PERPRES NOMOR 10 TAHUN 2022

DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-27
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang
selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan
keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota
Menteri Keuangan;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perindustrian;
Menteri Perdagangan;
Menteri
Agraria
Ruang/ Kepala Badan
Nasional;
Menteri Pekerjaan
Perumahan Ralryat;
8. MenteriPerhubungan;
9. MenteriKetenagakerjaan;
10. Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
dan
Tata
Pertanahan
7
Umum dan
1 1. Menteri
A

11. Menteri Investasi lKepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
13. Menteri Komunikasi dan Informatika;
14. Menteri Pendidikan, Kebudayaat:,, Riset,
dan Teknologi;
15. Menteri Kesehatan;
16. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
17. Sekretaris Kabinet.

PASAL 2

Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada -kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (, O66);

3. Peraturan . . Menetapkan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2t Nomor 50, );

4. Peraturan 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN OMI KHUSUS. Pasal 1 Menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional, dengan susunan keanggotaan terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

b. Anggota Menteri Keuangan; Menteri Sekretaris Negara; Menteri Dalam Negeri; Menteri Perindustrian; Menteri Perdagangan; Menteri Agraria Ruang/ Kepala Badan Nasional; Menteri Pekerjaan Perumahan Ralryat;

8. MenteriPerhubungan;

9. MenteriKetenagakerjaan;

10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan Tata Pertanahan 7 Umum dan 1 1. Menteri A

11. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

13. Menteri Komunikasi dan Informatika;

14. Menteri Pendidikan, Kebudayaat:,, Riset, dan Teknologi;

15. Menteri Kesehatan;

16. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan

17. Sekretaris Kabinet. Pasal 2 Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada -kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. Pasal 3 Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau

b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan 8 Tahun 2OlO tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional. A

PASAL 5

Pasal 5 Pada saat Keputusan , Keputusan 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Keputusan tapkan.