PERPRES NOMOR 103 TAHUN 2022

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-07-15
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:103
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2.

Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.

PASAL 3

A £ 3

PASAL 4

Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

PASAL 5

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu: b. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan: c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai, dan d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 7

A 50

PASAL 8

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

PASAL 9

A PS 2 34

PASAL 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

PASAL 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara () dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... A 9 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 , ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA 2 REPUBLIK INDONESIA 4 KETIN g Perundang-undangan & Pa TN Wministrasi Hukum, Lam a Silpanna Djaman 30 LAMPIRAN PERATURAN NOMOR 103 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TUNJANGAN KINERJA |.o | KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN 1 ——2 Rp33.240.000,00 Rp27.577.500,00 Rp19.280.000,00 NN Rp17.064.000,00 Rp10.936.000,00

6. | 12 1 Rp9.896.000,00

7. IT on oo Rp8.757.600,00 |. | 10 1 Rp5.979.200,00

2. | 30 Rp5.079.200,00 |10. | ———— 8 | Rp4.595.150,00 lu | oo” 37 Oo Rp3.915.950,00

12. | 6 | Rp3.510.400,00 Rp3.134.250,00 Ne naa Rp2.985.000,00 Rp2.898.000,00 Rp2.708.250,00 Rp2.531.250,00 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA - SEKRI AK INDONESIA (SAP Nang Perundang-undangan F9 Ag " R81 Afministrasi Hukum, sg Aa - "NI Jin S Lgi Lk WMO dia Silvanna Djaman A