PERPRES NOMOR 110 TAHUN 2022

JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2022-09-09
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2022:110
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut

Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan adalah jaminan berupa pemberian pelayanan kesehatan bagi pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah.

2. Asuransi Kesehatan adalah jenis asuransi yang menanggung biaya pengobatan, tindakan medis, dan perawatan kesehatan lainnya.

3. Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut

Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan/atau Organisasi Internasional Non-Perserikatan Bangsa-Bangsa.

4. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan dan negara akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan
manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui
mekanisme Asuransi Kesehatan.

PASAL 3

Pasal 3

(1) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;

b. wakil tetap Republik Indonesia;

c. wakil delegasi tetap Republik Indonesia;

d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik;

e. deputi wakil tetap Republik Indonesia;

f. kuasa usaha tetap;

g. konsul jenderal; dan

h. konsul, yang masing-masing memimpin Penvakilan di Negara Penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.

(2) Wakil tetap Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk wakil tetap Republik lndonesia untuk Association of Southeast Asian Nations.

PASAL 4

Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan
Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
a. pelayanan kesehatan di Negara Penerima;
b. pelayanan kesehatan di negara lain;
c. evakuasi medis;
d. repatriasi atau pemulangat jenazah; dan
e. pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian
luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain.

PASAL 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan manfaat
Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 4
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 6

Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi pimpinan
Perwakilan beserta Keluarga dilakukan melalui penugasan
Pemerintah Pusat kepada badan usaha milik negara atau
anak perusahaan badan usaha milik negara yang
diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara yang
menyelenggarakan fungsi kendali mutu kendali biaya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

A

Pasal 7
(1) Pendanaan untuk peningkatan manfaat Jaminan
Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Ketentuan mengenai pendanaan peningkatan manfaat
Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta
Keluarga diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 8

Pada saat Peraturan :

a. semua ketentuan peraturan penrndang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan bagi pimpinan Perwakilan beserta Keluarga tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini; dan

b. semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan/perawatan atau premi Asuransi Kesehatan yang bukan termasuk pimpinan Perwakilan beserta Keluarga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 9

Pada saat Peraturan , ketentuan yang mengatur mengenai restitusi pengobatan bagi pegawai negeri sipil yang termasuk dalam pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan 65 Tahun 2Ol9 tentang T\rnjangan Penghidupan Luar Negeri dan Fasilitas bagi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor L961, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

Peraturan dangkan. Agar PRES IDEN REPUBLIK TNDONESIA