisi GRK
Sub Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sub
Sektor.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan oleh
menteri terkait sesuai kewenangannya dengan
ketentuan:
a. Sub Sektor pembangkit, transportasi, bangunan,
dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
b. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah,
dikoordinasikan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. Sub Sektor persawahan, peternakan, dan
perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
d. Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan
mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(4) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK Sektor
dikoordinasikan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
(5) Hasil pen5rusunan Baseline emisi GRK Sektor
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Baseline Emisi GRK Sektor yang telah ditetapkan
Menteri dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim Sektor; dan
A
d. rujukan
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESTA
_ 18_
d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat
Sektor.
PASAL 16
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan
sesuai pedoman penyusunan Baseline Emisi GRK
provinsi yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Selain pedoman pen)rusunan Baseline Emisi GRK
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pen)rusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan
dengan mengacu pada:
a. Baseline Emisi GRK nasional;
b. hasil Inventarisasi Emisi GRK provinsi dan
kabupaten/kota;
c. data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu;
d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD); dan
e. aspek ekonomi dan sosial.
(3) Penyusunan Emisi GRK provinsi selain mengacu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, juga mengacu
pada Baseline Emisi GRK Sektor selama telah
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Gubernur wajib men5rusun Baseline Emisi GRK provinsi
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Baseline Emisi GRK
nasional ditetapkan.
(5) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan
hasil penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dengan
melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi
urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi, menteri terkait, dan gubernur.
(6) Hasil dari pembahasan pen5rusunan Baseline Emisi
GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada
Menteri.
(71 Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan
gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
A
c. penghitungan
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t9-
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan provinsi.
PASAL 17
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang
telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan
perubahan apabila terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait
dengan perubahan iklim;
b. penambahan data aktivitas baru;
c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau
d. perubahan metodologi pada data aktivitas dan/atau
Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh
signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
(21 Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau
Sektor dilakukan dengan tahapan:
a. menteri terkait Sektor menyampaikan usulan
perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau
Sektor kepada Menteri dan tembusannya
disampaikan kepada
menteri
yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi melakukan
koordinasi pembahasan dengan menteri terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan Baseline Emisi GRK
nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri
menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK
nasional dan/atau Sektor.
PASAL 18
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh
gubernur dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
a. Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor
berubah;
b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait
dengan perubahan iklim;
c. penambahan data aktivitas baru; dan/atau
d. perubahan Faktor Emisi GRK.
(2) Dalam
A
(2) Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional
dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap
Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus
mengubah Baseline Emisi GRK provinsi.
(3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan
dengan tahapan:
a. gubernur menyampaikan usulan perubahan
Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
b. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri melakukan
pembahasan perurbahan Basline Emisi GRK provinsi
dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi urusan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan
gubernur; dan
c. dalam hal hasil pembahasan perubahan Baseline
Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur menetapkan
perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dan
melaporkannya kepada Menteri.
PASAL 19
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan
Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c
dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provinsi.
(21 Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan
provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK
dalam ton COze.
PASAL 20
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK nasional;
b. aspek perekonomian nasional;
c. aspek sosial;
d. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
e. kapasitas sumber daya.
A
(2) Penyusunan
(21 Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
memuat target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan
total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sektor.
(3) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
(4) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim
nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam
dokumen NDC.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah
ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor
dan provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim nasional; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 21
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor
mengacu pada:
a. Baseline Emisi GRK Sektor;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. aspek perekonomian dan sosial nasional;
d. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sub
Sektor; dan
e. kapasitas sumber daya.
(21 Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor memuat target
Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor dan total target
Mitigasi Perubahan Iklim semua Sub Sektor.
(3) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor
dilakukan oleh menteri terkait sesuai kewenangannya
dengan ketentuan:
a. Sub Sektor pembangkit, transportasi, bangunan,
dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
A
b. Sub
PRES IDEN
REPUELTK INDONESIA
b. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah,
dikoordinasikan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. Sub Sektor persawahan, peternakan, dan
perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
d. Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan
mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(4) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor
dikoordinasikan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
(5) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim
Sektor ditetapkan oleh Menteri.
(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor yang telah
ditetapkan dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim Sektor; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan Sektor.
PASAL 22
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan sesuai pedoman penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Selain pedoman penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan dengan mengacu pada:
a. Baseline Emisi GRK provinsi;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
d. aspek perekonomian provinsi;
e. aspek sosial; f.efektivitas FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
f. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
g. kapasitas sumber daya.
(3) Gubernur wajib menyusun target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah target Mitigasi Perubahan Iklim nasional ditetapkan. (41 Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan hasil pen)rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan gubernur.
(5) Hasil pembahasan penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada Menteri.
(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah ditetapkan gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
c. rujukan perencanaan pembangunan provinsi.
PASAL 23
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau
Sektor yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat
dilakukan perubahan apabila terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait
dengan perubahan iklim;
b. penambahan ruang lingkup data aktivitas baru di
tingkat nasional atau Sektor;
c. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat
nasional atau sektor; dan/atau
d. peningkatan ketelitian baik pada data aktivitas
maupun Faktor Emisi GRK.
A
(2) Perubahan
(2) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
dan/atau Sektor dilakukan dengan tahapan:
a. menteri terkait Sektor menyampaikan usulan
perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
dan/atau Sektor kepada Menteri dan tembusannya
disampaikan kepada
menteri
yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi melakukan
koordinasi pembahasan dengan menteri terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan target Mitigasi
Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor
disetujui, Menteri menetapkan perubahan target
Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau Sektor.
PASAL 24
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi yang telah
ditetapkan oleh gubernur dapat dilakukan perubahan
apabila terjadi:
a. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan/atau
Sektor berubah;
b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait
dengan perubahan iklim;
c. penambahan ruang lingkup data aktivitas baru di
tingkat provinsi;
d. peningkatan ambisi melalui penambahan kegiatan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim baru di tingkat
provinsi; dan/atau
e. peningkatan ketelitian baik pada data aktivitas
maupun Faktor Emisi GRK.
(2) Dalam hal perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim
nasional dan/atau Sektor berdampak signifikan
terhadap target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi,
gubernur harus mengubah target Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi.
A
(3) Perubahan
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3) Perubahan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi
dilakukan dengan tahapan:
a. gubernur menyampaikan usulan perubahan target
Mitigasi Perubahan Iklim provinsi kepada Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
b. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri melakukan
pembahasan perlrbahan target Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi, menteri
terkait, dan gubernur; dan
c. dalam hal hasil pembahasan perubahan target
Mitigasi Perubahan Iklim provinsi disetujui,
gubernur menetapkan perubahan target Mitigasi
Perubahan Iklim provinsi dan melaporkannya
kepada Menteri.
PASAL 25
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dilakukan dengan membandingkan antara Baseline
Emisi GRK dengan hasil inventarisasi Emisi GRK tahun
berjalan.
(2) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dilaksanakan melalui:
a. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; atau
b. penetapan Batas Atas Emisi GRK.
(3) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menJrusun
rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam lingkup:
a. nasional; dan
b. provinsi.
(41 Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan
gambaran yang menyeluruh dan komprehensif,
penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional dan Sektor dapat digabungkan dalam peta
jalan NDC.
(5) Penghitungan
A
(5) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
melalui penetapan Batas Atas Emisi GRK sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan dengan
men5rusun dan menetapkan tingkat Emisi GRK Sub
Sektor serta usaha dan/atau kegiatan oleh menteri
terkait.
(6) Batas Atas Emisi GRK Sub Sektor serta usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (5) disusun
berdasarkan:
a. Baseline Emisi GRK Sektor;
b. target NDC nasional pada Sektor;
c. hasil inventarisasi Emisi GRK; dan/atau
d. waktu pencapaian target.
PASAL 26
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Pen5rusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat (3)
huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK dan target Mitigasi Perubahan
Iklim nasional yang dituangkan dalam NDC;
b. strategi implementasi NDC;
c. aspek perekonomian nasional;
d. aspek sosial;
e. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
f. hasil reuiew rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
yang ada dan potensi ke Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim;
g. hasil penandaan kegiatan dan anggaran terhadap
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN); dan
h. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RPPLH).
(21 Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional paling
sedikit memuat:
a. kebijakan terkait Mitigasi Perubahan Iklim dari
Sektor energi, proses industri dan penggunaan
produk, limbah, pertanian, kehutanan dan tata
guna lahan lainnya, termasuk Sub Sektor; dan
b. strategi pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional.
A
(3) Kebijakan
(3) Kebijakan terkait Mitigasi Perubahan Iklim nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri
atas:
a. arah kebijakan nasional terkait perubahan iklim;
b. kebijakan Sektor terkait dalam perubahan iklim;
dan
c. program dan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional, Sektor, dan Sub Sektor.
(41 Strategi pelaksanaan rencana aksi Perubahan Iklim
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
paling sedikit memuat:
a. alokasi Baseline Emisi GRK dan target pengurangan
Emisi GRK Sektor dan Sub Sektor;
b. penjabaran program, kegiatan mitigasi dan rencana
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim per Sektor dan Sub
Sektor berikut rencana pencapaian target
pengurangan Emisi GRK; dan
c. tata waktu rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional, Sektor dan Sub Sektor.
(5) Mekanisme penyusunan rencana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim nasional dilakukan dengan tahapan:
a. menteri terkait men5rusun rencana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim nasional sesuai Sektor dan Sub
Sektor berdasarkan capaian target pengurangan
Emisi GRK yang akan dicapai pada Sektor dan Sub
Sektor;
b. hasil pen1rusunan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a disampaikan kepada Menteri;
c. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi urusan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi mengoordinasikan
pembahasan dengan melibatkan menteri terkait;
d. Menteri melakukan konsultasi publik dengan
melibatkan menteri terkait; dan
e. hasil pembahasan dan konsultasi publik ditetapkan
sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
nasional oleh Menteri.
(6) Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dapat
menjadi satu dokumen dengan peta jalan NDC.
A
PASAL 27
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
Pasal 27
(1) Pen5rusunan Rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK provinsi;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
c. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
d. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi
implementasi NDC;
e. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
f. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) provinsi;
g. Program Prioritas Nasional dan Proyek Strategis
Nasional di provinsi;
h. aspek perekonomian dan sosial provinsi;
i. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
dan
j. kapasitas sumber daya.
(2) Penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
provinsi dilakukan sesuai pedoman pen5rusunan
rencana aksi Perubahan Iklim provinsi yang ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Gubernur wajib men5rusun rencana Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim provinsi paling lambat 6 (enam) bulan
setelah rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional
ditetapkan Menteri.
(41 Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan
hasil pen5rusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi dengan melibatkan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan
gubernur.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan sebagai rencana Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi oleh gubernur.
A
Paragraf3. .
Paragraf 3
Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
PASAL 28
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dalam lingkup:
a. nasional; dan
b. provinsi.
(2) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dilakukan pada setiap Sektor dengan mekanime:
a. energi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, perhubungan, perindustrian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
b. limbah, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perindustrian, pertanian, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. proses industri dan penggunaan produk, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
d. pertanian, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan
e. kehutanan, dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(4) Pelaksanaan . A (41 Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota terhadap Aksi Mitigasi Perubahan Iklim di daerah sesuai dengan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi.
(5) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupatenf kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat berperan dalam pengurangan Emisi GRK sebagai bagian dari pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor. Paragraf 4 Pemantauan dan Evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
PASAL 29
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c
dilakukan dalam lingkup:
a. nasional; dan
b. provinsi.
(21 Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
pelaksanaan kegiatan yang berpengaruh penting paling
sedikit meliputi:
a. kebijakan dan kelembagaan;
b. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
c. pengembangan teknologi;
d. penelitian;
e peningkatan kapasitas dan kepedulian masyarakat;
dan
f. penegakan hukum dan kepatuhan hukum.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim nasional meliputi Sektor:
a. energi, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, perhubungan,
perindustrian, pekerjaan umum,
dan
dikoordinasikan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
b. limbah, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
perindustrian, pertanian, pekerjaan umum, dan
dikoordinasikan oleh Menteri;
A
c. proses
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
c. proses industri dan penggunaan produk, dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
d. pertanian, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
e. kehutanan dilakukan oleh menteri/kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan, pengelolaan gambut, kawasan
pesisir, dan dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(41 Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri
dan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri terkait
disampaikan kepada Menteri.
(6) Pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
provinsi dilakukan oleh gubernur.
(7) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur
disampaikan kepada Menteri.
PASAL 30
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Mitigasi
Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
sampai dengan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Adaptasi Perubahan Iklim
Paragraf 1
Umum
PASAL 31
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui
penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dilakukan untuk:
a. meningkatkan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim;
A
b. menurunkan
b. menurunkan tingkat kerentanan dan/atau risiko
perubahan iklim;
c. memanfaatkan peluang perubahan iklim; dan
d. menurunkan potensi kerugian dan kerusakan
akibat perubahan iklim.
(21 Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan
pada bidang:
a. pangan;
b. air;
c. energi;
d. kesehatan;
e. ekosistem; dan/atau
f. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahrlan, teknologi, kebutuhan ketahanan, dan
kapasitas nasional.
(3) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri terkait.
PASAL 32
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang
kelautan atau blue carbon dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Kebijakan bidang kelautan atau blue carbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan dapat dipertimbangkan dalam Aksi
Adaptasi Perubahan Iklim bidang lain untuk bidang
kelautan atau blue carbon dalam rangka pencapaian
target NDC.
PASAL 33
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan
melalui tahapan:
a. perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
b. pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
c. pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim.
A
Paragraf2
,
_33_
Paragraf 2
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
PASAL 34
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
Perencanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan untuk mencapai
Ketahanan Iklim melalui tahapan:
a. inventarisasi dampak Perubahan Iklim;
b. pen)rusunan dan penetapan Baseline Ketahanan Iklim;
c. pen5rusunan dan penetapan target Ketahanan Iklim; dan
d. pen5rusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim.
PASAL 35
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Inventarisasi dampak Perubahan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan dengan
tahapan:
a. identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan
suhu udara berdasarkan data historis dan
proyeksinya; dan
b. identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang
prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a.
(2) Inventarisasi dampak perubahan iklim disusun oleh
menteri dan/atau kepala lembaga terkait.
(3) Hasil inventarisasi dampak perubahan iklim paling
sedikit memuat:
a. tingkat kerentanan, risiko, dan dampak perubahan
iklim; dan
b. pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
PASAL 36
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan
berdasarkan:
a. hasil inventarisasi dampak perubahan iklim;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); dan
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
A
(21 Baseline
(21 Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijadikan dasar dalam:
a. penetapan target Ketahanan Iklim;
b. pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim; dan
c. pengukuran besarnya capaian Ketahanan Iklim.
(3) Pen5rusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh
menteri dan/atau kepala lembaga terkait dan
dikoordinasikan oleh Menteri.
(41 Hasil penyusunan BaselineKetahanan Iklim ditetapkan
oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
PASAL 37
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Pen5rusunan target Ketahanan Iklim nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c paling
sedikit berdasarkan:
a. Baseline Ketahanan lklim;
b. peta jalan dan strategi implementasi NDC;
c. pertumbuhan perekonomian nasional;
d. aspek sosial dan budaya;
e. kesetaraan gender dan kelompok rentan;
f. efektivitas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
g. prioritas pembangunan nasional.
(2) Pen5rusunan target Ketahanan Iklim dilakukan oleh
menteri/kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan
oleh Menteri.
(3) Hasil penyusunan target Ketahanan Iklim sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri dan
dituangkan dalam dokumen NDC.
PASAL 38
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target Ketahanan
Iklim yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat
dilakukan perubahan apabila terjadi:
a. bencana alam dan non alam;
b. perubahan kebijakan pembangunan terkait dengan
perubahan iklim; dan/atau
c. perubahan metodologi pada analisa kerentanan
risiko dan dampak perubahan iklim yang
memberikan pengaruh signifikan.
(2) Perubahan
(2) Perubahan Baseline Ketahanan Iklim dan/atau target
Ketahanan Iklim dilakukan dengan tahapan:
a. menteri dan/atau kepala lembaga terkait sesuai
dengan kewenangannya menyampaikan usulan
perubahan Baseline dan/atau target Ketahanan
Iklim kepada Menteri;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Menteri melakukan
koordinasi dengan menteri dan/atau kepala
lembaga terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan Baseline dan/atau
target Ketahanan Iklim disetujui, Menteri
menetapkan perubahan Baseline danlatau target
Ketahanan Iklim.
PASAL 39
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
Pen5rusunan dan penetapan rencana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf d dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
PASAL 40
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional dilakukan melalui tahapan:
a. penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan lklim.
(2) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional mengacu pada:
a. Baseline dan target Ketahanan Iklim;
b. dokumen NDC, peta jalan NDC, dan strategi
implementasi NDC;
c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RPPLH) nasional;
d. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
nasional; dan
e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
nasional.
A
(3) Rencana .
(3) Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional paling
sedikit memuat:
a. kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim pada
setiap bidang; dan
b. strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim.
(41 Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim nasional
pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a paling sedikit memuat:
a. kebijakan bidang terkait Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim.
(5) Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
paling sedikit memuat:
a. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan
Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
berikut rencana pencapaian target ketahanan
iklimnya; dan
b. sumber daya dan tata waktu rencana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim.
(6) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional dilakukan oleh menteri/kepala lembaga terkait
serta dikoordinasikan oleh Menteri.
(71 Hasil pen5rusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan oleh Menteri menjadi rencana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim nasional.
PASAL 41
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) PenSrusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
provinsi dan kabupatenlkota dilakukan melalui
tahapan:
a. pen)rusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(21 Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
provinsi paling sedikit mengacu pada:
a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) provinsi;
A
c. Rencana
- 5t -
c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RPPLH) provinsi.
(3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada:
a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) kabupaten/ kota;
c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RPPLH) kabupaten I kota.
(41 Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan
kabupaten/kota paling sedikit memuat:
a. kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim pada
setiap bidang; dan
b. strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim.
(5) Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim provinsi
dan kabupaten/kota pada setiap bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
a. kebijakan bidang terkait Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim.
(6) Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
a. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan
Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim,
berikut rencana pencapaian target ketahanan
iklimnya; dan
b. sumber daya dan tata waktu rencana aksi Adaptasi
Perubahan Iklim.
(7) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (71
ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya menjadi rencana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim provinsi atau kabupaten/kota.
A
Paragraf 3
Paragraf 3
Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
PASAL 42
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
dilaksanakan dalam lingkup:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional
dilakukan pada setiap bidang dengan ketentuan:
a. bidang ketahanan pangan, dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, kelautan, perikanan, peternakan,
kehutanan, perkebunan dan dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
b. bidang ketahanan air, dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum, kehutanan, perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, dan dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
c. bidang ketahanan energi, dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum,
kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi;
d. bidang ketahanan kesehatan, dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan,
pekerjaan llmum, dan dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan; dan
e. bidang ketahanan ekosistem, dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kelautan
dan dikoordinasikan oleh Menteri.
A
(3) Pelaksanaan
trRESIDEN
REPU BLIK INDONESIA
(3) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional
dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi
dilakukan oleh Gubernur.
(5) Pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(6) Pelaku Usaha dan masyarakat berperan serta dalam
peningkatan Ketahanan Iklim sebagai bagian dari
pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Paragraf 4
Pemantauan dan Evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
PASAL 43
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
(1) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. provinsi; dan
c. kabupaten/kota. (21 Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan untuk pelaksanaan:
a. kebijakan Adaptasi Perubahan Iklim;
b. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
c. peningkatan kapasitas sumber daya perubahan iklim.
(3) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang:
a. ketahanan pangan dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, kelautan, perikanan, peternakan, kehutanan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. ketahanan air dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, kehutanan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; A
c. ketahanan R.EPUBLIK INDONESIA
c. ketahanan energi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, kehutanan, pekerjaan umum, kelautan, perkebunan, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi;
d. ketahanan kesehatan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, dan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
e. ketahanan ekosistem dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan dikoordinasikan oleh Menteri. (41 Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional yang dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait disampaikan kepada Menteri.
(6) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dilakukan oleh gubernur.
(7) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.
(8) Pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(9) Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi Adaptasi Perubahan Iklim yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada Gubernur.
PASAL 44
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Ketiga - Adaptasi Perubahan Iklim
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Adaptasi
Perubahan Iklim sebagaimana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam
Peraturan Menteri.
A
BAB IV
BAB IV
TATA LAKSANA PENYELENGGARAAN
NILAI EKONOMI KARBON
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 45
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Aksi
Adaptasi Perubahan Iklim dapat dilakukan melalui
penyelenggaraan NEK.
PASAL 46
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan NEK dilakukan pada Sektor dan Sub
Sektor.
(2) Penyelenggaraan NEK dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. Pelaku Usaha; dan
d. masyarakat.
PASAL 47
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan NEK dilakukan melalui
mekanisme:
a. Perdagangan Karbon;
b. Pembayaran Berbasis Kinerja;
c. Pungutan Atas Karbon; dan/atau
d. mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan oleh
Menteri.
(21 Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri terkait berdasarkan:
a. peta jalan NDC;
b. strategi pencapaian target NDC Sektor;
c. Batas Atas Emisi GRK;
d. keefektifan waktu dan efisiensi biaya; dan
e. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
kapasitas Sektor.
A
Bagian
Bagian Kedua
Perdagangan Karbon
PASAL 48
BAB IV: BAB IV | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui
perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar
negeri.
(21 Unsur pokok pelaksanaan Perdagangan Karbon melalui
perdagangan dalam negeri dan/atau perdagangan luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
mekanisme dan prosedur Perdagangan Emisi;
mekanisme dan prosedur Offset Emisi GRK;
penggunaan pendapatan negara dari Perdagangan
Karbon dalam negeri;
mekanisme dan prosedur persetujuan dan
pencatatan;
bagi hasil perdagangan;
pedoman pelaksanaan Perdagangan Karbon; dan
pemindahan status Hak Atas Karbon di dalam negeri
dilakukan melalui mekanisme pencatatan SRN PPI,
dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme
pencatatan SRN PPI dan otorisasi Perdagangan
Karbon luar negeri.
(3) Perdagangan Karbon melalui perdagangan dalam negeri
dan/atau perdagangan luar negeri dilakukan dengan:
a. berdasarkan SRN PPI yang terkait; atau
b. mengutamakan penggunaan Sertifikat Pengurangan
Emisi GRK yang dihasilkan melalui mekanisme
sertihkasi pengurangan emisi nasional.
(41 Kebijakan Perdagangan Karbon melalui perdagangan
dalam negeri dan/atau perdagangan luar negeri
ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.
PASAL 49
BAB IV: BAB IV | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui
mekanisme perdagangan luar negeri tidak mengurangi
pencapaian target NDC pada tahun 2O3O.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
o
b.
A
(2) Perdagangan
(21 Perdagangan Karbon dalam negeri dan luar negeri
dilakukan melalui mekanisme:
a. Perdagangan Emisi; dan
b. Offset Emisi GRK.
(3) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat dilakukan lintas Sektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Perdagangan Karbon lintas Sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
PASAL 50
BAB IV: BAB IV | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (21 huruf a pada Perdagangan
Karbon dalam negeri meliputi:
a. tata cara perdagangan;
b. tata cara MRV;
c. pengaturan penggunaan Unit Karbon; dan
d. pengaturan penggunaan perpindahan kepemilikan
Unit Karbon.
(21 Mekanisme Perdagangan Emisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterapkan untuk usaha dan/atau
kegiatan yang memiliki Batas Atas Emisi GRK yang telah
ditetapkan melalui persetujuan teknis oleh menteri
terkait.
PASAL 51
BAB IV: BAB IV | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Penyelenggaraan Perdagangan Karbon menggunakan Batas Atas Emisi GRK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), dipilih apabila berdasarkan evaluasi diketahui bahwa terdapat usaha dan/atau kegiatan:
a. Aksi Mitigasi yang dilakukan dengan emisi berada di atas Batas Atas Emisi GRK yang ditetapkan; atau
b. Aksi Mitigasi yang dilakukan dengan emisi berada dibawah Batas Atas Emisi GRK yang ditetapkan. (21 Penyelenggaraaan Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan perpindahan Unit Karbon oleh Pelaku Usaha. A
(3) Perpindahan REFUBLIK INDONESIA
(3) Perpindahan Unit Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (21tidak mempengaruhi capaian target NDC.
PASAL 52
BAB IV: BAB IV | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Mekanisme Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b diterapkan dalam hal
suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki
Batas Atas Emisi GRK memberikan pernyataan
pengurangan emisi dengan menggunakan hasil Aksi
Mitigasi dari usaha danlatau kegiatan lain.
(21 Offset Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterapkan dalam hal suatu usaha dan/atau kegiatan:
a. tidak ditentukan Batas Atas Emisi;
b. hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di
bawah target dan Baseline yang ditetapkan; atau
c. hasil capaian pengurangan Emisi GRK dari Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan berada di
atas target dan di bawah Baseline yang ditetapkan.
(3) Mekanisme pelaksanaan Offset Emisi GRK sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pada Perdagangan
Karbon dalam negeri meliputi:
a. tata cara perhitungan Offset Emisi GRK;
b. tata cara pemberian pernyataan Offset Emisi GRK;
dan
c. ketentuan penggunaan sertifikat pengurangan
emisi.
PASAL 53
BAB IV: BAB IV | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang hasil capaian
pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim yang dilakukan berada di bawah dan di atas target
dari Baseline yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan
pada saat:
a. surplus emisi atau capaian pengurangan emisi
berada di bawah target dan Baseline emisi dapat
menjual kepada pihak lain; atau
b. defisit emisi atau capaian pengurangan emisi berada
di atas target dan di bawah Baseline emisi maka
dapat membeli dari pihak yang memiliki surplus.
A
(2) Pelaksanaan
(21 Pelaksanaan pembelian Emisi GRK dalam Offset Emisi
GRK hanya dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha
melakukan kewajibannya dalam pengurangan Emisi
GRK melalui Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 54
BAB IV: BAB IV | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau luar negeri
dilakukan dengan:
a. mekanisme pasar karbon melalui Bursa Karbon;
dan/atau
b. perdagangan langsung.
(2) Perdagangan Karbon melalui mekanisme pasar karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
dengan:
a. pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon;
b. pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari
Perdagangan Karbon; dan/atau
c. administrasi transaksi karbon.
(3) Pengembangan infrastruktur Perdagangan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
oleh Menteri bersama dengan menteri/kepala lembaga
terkait.
(41 Penerimaan negara dari Perdagangan Karbon
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
diperoleh dari pungutan atas transaksi jual beli Unit
Karbon.
(5) Pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari
Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Administrasi transaksi karbon sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf c dilakukan melalui pencatatan dan
pendokumentasian pelaksanaan Perdagangan Karbon.
(7) Pusat bursa pasar karbon berkedudukan di Indonesia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
Perdagangan Karbon diatur dalam Peraturan Menteri.
A
Bagian
Bagian Ketiga
Pembayaran Berbasis Kinerja
PASAL 55
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pembayaran Berbasis Kinerja
(1) Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap
kinerja/manfaat pengurangan Emisi GRK yang
dihasilkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, Pelaku Usaha.
(21 Mekanisme Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil
verifikasi atas capaian pengurangan Emisi GRK
dan/atau konservasi/peningkatan cadangan karbon
yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan.
(3) Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi lingkup:
a. internasional, dengan mekanisme pihak
internasional dapat memberikan kepada Pemerintah
atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan
Pemerintah;
b. nasional, dengan mekanisme pihak Pemerintah
dapat memberikan kepada pemerintah daerah
provinsi, kabupatenf kota, Pelaku Usaha, danlatau
masyarakat; dan
c. provinsi, dengan mekanisme pemerintah daerah
provinsi dapat memberikan kepada pemerintah
daerah kabupatenfkota, Pelaku Usaha, dan/atau
masyarakat.
(4) Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan
karbon.
(5) Dalam hal pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja,
hasil mitigasi menjadi bagian dari capaian target NDC.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pembayaran
Berbasis Kinerja diatur dalam peraturan menteri
terkait.
A
PASAL 56
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pembayaran Berbasis Kinerja
PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 56
(1) Dalam melaksanakan Pembayaran Berbasis Kinerja, Menteri men5rusun pedoman umum yang memuat:
a. pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja;
b. tata cara penerimaan Pembayaran Berbasis Kinerja kepada Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat; dan
c. pemantarlan, evaluasi, dan pembinaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman umum Pembayaran Berbasis Kinerja diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 57
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Ketiga - Pembayaran Berbasis Kinerja
(1) Dalam Pembayaran Berbasis Kinerja, dilakukan
pengaturan manfaat yang meliputi:
a. penerima manfaat; dan
b. mekanisme pembagian manfaat.
(21 Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
(3) Mekanisme pembagian manfaat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b kepada penerima manfaat
dilakukan berdasarkan:
a. kewenangan;
b. kinerja pengurangan Emisi GRK; dan
c. upaya atau aksi untuk tidak mengeluarkan Emisi
GRK.
(41 Pelaksanaan mekanisme pembagian manfaat
Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b didasarkan pada peran dan
kontribusi masing-masing pihak pada capaian kinerja
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembagian manfaat Pembayaran Berbasis Kinerja
diatur dengan Peraturan Menteri.
A
Bagian
Bagian Keempat
Pungutan Atas Karbon
PASAL 58
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Keempat - Pungutan Atas Karbon
(1) Penyelenggaraan NEK melalui pelaksanaan Pungutan
Atas Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk pungutan di
bidang perpajakan baik pusat dan daerah, kepabeanan
dan cukai, serta pungutan negara lainnya, berdasarkan
kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon
dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim.
(2) Pungutan Atas Karbon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara menyusun formulasi
kebijakan dan strategi pelaksanaan Pungutan Atas
Karbon setelah berkoordinasi dengan Menteri dan
menteri terkait sesuai dengan tujuan pencapaian target
NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan
nasional.
PASAL 59
BAB IV: BAB IV | Bagian Bagian Keempat - Pungutan Atas Karbon
(1) Dalam pelaksanaan pengelolaan dana dan pembagian
manfaat dari pelaksanaan Perdagangan Karbon,
Pembayaran Berbasis Kinerja, dan Pungutan Atas
Karbon dapat dilakukan melalui lembaga yang
mengelola dana lingkungan hidup atau lembaga yang
ditunjuk.
(21 Jenis penerimaan negara dari Pungutan Atas Karbon
melalui penerimaan negara bukan pajak yang dikelola
oleh lembaga yang mengelola dana lingkungan hidup
atau lembaga yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kebutuhan penyesuaian
pengelolaan dan penggunaan dana yang dilakukan
melalui lembaga yang mengelola dana lingkungan
hidup, penyesuaian tersebut dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
BAB V
BAB V
KERANGKA TRANSPARANSI
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 60
BAB V: BAB V | Bagian Kesatu - Umum
Upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan
Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan lklim, dan
NEK dilaksanakan secara akurat, konsisten, transparan,
berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui:
a. MRV;
b. SRN PPI; dan
c. sertifikasi pengurangan Emisi GRK.
Bagian Kedua
Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
Measurement, Reporting, and Verification
PASAL 61
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
(1) MRV untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi
Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK dilaksanakan
secara terintegrasi.
(2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan prinsip ef,rsien, efektif, dan
transparan.
(3) Pedoman pelaksanaan MRV untuk Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, dan
NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan integrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.
A
Paragraf 1
Paragraf 1
Pengukuran
PASAL 62
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
(1) Pengukuran Aksi Mitigasi dilakukan oleh menteri
terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Pelaku Usaha
untuk memperoleh:
a. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan
b. besaran pengurangan Emisi GRK atau peningkatan
serapan GRK.
(2) Pengukuran besaran Emisi GRK atau serapan aktual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
melalui:
a. penetapan rencana aksi, lokasi, target capaian, dan
periode pelaksanaan Aksi Mitigasi;
b. sistem manajerial;
c. evaluasi capaian Aksi Mitigasi;
d. perhitungan besaran Emisi GRK melalui perkalian
antara data aktivitas dan Faktor Emisi GRK; dan
e. perhitungan besaran Emisi GRK atau serapan GRK
secara berkala.
(3) Capaian pengurangan Emisi GRK diukur dengan
membandingkan hasil pengukuran pengurangan Emisi
GRK dan/atau peningkatan serapan GRK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Baseline Emisi
GRK.
(4) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) dilakukan oleh menteri terkait, gubernur,
bupati/walikota, dan Pelaku Usaha paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
PASAL 63
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
Besaran capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim diperoleh
dari pengurangan antara Baseline Emisi GRK dengan
besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (ll.
A
PASAL 64
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
Pasal 64
(1) Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional dilakukan oleh pelaksana Aksi Adaptasi
Perubahan Iklim dengan membandingkan antara
indikator atau target indikator dalam perencanaan
dengan hasil pelaksanaan.
(21 Pengukuran capaian Aksi Adaptasi Perubahan Iklim
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
PASAL 65
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
Pengukuran NEK dilakukan oleh pelaksana NEK untuk
memperoleh:
a. persetujuan teknis Batas Atas Emisi GRK;
b. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan
c. besaran pengurangan Emisi GRK atau peningkatan
Serapan GRK.
Paragraf 2
Pelaporan
PASAL 66
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
(1) Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
dan NEK memuat data umum dan data teknis pelaporan
pelaksanaan.
(21 Data umum yang termuat dalam laporan pelaksanaan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksana dan penanggung jawab pelaksana aksi;
b. judul dan jenis kegiatan;
c. mekanisme Aksi Mitigasi Perubahan Iklim serta NEK
yang dipilih; dan
d. sumber daya perubahan iklim meliputi transfer
teknologi, peningkatan kapasitas, dan pembiayaan.
(3) Data teknis yang termuat dalam laporan pelaksanaan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan NEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penghitungan besaran Baseline Emisi GRK;
b. pemilihan periode referensi dalam rangka penetapan
Baseline Emisi GRK;
A
c. asumsl .
c. asumsi yang digunakan dalam men5rusun Baseline
Emisi GRK;
d. penghitungan besaran Batas Atas Emisi GRK terkait
NEK;
e. metodologi penghitungan capaian Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim;
f. hasil pemantauan terhadap data aktivitas, termasuk
ukuran, lokasi, dan periode pelaksanaan Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim;
g. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim yang dilakukan,
termasuk ukuran, lokasi dan periode Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim;
h. besaran capaian target pengurangan dan/atau
penyerapan Emisi GRK; dan/atau
i. uraian sistem manajerial, mencakup nama
penanggung jawab aksi serta sistem yang dibangun
untuk memantau dan mengumpulkan data aktivitas
terkait dengan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan
NEK yang dilakukan.
(41 Pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
a. menteri terkait, untukAksi Mitigasi Perubahan Iklim
Sektor;
b. gubernur dan bupati/walikota, untuk Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. Pelaku Usaha, untuk Aksi Mitigasi Perubahan Iklim
di unit/area usahanya.
(5) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim dan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan
verifikasi.
(6) Tata cara pelaporan, pemantauan, dan evaluasi Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
PASAL 67
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
(1) Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim memuat data:
a. kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
b. kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan
iklim;
c. perencanaan dan pelaksanaan Aksi Adaptasi,
termasuk Baseline dan target;
A
d.pemantauan
d. pemantauan dan evaluasi;
e. peningkatan kapasitas;
f. teknologi; dan
g. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(21 Pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan
dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
Aksi Adaptasi Perubahan Iklim diatur dalam Peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Validasi dan Verifikasi
PASAL 68
BAB V: BAB V | Bagian Kedua - Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau
(1) Pengendalian dan penjaminan mutu hasil pengukuran
dan pemantauan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim dan NEK
dilakukan melalui validasi dan verifikasi.
(21 Validasi dan verifikasi terhadap pelaporan hasil
pengukuran dan pemantauan pelaksanaan Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim, dan NEK dilaporkan dan dicatatkan ke dalam
SRN PPI.
(3) Validasi dan verifikasi s'ebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(41 Bagi usaha danlatau kegiatan yang melaksanakan NEK
terkait dengan Perdagangan Karbon dan Pembayaran
Berbasis Kinerja wajib menyertakan hasil validasi dan
verifikasi yang dilakukan oleh validator dan verifikator
independen.
(5) Validator dan verifikator independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memiliki kompetensi sebagai
validator dan verifikator capaian Aksi Mitigasi
Perubahan Iklim.
A
(6) Ketentuan
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara validasi,
verifikasi, dan standar kompetensi validator serta
verifikator independen diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
PASAL 69
BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
(1) Dalam upaya mencapai target NDC, setiap Pelaku
Usaha wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya
perubahan iklim pada SRN PPI.
(21 Hasil pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menghasilkan data nasional, Sektor, Sub
Sektor, dan daerah terkait Emisi GRK dan Ketahanan
Iklim yang telah dijamin kualitas dan kebenarannya
setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
(3) Hasil pencatatan dan pelaporan berfungsi sebagai:
a. dasar pengakuan Pemerintah atas kontribusi
penerapan NEK dalam pencapaian target NDC;
b. data dan informasi aksi dan sumber daya mitigasi
penerapan NEK;
c. upaya menghindari penghitungan ganda Aksi
Mitigasi Perubahan Iklim; dan
d. bahan penelusuran pengalihan.
(41 Data nasional, Sektor, Sub Sektor, dan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi rujukan
nasional dan internasional dalam satu data Emisi GRK
dan Ketahanan Iklim yang disinergikan dan
dikoordinasikan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SRN PPI
diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 70
BAB V: BAB V | Bagian Ketiga - Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim
(1) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pencatatan dan pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, penyelenggaraan NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. A
(2) Sanksi REPIJBLIK INDONESIA (2t Sanksi administratif ayat (1) berupa: sebagaimana dimaksud pada
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK; dan
e. pencabutan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
(3) Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dari sanksi perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Sertihkasi Pengurangan Emisi
PASAL 71
BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Sertihkasi Pengurangan Emisi
(1) Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK digunakan dalam
penyelen ggaraan NEK.
(21 Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK dimaksudkan
sebagai alat untuk:
a. bukti kinerja pengurangan Emisi GRK;
b. Perdagangan Karbon;
c. pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan
Iklim;
d. kompensasi Emisi GRK; dan
e. bukti kinerja usaha dan/atau kegiatan yang
berwawasan lingkungan untuk mendapatkan
pembiayaan dari skema bond dan sukuk.
(3) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK diberikan kepada
usaha dan/atau kegiatan melalui tahapan:
a. pendaftaran di SRN PPI;
b. verifikasi oleh verifikator independen; dan
c. hasil verilikasi dilaporkan kepada Menteri dan
menjadi dasar pertimbangan penerbitan sertifikat.
(41 Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan hasil
pengukuran penyelenggara NEK dalam SRN PPI,
Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan
Emisi cRK.
A
(5) Dalam
(5) Dalam penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c, Menteri menugaskan direktur
jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengendalian
perubahan iklim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi
Pengurangan Emisi GRK diatur dalam Peraturan
Menteri.
PASAL 72
BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Sertihkasi Pengurangan Emisi
(1) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan menggunakan
skema sertifikasi Emisi GRK selain Sertifikat
Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan prinsip, prosedur dan ketentuan
dalam standar internasional dan/atau Standar
Nasional Indonesia yang sesuai dengan ISO 14064
dan ISO 14065; dair
b. kompetensi penyelenggara skema sertif,rkasi
terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(21 Pengakuan atas skema sertifikasi Emisi GRK lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Menteri.
PASAL 73
BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Sertihkasi Pengurangan Emisi
(1) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dapat digunakan oleh:
a. pemegang sertifikat, untuk mengikuti Perdagangan Karbon dengan otorisasi dari Menteri dan Pembayaran Berbasis Kinerja untuk memenuhi kewajiban terkait pencapaian target NDC Indonesia;
b. Pemerintah, untuk menjadi dasar dalam perhitungan Pungutan Atas Karbon;
c. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi label karbon terkait organisasi atau produk sesuai dengan standar dan skema sertifikasi instrumen label yang relevan;
d. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar bagi penyediaan informasi kepada konsumen, rantai pasok maupun laporan keberlanjutan serta instrumen informasi; dan SK Noll40llA e.pemegang
e. pemegang sertifikat, untuk menjadi dasar dalam pengajuan akses pembiayaan ramah lingkungan, atau pembiayaan keberlanjutan instrumen pembiayaan. (21 Penggunaan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dilarang untuk digunakan pada kontrak dengan pihak lain yang memuat pengalihan hak atas nilai sertifikasi pengurangan Emisi GRK dalam perdagangan internasional tanpa otorisasi dari Menteri. (41 Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mencabut Sertifikat Pengurangan Emisi GRK.
(5) Pencabutan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dilakukan setelah dilaksanakan teguran dan/atau peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali.
(6) Dalam hal Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dilarang melakukan penyelenggaraan NEK sehingga tidak dapat berpeluang memperoleh manfaat ekonomi dari penyelenggaraan NEK.
(7) Dalam rangka memastikan bahwa seluruh Aksi Mitigasi dan hasil pengurangan Emisi GRK oleh para pihak di Indonesia yang telah memperoleh sertifikat dari pihak lain terhimpun dalam SRN PPI secara tertelusur dan kompatibel dengan sertifikasi pengurangan Emisi GRK, penyelenggara sertifikasi pengurangan Emisi GRK mengembangkan dan melaksanakan mekanisme saling pengakuan dengan skema sertifikasi Emisi GRK yang lain.
(8) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK yang dihasilkan mekanisme sertif,rkasi selain mekanisme sertifikasi pengurangan Emisi GRK nasional dapat digunakan dalam Perdagangan Karbon dalam negeri apabila:
a. berasal dari Aksi Mitigasi yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. berasal dari hasil Aksi Mitigasi sebelum tahun 2O2l; A
c. berasal PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. berasal dari mekanisme sertifikasi yang diselenggarakan oleh pihak dengan reputasi yang baik;
d. berasal dari mekanisme yang mempersyaratkan verifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten; dan
e. tercatat dalam SRN PPI.
PASAL 74
BAB V: BAB V | Bagian Keempat - Sertihkasi Pengurangan Emisi
(1) Dalam penyelenggaraan NEK diterapkan sistem label
aksi pengendalian perubahan iklim yang merupakan
bagian sistem label ramah lingkungan.
(2) Sistem label aksi pengendalian perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan
informasi yang terverifikasi tentang kinerja aksi
perubahan iklim pada suatu produk, kegiatan, atau
lembaga.
(3) Penerapan label aksi pengendalian perubahan iklim
bertujuan untuk:
a. memenuhi permintaan pasar;
b. meningkatkan permintaan pasar; dan
c. memperkuat citra ramah lingkungan kepada publik.
(4) Label aksi pengendalian perubahan iklim dapat
digunakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa
ramah lingkungan.
PASAL 75
BAB V: BAB V | bagian sistem label ramah lingkungan. - (2) Sistem label aksi pengendalian perubahan iklim
(1) Dalam hal Pelaku Usaha Perdagangan Offset Emisi GRK
tidak melaksanakan kewajiban:
a. pencatatan pelaksanaan Aksi Mitigasi;
b. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan/atau
c. mekanisme dan prosedur Offset Emisi GRK,
Menteri dapat memberikan disinsentif termasuk sanksi
administratif setelah berkoordinasi dan mendapatkan
persetujuan dari menteri terkait.
(2) Pelaksanaan sanksi administratif dilaksanakan
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4).
(3) Penjatuhan
(3) Penjatuhan sanksi administratif tidak membebaskan
penanggung jawab usaha danf atau kegiatan dari sanksi
perdata dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
penjatuhan sanksi diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 76
BAB V: BAB V | bagian sistem label ramah lingkungan. - (2) Sistem label aksi pengendalian perubahan iklim
(1) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan pelaksanaan
Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan
Iklim, NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada
SRN PPI, Menteri tidak menerbitkan Sertifikat
Pengurangan Emisi GRK dan/atau tidak memberikan
otorisasi.
(21 Dalam hal Menteri tidak menerbitkan Sertifikat
Pengurangan Emisi GRK dan/atau tidak memberikan
otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku
Usaha dilarang melakukan penyelenggaraan NEK.
PASAL 77
BAB V: BAB V | bagian sistem label ramah lingkungan. - (2) Sistem label aksi pengendalian perubahan iklim
(1) Menteri melakukan pengelolaan kerja sama saling
pengakuan (mutual recognition) dalam Perdagangan
Karbon luar negeri.
(21 Pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual
recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. saling membuka informasi penggunaan standar
MRV;
b. melakukan penilaian kesesuaian terhadap
penggunaan standar internasional dan/atau
Standar Nasional Indonesia;
c. pernyataan hasil penilaian kesesuaian terhadap
standar internasional dan latau Standar Nasional
Indonesia;
d. membuat dan melaksanakan kerja sama saling
pengakuan (mutual re cognition) ; dan
e. mencatatkan sertifikasi yang diakui kedua belah
pihak di SRN PPI.
(3) Kerja
A
(3) Kerja sama saling pengakuan (mutual recognitionl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
peningkatan kapasitas pelaksanaan verifikasi,
publikasi, dan promosi kerja sama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan
kerja sama saling pengakuan (muhtal recognition) dalam
Perdagangan Karbon luar negeri diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PASAL 78
BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka pencapaian target NDC tahun 2O3O,
dilakukan pemantauan dan evaluasi capaian
pengurangan Emisi GRK.
(21 Pemantauan dan evaluasi capaian pengurangan Emisi
GRK dalam rangka NDC dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan inventarisasi GRK;
b. pelaksanaan Mitigasi Perubahan Iklim;
c. pelaksanaan Adaptasi Perubahan Iklim;
d. penyelenggaraan NEK;
e. pelaksanaan kerangka transparansi; dan
f. pelaksanaan pembinaan.
(3) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk pemantauan dan evaluasi nasional;
b. menteri terkait sesuai kewenangannya, untuk
pemantauan dan evaluasi Sektor dan Sub Sektor;
c. gubernur, untuk pemantauan dan evaluasi provinsi;
d. bupati/walikota, untuk pemantauan dan evaluasi
kabupaten/kota; dan
e. Pelaku Usaha, untuk pemantauan dan evaluasi
perusahaan di area usaha danlatau kegiatannya.
PASAL 79
BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh
Pelaku Usaha disampaikan kepada bupati/walikota,
gubernur, atau menteri terkait sesuai dengan
persetujuan teknis yang didapatkan.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh
bupati/walikota disampaikan kepada gubernur.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh
gubernur disampaikan kepada Menteri.
A
(4) Hasil
-6r-
(41 Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh
menteri terkait disampaikan kepada Menteri.
PASAL 80
BAB VI: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Menteri men)rusun laporan penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NDC dengan melibatkan menteri dan/atau kepala lembaga terkait. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil inventarisasi GRK nasional;
b. Baseline Emisi GRK nasional;
c. target pengurangan Emisi GRK nasional;
d. rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
e. Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional;
f. hasil penyelenggaraan NEK untuk pencapaian target NDC; dan
g. kinerja capaian pengurangan Emisi GRK nasional.
(3) Hasil penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. BAB VII PEMBINAAN DAN PENDANAAN Bagian Kesatu Pembinaan
PASAL 81
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, dan menteri terkait
melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan
Inventarisasi Emisi GRK, pencapaian target NDC,
instrumen NEK, dan pengendalian Emisi GRK dalam
pembangunan kepada pemerintah provinsi, Pelaku
Usaha dan pemangku kepentingan, secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama menurut kebutuhan
dan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Gubernur .
A
(2) Gubernur melakukan pembinaan di
bidang
penyelenggaraan NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk
pencapaian NDC, dan Pengendalian Emisi GRK dalam
pembangunan kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota dan pemangku kepentingan.
(3) Bupati/walikota melakukan pembinaan di bidang
penyelenggaraan NEK, Inventarisasi Emisi GRK untuk
pencapaian NDC, dan pengendalian Emisi GRK dalam
pembangunan kepada pemangku kepentingan.
(4) Pembinaan dilakukan secara sistematis, harmonis, dan
terukur.
PASAL 82
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kesatu - Pembinaan
(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81, Pemerintah dapat melakukan
peningkatan partisipasi para pihak dalam
penyelenggaraan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan
Aksi Adaptasi Perubahan Iklim serta NEK melalui:
a. penyediaan informasi;
b. peningkatan kapasitas; dan/atau
c. apresiasi dan penghargaan.
(21 Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi informasi:
a. tata cara dan mekanisme penyelenggaraan NEK;
b. peluang perdagangan, harga karbon, dan pasar
karbon;
c. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
d. pemetaan tingkat, status dan proyeksi Emisi GRK
nasional, sektoral, pemerintah daerah, dan pelaku
usaha;
e. capaian pengurangan Emisi GRK tahunan;
f. Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
g. nilai bukan karbon, termasuk namun tidak terbatas
pada biodiversitas, pariwisata, nilai air dan jasa
lingkungan lainnya; dan
h. manfaat bersama antara hasil Aksi Mitigasi dan
untuk pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dengan bimbingan teknis
upaya pencapaian target NDC dan penyelenggaraan
NEK.
A
(4) Dalam
(41 Dalam hal penyelenggaraan NEK dilakukan oleh
masyarakat, Menteri dapat memfasilitasi pendampingan
MRV.
(5) Menteri dapat memberikan apresiasi dan penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada
usaha dan/atau kegiatan yang melakukan
pengurangan Emisi GRK melampaui kewajibannya
melalui usaha sendiri, dan/atau kepada pelaksana Aksi
Adaptasi Perubahan Iklim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peningkatan
partisipasi para pihak diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pendanaan
PASAL 83
BAB VII: PEMBINAAN DAN PENDANAAN | Bagian Kedua - Pendanaan
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan NEK, Mitigasi Perubahan Iklim, dan
Adaptasi Perubahan Iklim dapat bersumber dari:
a. APBN dan/atau APBD;
b. usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Emisi
GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraan NEK;
c. alokasi pembagian manfaat penyelenggaraan NEK
terutama bagi kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim;
dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dari
rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga
Negara dan/atau sumber pembiayaan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerangka pendanaan dilakukan
melalui
pengintegrasian sumber pendanaan yang dimanfaatkan
dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan
nasional.
A
BAB VIII
BAB VIII
KOMITE PENGARAH
PASAL 84
BAB VIII: BAB VIII
(1) Dalam rangka memberikan arah kebijakan dan
pelaksanaan instrumen NEK untuk mencapai NDC dan
pengendalian Emisi GRK dalam pembangunan,
dibentuk komite pengarah.
(21 Komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan
NEK untuk mencapai NDC dan pengendalian Emisi GRK
untuk pembangunan.
(3) Susunan komite pengarah terdiri dari:
a. Ketua
: Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi
b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian
c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
4. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral;
6. Menteri Perindustrian;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat;
9. Menteri Pertanian;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
1 1. Menteri Perdagangan;
12. Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika; dan
13. Kepala Badan Restorasi Gambut
dan Mangrove.
A
d. Ketua
d. Ketua Bidang:
1. yang membidangi substansi NDC dan NEK,
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
2. yang membidangi koordinasi kewilayahan,
Menteri Dalam Negeri; dan
3. yang membidangi substansi fiskal dan
pembiayaan, Menteri Keuangan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya komite pengarah dapat
melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non
kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang
terkait.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, komite pengarah
dibantu oleh sekretariat dan kelompok kerja.
(6) Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat,
dan kelompok kerja diatur dalam peraturan menteri
yang
menyelenggarakan koordinasi urusan
pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi
selaku ketua komite pengarah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 85
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
Penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional dan Daerah terkait penurunan Emisi GRK yang masih berlaku disesuaikan dengan Peraturan 1 (satu) tahun sejak Peraturan .
PASAL 86
BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaku Usaha yang telah melaksanakan Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja sebelum Peraturan , wajib mencatatkan dan melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Unit Karbon yang dimiliki melalui SRN PPI paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan . A
(2) Pelaku .
(2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban pencatatan dan pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Unit Karbon yang dimiliki melalui SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat menjual sisa Unit Karbon yang dimiliki.
(3) Unit Karbon yang masih dimiliki Pelaku Usaha dan sudah dicatatkan dan dilaporkan melalui SRN PPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijual hanya untuk Perdagangan Karbon dalam negeri.
(4) Pelaku Usaha yang telah melaksanakan Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja sebelum Peraturan , wajib menyesuaikan dengan ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan NEK yang diatur dalam Peraturan 2023.
(5) Pelaku Usaha yang melaksanakan transaksi baru sejak Peraturan enyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikenakan kewajiban tambahan berupa pembayaran pembagian manfaat atas nilai karbon yang ditransaksikan.
(6) Pelaku Usaha yang telah memiliki Unit Karbon dan belum melakukan transaksi Perdagangan Karbon atau Pembayaran Berbasis Kinerja, wajib mengikuti ketentuan mengenai tata laksana penyelenggaraan NEK paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan . BAB X A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA BAB X KETENTUAN PENUTUP
PASAL 87
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan 6l Tahun 2oll tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca; dan
b. Peraturan 7l Tahun 2oll tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 88
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
a. Peraturan 6l Tahun 2OLl tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca; dan
b. Peraturan 7l Tahun 2oll tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 89
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan 1 (satu) tahun sejak Peraturan .
PASAL 90
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL t
BAB III: UPAYA PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA | Bagian Kedua - Mitigasi Perubahan Iklim
huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. pemantauan;
b. pengumpulan; dan
c. penghitungan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya;
A
b.data
PRES IDEN
REFUBUK INDONESIA
-t4-
b. data aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan
GRK termasuk simpanan karbon; dan
c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK
termasuk simpanan karbon.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
huruf b dilakukan untuk mendapatkan:
a. data aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan
GRK termasuk karbon; dan
b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk
simpanan karbon.
(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurud c meliputi:
a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK
termasuk simpanan karbon;
b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat
akurasi dari emisi dugaan;
c. analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi
GRK/rosot utama; dan
d. pengendalian dan penjaminan mutu.
(5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK
termasuk simpanan karbon merupakan hasil perkalian
antara data aktivitas dengan Faktor Emisi GRK.
(6) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK
termasuk simpanan karbon dilaksanakan berdasarkan
pedoman dari Intergouernmental Panel on Climate
Change (IPCC) dengan ketelitian penghitungan baik
pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK sesuai
dengan ketersediaan data dan tingkat kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(7) Jenis Emisi GRK meliputi senyawa:
a. karbon dioksida (COz);
b. metana (CH+);
c. dinitro oksida (NzO);
d. hidrofluorokarbon (HFCs);
e. perfluorokarbon (PFCs); dan
f. sulfur heksafluorida (SFo).
Pasal 1 1
(1) Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi
Emisi GRK terdiri atas:
a. pengadaan dan penggunaan energi;
A
b. proses
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
b. proses industri dan penggunaan produk;
c. pertanian;
d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan
lainnya;
e. pengelolaan limbah; dan
f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(21 Inventarisasi Emisi GRK dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;
b. menteri terkait sesuai kewenangannya, untuk
Inventarisasi Emisi GRK Sektor;
c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;
d. bupati/walikota, untuk Inventarisasi Emisi GRK
kabupaten/kota; dan
e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya,
untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.
(3) Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau
kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber
Emisi GRK; dan
b. termasuk dalam Sektor NDC dan/atau Sub Sektor
NDC pada target pengurangan Emisi GRK.
(41 Menteri menetapkan sumber Emisi GRK lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
berdasarkan usulan dari menteri terkait.
Pasal 12
Hasil pelaksanaan inventarisasi Emisi GRK dilaporkan setiap
tahun dengan mekanisme:
a. Pelaku Usaha kepada bupati/walikota, gubernur, atau
menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang
didapatkan paling lambat bulan Maret;
b. bupati/walikota meyampaikan laporan hasil
Inventarisasi Emisi GRK kepada Gubernur melalui
aplikasi berbasis ueb paling lambat bulan Maret;
c. gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi
Emisi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis ueb
paling lambat bulan Juni; dan
d. menteri terkait menyampaikan laporan hasil
Inventarisasi GRK kepada Menteri melalui aplikasi
berbasis web paLtng lambat bulan Juni.
A
Pasal 13
_16_
Pasal 13
(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf b dilakukan
berdasarkan:
a. hasil laporan Inventarisasi Emisi GRK setiap tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu;
c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia;
dan
d. aspek ekonomi dan sosial.
(21 Pen5rusunan Baseline Emisi GRK dilakukan dalam
lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provinsi.
Pasal 14
( 1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK nasional
dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
(2)
Baseline Emisi GRK nasional memuat Baseline Emisi
GRK Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sektor.
(3) Hasil pen)rusunan Baseline Emisi GRK nasional
ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam
dokumen NDC.
(4) Baseline Emisi GRK nasional yang telah ditetapkan
Menteri dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 15
(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan
dengan mengacu pada:
a. Baseline Emisi GRK nasional;
A
b. data
-t7-
b. data berkala inventarisasi Emisi GRK Sektor dalam
kurun waktu tertentu;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN); dan
d. aspek ekonomi dan sosial.
(21 Baseline Emisi GRK Sektor memuat Baseline Emisi GRK
Sub Sektor dan total Baseline Emisi GRK semua Sub
Sektor.
(3) Penyusunan Baseline Emisi GRK Sektor dilakukan oleh
menteri terkait sesuai kewenangannya dengan
ketentuan:
a. Sub Sektor pembangkit, transportasi, bangunan,
dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
b. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah,
dikoordinasikan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. Sub Sektor persawahan, peternakan, dan
perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
d. Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan
mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(4) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK Sektor
dikoordinasikan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
(5) Hasil pen5rusunan Baseline emisi GRK Sektor
ditetapkan oleh Menteri.
(6) Baseline Emisi GRK Sektor yang telah ditetapkan
Menteri dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sektor;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim Sektor; dan
A
d. rujukan
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESTA
_ 18_
d. rujukan perencanaan pembangunan di tingkat
Sektor.
Pasal 16
(1) Pen5rusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan
sesuai pedoman penyusunan Baseline Emisi GRK
provinsi yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Selain pedoman pen)rusunan Baseline Emisi GRK
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pen)rusunan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan
dengan mengacu pada:
a. Baseline Emisi GRK nasional;
b. hasil Inventarisasi Emisi GRK provinsi dan
kabupaten/kota;
c. data seri Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu;
d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD); dan
e. aspek ekonomi dan sosial.
(3) Penyusunan Emisi GRK provinsi selain mengacu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, juga mengacu
pada Baseline Emisi GRK Sektor selama telah
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Gubernur wajib men5rusun Baseline Emisi GRK provinsi
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Baseline Emisi GRK
nasional ditetapkan.
(5) Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri melakukan pembahasan
hasil penyusunan Baseline Emisi GRK provinsi dengan
melibatkan menteri yang menyelenggarakan koordinasi
urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi, menteri terkait, dan gubernur.
(6) Hasil dari pembahasan pen5rusunan Baseline Emisi
GRK provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh gubernur dan dilaporkan kepada
Menteri.
(71 Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan
gubernur dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
A
c. penghitungan
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t9-
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim provinsi; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan provinsi.
Pasal 17
(1) Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor yang
telah ditetapkan oleh Menteri dapat dilakukan
perubahan apabila terjadi:
a. perubahan kebijakan pembangunan nasional terkait
dengan perubahan iklim;
b. penambahan data aktivitas baru;
c. perubahan Faktor Emisi GRK; dan/atau
d. perubahan metodologi pada data aktivitas dan/atau
Faktor Emisi GRK yang memberikan pengaruh
signifikan terhadap penghitungan Emisi GRK.
(21 Perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau
Sektor dilakukan dengan tahapan:
a. menteri terkait Sektor menyampaikan usulan
perubahan Baseline Emisi GRK nasional dan/atau
Sektor kepada Menteri dan tembusannya
disampaikan kepada
menteri
yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi;
b. berdasarkan usulan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan
di bidang kemaritiman dan investasi melakukan
koordinasi pembahasan dengan menteri terkait; dan
c. dalam hal usulan perubahan Baseline Emisi GRK
nasional dan/atau Sektor disetujui, Menteri
menetapkan perubahan Baseline Emisi GRK
nasional dan/atau Sektor.
Pasal 18
(1) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh
gubernur dapat dilakukan perubahan apabila terjadi:
a. Baseline Emisi GRK nasional dan/atau Sektor
berubah;
b. perubahan kebijakan pembangunan provinsi terkait
dengan perubahan iklim;
c. penambahan data aktivitas baru; dan/atau
d. perubahan Faktor Emisi GRK.
(2) Dalam
A
(2) Dalam hal perubahan Baseline Emisi GRK nasional
dan/atau Sektor berdampak signifikan terhadap
Baseline Emisi GRK provinsi, gubernur harus
mengubah Baseline Emisi GRK provinsi.
(3) Perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dilakukan
dengan tahapan:
a. gubernur menyampaikan usulan perubahan
Baseline Emisi GRK provinsi kepada Menteri dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri;
b. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri melakukan
pembahasan perurbahan Basline Emisi GRK provinsi
dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi urusan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi, menteri terkait, dan
gubernur; dan
c. dalam hal hasil pembahasan perubahan Baseline
Emisi GRK provinsi disetujui, gubernur menetapkan
perubahan Baseline Emisi GRK provinsi dan
melaporkannya kepada Menteri.
Pasal 19
(1) Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan
Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c
dilakukan dalam lingkup:
a. nasional;
b. Sektor; dan
c. provinsi.
(21 Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan
provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK
dalam ton COze.
Pasal 20
(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
dilakukan dengan paling sedikit mempertimbangkan:
a. Baseline Emisi GRK nasional;
b. aspek perekonomian nasional;
c. aspek sosial;
d. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan
e. kapasitas sumber daya.
A
(2) Penyusunan
(21 Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
memuat target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor dan
total target Mitigasi Perubahan Iklim semua Sektor.
(3) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim nasional
dikoordinasikan oleh Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
(4) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim
nasional ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam
dokumen NDC.
(5) Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional yang telah
ditetapkan Menteri dijadikan dasar untuk:
a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor
dan provinsi;
b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK
dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan
Iklim nasional; dan
d. rujukan perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 21
(1) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor
mengacu pada:
a. Baseline Emisi GRK Sektor;
b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional;
c. aspek perekonomian dan sosial nasional;
d. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Sub
Sektor; dan
e. kapasitas sumber daya.
(21 Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor memuat target
Mitigasi Perubahan Iklim Sub Sektor dan total target
Mitigasi Perubahan Iklim semua Sub Sektor.
(3) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor
dilakukan oleh menteri terkait sesuai kewenangannya
dengan ketentuan:
a. Sub Sektor pembangkit, transportasi, bangunan,
dan industri, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral;
A
b. Sub
PRES IDEN
REPUELTK INDONESIA
b. Sub Sektor limbah padat, limbah cair, dan sampah,
dikoordinasikan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. Sub Sektor persawahan, peternakan, dan
perkebunan, dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
d. Sub Sektor kehutanan, pengelolaan gambut dan
mangrove dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(4) Pen5rusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor
dikoordinasikan Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang kemaritiman dan investasi dengan melibatkan
menteri terkait.
(5) Hasil penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim
Sektor ditetapkan oleh Menteri.
(6) Target Mitigasi Perubahan Iklim Sektor yang telah