PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2022

DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI JAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-06-27
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua
:
Gubernur Jawa Barat;
b. Wakil Ketua
: Bupati Bogor;
c. Anggota
A

c. Anggota
1. Staf Khusus Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Bidang
Pengembangan Industri dan
Kawasan,
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I,
Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
3. Direktur Fasilitas Kepabeanan,
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat;
5. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi
Jawa Barat;
6. Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat;
7. Sekretaris Daerah Kabupaten
Bogor;
8. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Bogor; dan
9. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Penelitian dan
Pengembangan
Daerah
Kabupaten Bogor.

PASAL 2

Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil
pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan
Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
A

PASAL 3

Pasal 3
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan
Kawasan bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Barat.

PASAL 4

Keputusan tapkan.