PERPRES NOMOR 102 TAHUN 2022

KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-07-15
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:102
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (, ): 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (, ), 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (, ),

5. Undang-Undang ... S5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (, ), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi (, ), MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI. BABI KETENTUAN UMUM

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, yang selanjutnya disingkat KNKT adalah institusi yang independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi. 2. Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis serta berperan dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. 3.

Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana Transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana Transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda. 4. Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab Kecelakaan Transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi Kecelakaan Transportasi dengan penyebab yang sama. 5.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi. BABII... 3 BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

PASAL 2

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) KNKT merupakan lembaga nonstruktural. (2) KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (3) KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.

PASAL 3

BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
KNKT mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.

PASAL 5

BAB III ORGANISASI
Susunan keanggotaan KNKT terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua KNKT merangkap anggota KNKT,

b. 1 (satu) orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT, dan Cc. 4 (empat) orang anggota KNKT.

PASAL 6

BAB III ORGANISASI
(1) Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (2) Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. (3) Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diatur dalam Peraturan KNKT.

PASAL 7

BAB III ORGANISASI
Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.

PASAL 8

BAB III ORGANISASI
(1) Untuk mendukung kelar:caran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi, KNKT dibantu oleh investigator.

(2) Investigator ... A s3 pr 8Ek (2) Investigator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diisi oleh Jabatan Fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

BAB III ORGANISASI
(1) Investigator dapat bertindak mewakili Anggota KNKT sebagai koordinator Investigasi Kecelakaan Transportasi berdasarkan penunjukan dari Anggota KNKT. (2) Anggota KNKT tetap bertanggung jawab terhadap Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh investigator. Bagian Kedua Sekretariat

PASAL 10

BAB III ORGANISASI
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT, dibentuk Sekretariat KNKT. (2) Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua KNKT dan secara administratif kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi. (3) Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT. (4) Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a.

PASAL 11

BAB III ORGANISASI
Sekretariat KNKT mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KNKT.

PASAL 12

BAB III ORGANISASI
A ag 1Ta

PASAL 13

BAB III ORGANISASI
Jabatan fungsional di bidang Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat KNKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB III ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KNKT diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB IV TATA KERJA

PASAL 15

BAB IV TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT: a. bersifat mandiri atau independen, obyektif, dan profesional, b. bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil Investigasi Kecelakaan Transportasi, c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, dan d. menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

PASAL 16

BAB IV TATA KERJA
Pengambilan keputusan akhir hasil investigasi KNKT dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

PASAL 17

BAB IV TATA KERJA
A 43

PASAL 18

BAB IV TATA KERJA
(1) Ketua KNKT menyampaikan laporan kepada Presiden atas pelaksanaan tugasnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan Presiden. (2) Ketua KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Presiden. BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KNKT Bagian Kesatu Pengangkatan

PASAL 19

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Untuk diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT maka bagi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia, b. bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, c. sehat jasmani dan rohani, d. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang Transportasi yang meliputi Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun,

e. berpengalaman ... A & e. berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajemen kepemimpinan, f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran, g. memiliki integritas kepribadian yang tidak tercela, h. berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya dan/atau bidang teknis yang berkaitan dengan Transportasi, i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, j- bebas dari narkoba dan sejenisnya, k. tidak menjadi anggota partai politik: dan l. bersedia: 1. diberhentikan sementara sebagai PNS, 2. mengundurkan diri atau pensiun dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, 3. mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, 4. melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa atau Transportasi, setelah diangkat dan selama menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.

PASAL 20

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh panitia seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berakhir. (3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati Transportasi, dan tokoh masyarakat.

PASAL 21

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. (2) Tata cara seleksi calon Ketua, calon Wakil Ketua, dan calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.

PASAL 22

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
A Pd ak

PASAL 23

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat oleh Presiden.

PASAL 24

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun. (2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.

PASAL 25

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden atau Menteri berdasarkan arahan Presiden. (2) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah dan janji oleh Menteri. Bagian ... A |3 Bagian Kedua Pemberhentian

PASAL 26

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

PASAL 27

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, apabila: a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri, Cc. sakit jasmani dan/atau rohani selama 6 (enam) bulan terus menerus, dan d. berakhir masa jabatannya.

PASAL 28

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(l) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya apabila: a. melanggar sumpah atau janji, b. melanggar pakta integritas, c. melakukan perbuatan tercela, d. indisipliner, e. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya, f. terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya, g. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, atau h. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminal, korupsi, gratifikasi, suap atau pungutan liar, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Pengusulan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Presiden oleh Menteri setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim kode etik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan KNKT. Bagian ... A 50 Bagian Ketiga Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KNKT Pengganti

PASAL 29

BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, Presiden dapat memilih dan mengangkat Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri. (2) Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan jabatan anggota KNKT dalam susunan keanggotaan KNKT. (3) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan yang digantikannya. (4) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti wajib diambil sumpah dan janji menurut agamanya oleh Presiden atau Menteri berdasarkan arahan Presiden. (5) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT pengganti yang berhalangan mengucapkan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diambil sumpah dan janji oleh Menteri. BAB VI PENDANAAN DAN HAK KEUANGAN

PASAL 30

BAB VI PENDANAAN DAN HAK KEUANGAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan pelaksanaan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Transportasi.

PASAL 31

BAB VI PENDANAAN DAN HAK KEUANGAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. (2) Apabila Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pesangon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator diatur dengan Peraturan Presiden. BAB VII... 50 BAB VII KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 32

BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. b. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite KNKT, serta investigator tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator, sampai dengan diangkatnya Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT, serta investigator berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 33

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 34

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 35

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... A Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deprt-Bidang Perundang-undangan dan AN REPAN dministrasi Hukum, YR “ /B an KN 2 SN 2.3 NNP) pk MIN . Ykmon Kydia Gilvanna Djaman A