PERPRES NOMOR 100 TAHUN 2022

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-07-12
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:100
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa diberikan
Tunjangan Pemeriksa setiap hulan.
A

PASAL 3

Pasal 3 Besaran Tunjangan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Pemeriksa bagi pegawai Negeri Sipil
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pemeriksa dihentikan apabila pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalamjabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan pemeriksa
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undanga.n.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Ttrnjangan Pemeriksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal Agar