Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
B
PASAL 1
(1) Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus
Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio
diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya
dalam pelaksanaan tugas.
PASAL 2
Besaran hak keuangan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan 7g Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrrun 2e2l Nomor 192); MEMUTUSKAN: PERATURAN S, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH, SERTA FASILITAS LAINNYA BAGI DEWAN PENGARAI{ DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL. pasal I B Pasal 1
(1) Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas. Pasal 2 Besaran hak keuangan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3
(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Staf Khusus Ketua Dewan setingkat Pimpinan Tinggi Madya. Pengarah diberikan Pasal4 B REPUBLIK INDONESTA Pasal 4 Hak keuangan diberikan sejak Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diangkat/dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 6
(1) Tata cara pembayaran hak keuangan bagi Sekretaris,
Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(2) Pemberian fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 7
Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
PASAL 8
Peraturan dangkan. ^ Agar