PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2022

RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-08-31
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:108
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Rencana

Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.

PASAL 2

Dengan Peraturan Presiden ini, ditetapkan RKP Tahun 2023

PASAL 3

(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

a. Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas:

1. Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika; Menetapkan A

2. Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;

3. Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangrlnan, serta Prioritas Nasional;

4. Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan Prioritas Nasional;

5. Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan

6. Bab VI meliputi Penutup.

b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana;

c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya. (21 Ketentuan mengenai Narasi RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas Strategis I Major Project sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

PASAL 4

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
REFUBLIK INDONESIA Pasal 4

(1) Kerangka Ekonomi Makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mencakup sasaran pertumbuhan ekonomi nasional dan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi.

(2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi makro.

(3) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dijabarkan dalam daftar proyek prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digunakan minimal untuk:
a. pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan
tahun anggaran 2023;
b. pedoman bagi pemerintah daerah dalam
menyusun RKP Daerah Tahun 2023;
c. sebagai dasar kementerian/lembaga dalam
pemutakhiran rancangan rencana kerja
kementerian/lembaga menjadi rencana kerja
kementerian/lembaga; dan
d. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam
menJrusun rencana kerja dan
anggaran
kementerian/lembaga.
A
(2) Dalam

l2l Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang- Undang
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP
Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan
penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan
€rnggaran kementerianllernbaga tahun 2023 dengan
Dewan Perwakilan Ra}ryat.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, menteri/pimpinan lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. (21 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2023 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Ralryat dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP tahun 2023.

(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada .

(4) Dalam hal okasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja kementerian/lembaga dan rencana kerja dan anggaran kementerian / lembaga.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2023 berdasarkan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. A

(2) Menteri I]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2023 yang telah dilaporkan kepada (21 ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Kementerian/lembaga men5rusun laporan per triwulan
atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan
berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi
berbasis elektronik dan I atau mekanisme pelaporan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
masukan dalam pelaksanaan rencana kerja
kementerian/lembaga tahun berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
bahan evaluasi untuk penyusun rencana kerja
kementerian/lembaga tahun berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik