Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur r:egara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
A
(2) Tunjangarl
(21 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja pegawai.
PASAL 3
(1) T\-rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun; dan
e. pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
PASAL 4
A Pasal 4 Tlrnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Riset
dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan
menjadi aparatur sipil negara di lingkungan Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan
tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan
tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
(2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan September 2021.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional menetapkan
kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Riset dan Inovasi Nasional sesuai dengan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
A
(2) Perubahan
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ditetapkan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunj angan kinerj a.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi
Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
padajenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang telah menerima tunjangan kinerja wajib meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing- masing maupun bersama-sama.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan 116 Tahun 2Ol8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 2lol1'
b. Peraturan 131 Tahun 2Ol8 tentang Ttrnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 236);
c. Peraturan 37 Tahun 2Ol8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 255);
d. Peraturan 139 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 2571; dan
e. Peraturan . A
e. Peraturan 40 Tahun 2Ol9 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 113), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan :
a. Peraturan 116 Tahun 2018 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (lO);
b. Peraturan 131 Tahun 2078 tentang T\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 2361;
c. Peraturan 137 Tahun 2OI8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 255);
d. Peraturan 139 Tahun 2Ol8 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 2571; dan
e. Peraturan 40 Tahun 2079 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 113), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 14
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar A