Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja,
dan mendukung pemulihan ekonomi nasional,
Pemerintah melakukan percepatan pengembangan
Kawasan Industri Terpadu Batang.
(21 Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan
Kawasan lndustri Terpadu Batang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan
Badan Usaha Milik Daerah dapat berkoordinasi dengan
instansi terkait lainnya.
(4) Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri
Terpadu Batang yang ramah lingkungan, modern,
terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.
PASAL 2
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan di
Kabupaten Batang, Provinsi .lawa Tengah.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun'1.94S; MEMUTUSKAN: Mengingat A Menetallkan REPUEL|K INDONESIA MEMUTUSI(AN: PERATURAN I PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI TERPADU BATANG DI PROVINSI JAWA TENGAH. Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah melakukan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang. (21 Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
(4) Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pasal 2 Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan di Kabupaten Batang, Provinsi .lawa Tengah. Pasal 3
(1) Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan:
a. rencana induk kawasan industri (master planl; dan
b. daftar kegiatan percepatan investasi. A
(2) Rencana (21 Rencana induk kawasan industri (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan rencana induk kawasan industri (master planl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mengacu pada ketentuan tata ruang. (41 Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan:
a. pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada bidang tugas masing- masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan
b. pedoman untuk pen5rusunan kebijakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Batang.
PASAL 5
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
(1) Untuk melaksanakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Tim Percepatan Pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang, yang selanjutnya dalam Peraturan .
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Menteri Koordirrator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; A Anggota (3) Anqgota : 1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; dan
5. Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengusulkan penetapan kebijakan dalam percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang, termasuk memberikan arahan untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang;
b. menetapkan rencana aksi percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilakukan, termasuk monitoring dan evaluasi atas pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan secara berkala;
d. melakukan perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, setelah mendapatkan persetujuan Presiden;
e. melakukan koordinasi dan dapat melibatkan kementerian dan lembaga lain, serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; f. melakukan mitigasi atas timbulnya dampak sosial dalam pembangunan dan pengelolaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
g. melaporkan A PRES IDEN REPI.JBLIK INDONESIA 5-
g. melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dan pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Presiden.
(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
PASAL 6
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan:
a. memberikan fasilitas dan dukungan penyediaan
tambahan penyertaan modal negara kepada Badan
Usaha Milik Negara;
b. memberikan fasilitas dan dukungan penganggaran yang
diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur
Kawasan Industri Terpadu Batang;
c. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang
diperlukan; dan
d. memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status
penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk
penyelenggaraan tugas
dan
fungsi
Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak
Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum
sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 7
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 7 Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
a. men5rusun perencanaan penganggaran untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
b. menyelaraskan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.
PASAL 8
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Perindustrian:
a. mengoordinasikan perolehan perizinan berusaha di
sektor industri untuk penyelenggaraan pengembangan
Kawasan Industri Terpadu Batang;
b. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c. mengusulkan/menetapkan kebijakan pembangunan
Kawasan Industri Terpadu Batang sebagai prioritas
nasional dan objek vital nasional;
d. menetapkan rencana induk kawasan industri (master
planl Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
e. berkoordinasi dengan
Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan
kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri
berdasarkan rencana induk kawasan industri (master
planl Kawasan Industri Terpadu Batang.
PASAL 9
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat:
A
a. men]rusun
FRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
a. men5rusun program dan perencanaan teknis,
mengusulkan alokasi anggaran, dan melakukan kegiatan
pembangunan infrastruktur Kawasan Industri Terpadu
Batang sesuai dengan rencana induk kawasan industri
(master plan);
b. melakukan pekerjaan pematangan lahan Kawasan
Industri Terpadu Batang;
c. membangun infrastruktur jalan dan jembatan serta
konektivitas antar klaster;
d. membangun infrastruktur air limbah secara terintegrasi
yang menggabungkan pengolahan air limbah domestik
dengan air limbah industri yang telah melalui pengolahan
pendahuluan;
e. membangun infrastruktur penyediaan air baku dan
drainase utama kawasan;
f. membangun infrastruktur sistem penyediaan air minum;
g. membangun infrastruktur pengolahan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
h. membangun infrastruktur rumah susun beserta
prasarana, sarana, utilitas umum, dan meubelair;
i. menyiapkan dan menyampaikan usulan penetapan
status penggunaan aset infrastruktur yang telah selesai
dibangun untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak
Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai
tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralgrat, sebelum dilakukan penyertaan
modal negara, serta melaksanakan serah terima aset
infrastruktur yang telah ditetapkan status
penggunaannya tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan; dan
j. menyiapkan dan menyampaikan usulan pemberian
tambahan penyertaan modal negara kepada Badan
Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan
Usaha Milik Negara atas aset infrastruktur yang telah
selesai dibangun, serta melaksanakan serah terima aset
infrastruktur yang telah dilakukan penyertaan modal
negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
PASAL 10
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Pasal 10
untuk rnelaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Perhubungan:
a. memfasilitasi dan memastikan terbangunnya dry port
dan prasarana kereta api untuk pengembangan Kawasan
Industri Terpadu Batang yang terkoneksi dengan
Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. rrremfasilitasi dan memastikan terbangunnya pelabuhan
dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan
hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. menetapkan dry port dan/atau pelabuhan Kawasan
Industri Terpadu Batang pada Rencana Induk Pelabuhan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 11
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral:
a. memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya
infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi
lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang; dan
b. memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan 84S,
listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan
Industri Terpadu Batang dengan hargaltarif kompetitif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk menunjang terciptanya kawasan
industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah
lingkungan.
A
Pashl 12
PASAL 12
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
iebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Kelautan dan
Perikanan memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut dan/atau perizirran di bidang
kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 13
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan
pada Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah
untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. memberikan dukungan proses penyiapan dan pengadaan
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 15
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha
Milik Negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima
penugasan pengembangan Kawasan lndustri Terpadu
Batang;
A
b. mengoordinasikan
b. mengoordinasikan Badan usaha Milik Negara lain untuk
mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima
penugasan pengembangan Kawasan Industri Terpadu
Batang; dan
c. memfasilitasi serah terima aset infrastruktur yang
dibangun oleh Kementerian/Lembaga di Kawasan
Industri Terpadu Batang kepada Badan Usaha Milik
Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
PASAL 16
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri
Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
a. mengoordinasikan perizinan berusaha bagi
beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dengan
Kementerian / Lembaga pembina sektor kawasan industri;
b. melakukan promosi untuk menarik investasi yang dapat
meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan
investasi ke Kawasan Industri Terpadu Batang;
c. memfasilitasi perizinan berusaha yang dibutuhkan
pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal
di Kawasan Industri Terpadu Batang;
d. memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan
badan, fasilitas pajak penghasilan badan untuk
penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu
dan/atau di daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan
bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan
bahan, serta fasilitas lain kepada pelaku usaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi
oleh pelaku usaha terkait perizinan dan non perizinan
bagi kegiatan investasi di Kawasan Industri Terpadu
Batang; dan
f. menetapkan kriteria pelaku usaha yang dapat menjadi
penyewa lahan (tenantl di Kawasan lndustri Terpadu
Batang.
A
PASAL 17
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 17 Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Ketenagakerjaan memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Terpadu Batang.
PASAL 18
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan:
a. melakukan pendampingan dalam pengembangan
Kawasan Industri Terpadu Batang dalam rangka
penerapan tata kelola, pengelolaan risiko, dan kepatuhan
dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. mengoordinasikan pengawasan intern dengan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga
dan Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik
Negara, atau n€una lain yang secara fungsional
melaksanakan pengawasan intern dari pihak terkait.
PASAL 19
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui
pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L, Gubernur Jawa
Tengah dan Bupati Batang:
a. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dan
pemberian kemudahan perizinan yang diperlukan di
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan: dan
b. memfasilitasi kebutuhan tenaga kerja dan/atau sumber
daya daerah lainnya.
PASAL 20
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
(1) Pemerintah menugaskan konsorsium Badan Usaha Milik
Negara yang terdiri dari:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan Tbk;
A
b. PT
- t2_
b. PT Kawasan Industri Wijayakusuma; dan
c. PT Perkebunan Nusantara IX,
untuk melakukan pengembangan Kawasan Industri
Terpadu Batang melalui kegiatan pembangunan dan
pengelolaan.
(2) Pelaksanaan penugasan kepada konsorsium Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan oleh perusahaan patungan yang dibentuk oleh
konsorsium Badan Usaha Milik Negara dengan
mengikutsertakan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Industri Terpadu Batang dilakukan di atas lahan yang
dikuasai dan/atau dibebaskan oleh konsorsium Badan
Usaha Milik Negara dan/atau perusahaan patungan,
yang pembangunannya dilakukan oleh perusahaan
patungan atau Kementerian/ Lembaga.
(4) Kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) klaster sebagai berikut:
a. klaster I Kreasi sebagai Industrial Estate and
Industrial Township;
b. klaster II Inovasi sebagai Innouation District and
Inno u ation Township ; dan
c. klaster III Rekreasi sebagai Resort Destination and
Resort Township.
(5) Pembangunan dan pengelolaan klaster I sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan secara
bertahap dalam 3 (tiga) fase, yaitu fase I, fase I[, dan fase
III.
(6) Luasan Kawasan Industri Terpadu Batang termasuk
luasan klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
luasan fase sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tercantum dalam rencana induk kawasan industri
(master planl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21.
PASAL 21
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dimulai dari klaster I fase I.
(2) Pelaksanaan A
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan untuk klaster dan fase selanjutnya dapat dilakukan oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara melalui perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21 berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 22
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), perusahaan patungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat bekerja sama dengan
Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan Badan
Usaha Milik Negara, perusahaan terafiliasi Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha
lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola
perusahaan yang baik.
PASAL 23
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Pendanaan dalam rangka pengembangan Kawasan Industri
Terpadu Batang berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa
penyertaan modal negara, penjaminan pemerintah,
dan/atau
belanja
di
masing-masing
Kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. penerbitan obligasi oleh konsorsium Badan Usaha Milik
Negara atau perusahaan patungan;
d. pinjaman konsorsium Badan Usaha Milik Negara atau
perusahaan patungan dari lembaga keuangan,
termasuk lembaga keuangan luar negeri atau
multilateral;
e. penerbitan saham publik/ initial public offering dan dana
investasi real estat oleh konsorsium Badan Usaha Milik
Negara atau perusahaan patungan; dan latau
f. pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 24
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
A
FRESIDEN
I{EPUEUI( INDONESIA
-t4-
Pasal 24
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1), konsorsium Badan Usaha Milik
Negara dan/atau perusahaan patungan wajib
melakukan penyiapan perencanaan bisnis yang
optimal, agar Kawasan lndustri Terpadu Batang dapat
ditawarkan dengan harga yang kompetitif kepada
investor.
(21 Penyiapan perencanaan bisnis yang optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat hal sebagai berikut:
a. pendanaan dan rencana investasi bisnis;
b. kelayakan bisnis yang memadai;
c. kajian manajemen risiko dan mitigasi yang
komprehensif;
d. dukungan pemasaran yang optimal;
e. dukungan harga yang kompetitif; dan
f.
skema bisnis antara pengelola kawasan dengan
pemilik lahan dan skema antara pengelola
kawasan dengan pemerintah agar kompetitif.
(3) Dukungan harga yang kompetitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf e, dapat diberikan dalam
bentuk pembebasan sewa lahan atau biaya
pemanfaatan lahan kepada pelaku usaha penyewa
lahan ltenant) yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
ditandatanganinya kontrak sewa lahan oleh pelaku
usaha penyewa lahan (tenantl dengan perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2).
(4) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c
secara berkala selama 5 (lima) tahun pertama sejak
beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dan
menetapkan periode pemberian dukungan harga yang
kompetitif berupa pembebasan sewa lahan atau biaya
pemanfaatan lahan.
A
PASAL 25
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
REFUBLIK INDONESIA _ 15_ Pasal 25
(1) lnfrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun di dalam kawasan dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. (21 Untuk percepatan implementasi Kawasan Industri Terpadu Batang, infrastruktur dasar dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terlebih dahulu ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi KementerianfLembaga yang bersangkutan sebelum dijadikan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(3) Pelaksanaan penyertaan modal negara atas infrastruktur dasar dan fasilitas yang telah dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sebagian atau bersama-sama setelah pelaksanaan proyek lintas tahun selesai dilakukan.
PASAL 26
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Tim Koordinasi melakukan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c setiap
bulan Januari dan setiap bulan Juli serta sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
PASAL 27
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Konsorsium Badan Usaha Milik Negara dan/atau
perusahaan patungan menyampaikan laporan pelaksanaan
pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu
Batang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-
waktu apabila diperlukan kepada Tim Koordinasi.
A
PASAL 28
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
REPUBUK INDONESIA _ 16_ Pasal 28 Tim Koordinasi melaporkan pelaksanaan tugas dan pelaksanaern pengembangan Kawasan lndustri Terpadu Batang kepada 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 29
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
(1) Berdasarkan hasii monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dalam hal diperlukan, perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Koordinasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden. (21 Perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan Kemen terian I Lembaga terkait.
PASAL 30
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Ketentuan dalam Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 109 Tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
PASAL 31
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Pada saat Peraturan , kegiatan persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan lndustri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilaksanakan tetap diakui sebagai satu kesatuan dari pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan presiden ini.
PASAL 32
bagian dari dokumen perencanaan pembangunan - nasional; dan
Peraturan . berlaku pada tanggal A Agar PRES !DEN REPUBLIK INDONESIA -t7-