PASAL 1
Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang
selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan
keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota
Menteri Keuangan;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri
Agraria
Ruang/ Kepala Badan
Nasional;
Menteri Pekerjaan
Perumahan Ralryat;
8. MenteriPerhubungan;
9. MenteriKetenagakerjaan;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
dan
Tata
Pertanahan
7
Umum dan
1 1. Menteri
A
11. Menteri Investasi lKepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaat:,, Riset,
dan Teknologi;
15. Menteri Kesehatan;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
17. Sekretaris Kabinet.
selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan
keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota
Menteri Keuangan;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri
Agraria
Ruang/ Kepala Badan
Nasional;
Menteri Pekerjaan
Perumahan Ralryat;
8. MenteriPerhubungan;
9. MenteriKetenagakerjaan;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
dan
Tata
Pertanahan
7
Umum dan
1 1. Menteri
A
11. Menteri Investasi lKepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaat:,, Riset,
dan Teknologi;
15. Menteri Kesehatan;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
17. Sekretaris Kabinet.