PERPRES NOMOR 101 TAHUN 2022

STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-07-15
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:101
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

, Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap

Anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerianf lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

3. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, danlatau penelantararL, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan terhadap Anak.

5. Penanganan adalah serangkaian tindakan yang diberikan kepada Anak yang mengalami Kekerasan, sesuai dengan hak dan kebutuhannya untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, danf atau sosial melalui penyediaan layanan.

6. Penyediaan Layanan adalah suatu upaya penyelenggaraan layanan untuk mengatasi/ memulihkan kondisi Anak yang mengalami Kekerasan.

7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial danf atau organisasi kemasyarakatan. A 8.Keluarga PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

8. Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaar: perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.

PASAL 2

Dengan Peraturan .

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN AN KEKERASAN TERHADAP ANAK. Mengingat A Pasa11 , Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap

Anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerianf lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenf kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

3. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, danlatau penelantararL, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan terhadap Anak.

5. Penanganan adalah serangkaian tindakan yang diberikan kepada Anak yang mengalami Kekerasan, sesuai dengan hak dan kebutuhannya untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, danf atau sosial melalui penyediaan layanan.

6. Penyediaan Layanan adalah suatu upaya penyelenggaraan layanan untuk mengatasi/ memulihkan kondisi Anak yang mengalami Kekerasan.

7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial danf atau organisasi kemasyarakatan. A 8.Keluarga PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

8. Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaar: perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak. Pasal 2 Dengan Peraturan . Pasa1 3 Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagr kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak. Pasal 4 Stranas PKTA bertujuan untuk:

a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;

b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;

c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah; d.meningkatkan PRES IDEN REPUBLIK INDONESI.A

d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;

e. meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantarart terhadap Anak; f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan; dan

g. memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

PASAL 5

(1) Stranas PKTA memuat:

a. kondisi Kekerasan terhadap Anak di Indonesia;

b. arah kebijakan dan strategi penghapusan Kekerasan terhadap Anak; dan

c. kerangka kelembagaan dan koordinasi. (2') Strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;

b. penguatan norma dan nilai anti Kekerasan;

c. penciptaan lingkungan yang aman dari Kekerasan;

d. peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;

e. pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan;

f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan

g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak. A

(3) Stranas

(3) Stranas PKTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 6

(1) Kementerian/lembaga melaksanakan Stranas PKTA
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah
kabupatenlkota melaksanakan Stranas PKTA
di provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan
urusan dan kewenangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri melalui
Tim Koordinasi Perlindungan Anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan Stranas PKTA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikoordinasikan oleh gubernur dan
bupati/wali kota.

PASAL 7

Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten I kota dalam melaksanakan
Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta Masyarakat.

PASAL 8

Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; danf atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

Peraturan dangkan. A Agar