Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Pasal 1 Dalam Peraturan Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan penyuluh
Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Pegawai Negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga
Berencana, diberikan Tunjangan penyuluh Keluarga
Berencana setiap bulan.
PASAL 3
Besaran Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum daram Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Pen]ruluh Keluarga Berencana bagi:
a. Pegawai Negeri sipil yang bekerja pada Instansi pusat
dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara; dan
A
b. Pegawai
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Pada saat Peraturan , Peraturan 26 Tahun 2Ol4 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 8
Peraturan dangkan. Agar A