PERPRES NOMOR 105 TAHUN 2022

HAK KEUANGAN BAGI SEKRETARIS, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH, SERTA FASILITAS LAINNYA BAGI DEWAN PENGARAH DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-08-24
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:105
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

B

PASAL 1

(1) Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus
Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio
diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya
dalam pelaksanaan tugas.

PASAL 2

Besaran hak keuangan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Peraturan 7g Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrrun 2e2l Nomor 192); MEMUTUSKAN: PERATURAN S, ANGGOTA DEWAN PENGARAH, DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH, SERTA FASILITAS LAINNYA BAGI DEWAN PENGARAI{ DAN STAF KHUSUS DEWAN PENGARAH BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL. pasal I B Pasal 1

(1) Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-offi.cio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas. Pasal 2 Besaran hak keuangan Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3

(1) Fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. Staf Khusus Ketua Dewan setingkat Pimpinan Tinggi Madya. Pengarah diberikan Pasal4 B REPUBLIK INDONESTA Pasal 4 Hak keuangan diberikan sejak Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) diangkat/dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4 bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 6

(1) Tata cara pembayaran hak keuangan bagi Sekretaris,
Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan
Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(2) Pemberian fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus
Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 7

Pajak penghasilan atas hak keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran Badan Riset dan
Inovasi Nasional.

PASAL 8

Peraturan dangkan. ^ Agar