PASAL 1
Menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus
Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua
:
Gubernur Jawa Barat;
b. Wakil Ketua
: Bupati Bogor;
c. Anggota
A
c. Anggota
1. Staf Khusus Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Bidang
Pengembangan Industri dan
Kawasan,
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I,
Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
3. Direktur Fasilitas Kepabeanan,
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat;
5. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi
Jawa Barat;
6. Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat;
7. Sekretaris Daerah Kabupaten
Bogor;
8. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Bogor; dan
9. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Penelitian dan
Pengembangan
Daerah
Kabupaten Bogor.
Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan,
dengan susunan keanggotaan terdiri atas:
a. Ketua
:
Gubernur Jawa Barat;
b. Wakil Ketua
: Bupati Bogor;
c. Anggota
A
c. Anggota
1. Staf Khusus Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Bidang
Pengembangan Industri dan
Kawasan,
Kementerian
Koordinator
Bidang
Perekonomian;
2. Direktur Peraturan Perpajakan I,
Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan;
3. Direktur Fasilitas Kepabeanan,
Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Sekretariat
Daerah Provinsi Jawa Barat;
5. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi
Jawa Barat;
6. Kepala Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat;
7. Sekretaris Daerah Kabupaten
Bogor;
8. Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Bogor; dan
9. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Penelitian dan
Pengembangan
Daerah
Kabupaten Bogor.