DOKUMEN 1
Naskah Resmi Dokumen
SASARAII TUJUAII pEilBAITIeUNAIt BERI(ELAIIJITTAil (TpBl 20/24 I,AMPIRAN PERATURAN NOMOR 11l TAHUN 2022 TENTANG PEI,AKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Moagakhlrl segala beatut kemisHlalr dl nana pun. I
1. Pada tahun 203O, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki- laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional. 1.1 Menurunnya tingkat kemiskinan menjadi 6,O- 7,O7o. Tahun dasar September 2O2O: LO,l*/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Si( No 0?1001 C
3. Kementerian . . . "]],... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
2. Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2O30 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan.
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Sosial;
5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6. Pemerintah Daerah Provinsi;
7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2.1 Persentase penduduk yang tercakup dalam program perlindungan sosial: Proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial menjadi 98olo. Tahun dasar 2O2O: 82,O7o/o (Sumber data: Dewan Jaminan Sosial Nasional).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembaagunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Sosiall
5. Kementerian Kesehatan;
6. Kementerian Ketenagakerjaan; C
7. Kementerian . , .
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
9. Kementerian Pertahanan; 1O. Kementerian Dalam Negeri;
11. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Komisi Pemberantasan Korupsi;
14. Dewan Jaminan Sosial Nasional;
15. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
16. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerj aan;
17. PTDanaTabungandan Asuransi Pesawai Negeri C (Persero) . . . t 'r'-'lr '..'r l i ' i: (Persero);
18. PI Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero);
19. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja;
20. Pemerintah Daerah Provinsi;
21. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2.2 M eningkatnya cakupan kepesertaan JKN menjadi 98o/o (20241. Tahun dasar 2O2O: 82,O7Yo (Sumber data: Dewan Jaminan Sosial Nasional).
l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Kementerian Keuangan;
5. Kementerian Sosial; C
6. Kementerian . . . TUJUAIT GLOBAL SASARAIT GII'BAL SASARAIf TPB2o,24 INSf,ANSI/ LEMBAGA PEI,AKSAITA
6. Kementerian Kesehatan;
7. Kementerian Ketenagakerjaan;
8. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K);
9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
10. Pemerintah Daerah Provinsi;
11. Pemerintah Daerah Kabu aten Kota. 2.3 Meningkatnya cakupan kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan menjadi 74,57o/o untuk pekerja formal dan 25,94o/o untuk peke{a informal. Tahun dasar 2020: 63,820/o (formal) dan 3,21o/o informal Sumber data:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Sosial; Kementerian Kesehatan 3 4 5 C Badan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA tl I Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
6. Tim Nasional Percepatan Kemiskinan (TNP2K);
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerj aan;
8. Kementerian Ketenagakerjaan;
9. Pemerintah Daerah Provinsi;
10. Pemerintah Daerah Kota. Kabu
3. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan, dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan iasa 3.1 Meningkatnya akses air minum layak menjadi l0Oo/o. Tahun dasar 2O2O: 90,2|o/o akses layak; Meningkatnya rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak menjadi 9O%. Tahun dasar 2O2O: 79,53o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Kementerian Kesehatan:
6. Kementerian . . . C PRES IDEN REPTJBLIK INDONESIA iJI I keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi;
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4. Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingt<ungan, dan bencala. 4.1 Rata-rata korban akibat bencana di daerah rawan bencana maksimal sebesar O,2 per I0O.OOO jiwa setiap tahunnya (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24).
l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Badan Nasional Bencana;
6. Kementerian Sosial; C
7. Pemerintah . . . PRESIOEN REPLIBLIK INDONESIA ';'.:.t 1'i,' . ,,: '1.:: I
7. Pemerintah Daerah Provinsi;
8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4.2 Persentase potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana (persen PDB) sebesar O,1O%o (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241.
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Kementerian Sosial;
6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Pemerintah Daerah Provinsi;
8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. C 4.3Jumlah... PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA IIf STAITSI/ LEMBAGA PEI"AXSANA 4.3 Jumlah penyusunan kajian untuk kebijakan dan regulasi penanggulangan bencana (kajian) sebanyak 50 dokumen. Tahun dasar 2019: 183 dokumen (Sumber data: Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Kementerian Sosial;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 4.4Jumlah... C PRESIDEN REPTJBLIK INOONESIA 4.4 Jumlah dokumen kajian risiko dan tata ruang di kawasan rawan bencana dan pasca bencana sebanyak 55 dokumen. Tahun dasar 2020: 246 dokumen (Sumber data: Badan Nasional Penanggulangan Bencana). I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Sosial; 2 3 4 5 6 7 Badan Nasional Bencana;
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. C 5.Menjamin... PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA ,..J -:,a'. ii.
5. Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber, termasuk melalui kerja sama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebljakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi.
5. 1 M eningkatnya kualitas alokasi pendanaan prioritas dalam upaya pengentasan kemiskinan khususnya dalam kerangfu kebljakan mikro melalui bantuan sosial dan ekonomi produktif. Tahun dasar 2019: 15,54 (Sumber data: Kementerian Keuangan).
l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Nasional;
3. Kementerian Keuangan; 4, Kementerian Sosial;
5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi; 6, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Kementerian Agama;
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kota. Kabu C 5.2 PRESIDEN REFLI BLIK INOONESIA -L2- TUJUAN GLOBAL INSTAJISI/ LEUBAGA PELAIIS,AI{A 5.2 Meningkatnya kualitas alokasi pendanaan prioritas pembangunan terkait dengan efektivitas pemanfaatan angg€ran pendidikan, keberlanjutan pendanaan dan penguatan tata kelola perlirrdungan sosial serta peningkatan pemanfaatan anggaran kesehatan.
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Sosial;
5. Kementerian Dalam Negeri;
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Kementerian Agama;
9. Kementerian Kesehatan;
10. Pemerintah Daerah Provinsi; C
11. Pemerintah. . . PRESIDEN PUBLIK INDONESIA ', l-+ 1 1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. u. sctta me nlaglatkalr L. Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun.
1. 1 Menurunnya prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan lPreualene of Unde rnourishment-P oUl menjadi 5olo. Tahun dasar 2O2O: 8,34o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi N 1.2 Menurunnya prevalensi penduduk yang mengalami kerawanan pangan sedang atau berat (Food Inseanritg Eryteriene Smle/FIES) menjadi 47o. Tahun dasar 2O2O: 5,l2Vo (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). I. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Kementerian Keuangan;
5. KementerianKesehatan;
6. Kementerian Pertanian;
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi;
9. Kementerian Sosial;
10. Pemerintah . . . C PRESIDEN REPLIBLIK INOONESIA -t4- TUJUAIT GI,OBAL
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Sekretariat Negara (Sekretariat Wakil Presiden);
3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Kementerian Keuangan;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Kesehatan;
8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Kementerian Sosial IITSTAJTSI / LEUBAGA PELIII(SAISA
10. Pemerintah Daerah Provinsi; 1 1. Pemerintah Daerah Kabu Kota.
2. Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2O25 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi renaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
2. I Menurunnya prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak balita menjadi 147o. Tahun dasar 2Ol9: 27 ,7o/o (Sumber data: Survei Status Gizi Balita Indonesia 2019). 2.2 Menurunnya prevalensi utasting (kurus dan sangat kurus) pada anak balita menjadi 77o. Tahun dasar 2Ol9: 7 ,4o/o (Sumber data: Survei Status Gizi Balita Indonesia 2019). C lO.Kementerian...
10. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi I 1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
13. Kementerian Pertanian;
14. Kementerian Kelautan dan Perikanan; l-5. Kementerian Agama;
16. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
17. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
18. Kementerian Perindustrian;
19. Badan Pusat Statistik; Sl( No 0541t8 C
20. Badan. . . -r6_ :11 i:]i'.;.f iI.)J:;:,:,',i'i'{:f ..(:ila-n iilc ,i],:{:rriE$,E*!i;.'r.$ra.xl}R.::flq;--S:jlg:$:ii.{-*Sl:{{4i'{r,H**,,i_<..B]I 2O. Badan Riset dan Inovasi Nasional;
21. Pemerintah Daerah Provinsi;
22. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2,3 Meningkatnya Skor Pola Pangan Harapan (PPH) menjadi 95,2. Tahun dasar 2O2O: 86,3 (AnCka Kecukupan Energi: 2. lOO kkal/ kapita/ hari) (Sumber data: Direktori Konsumsi Pangan 2O2O, Kementerian Pertanian).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Kementerian Keuangan;
5. Kementerian Pertanian;
6. Kementerian Kesehatan;
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan; C
8. Kementerian . . . PRESIDEN REPIJBLIK INOONESIA -L7- IIf STAIISI/ LEMBAGA PELIIXSANA
8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9. Kementerian Dalam Negeri;
10. Pemerintah Daerah Provinsi;
11. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Pada tahun 2030, menggandalan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui alses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lainnya, pengetahuan, jasa keuangan, pasar, dan peluang nilai tambah, dan pekerjaan nonpertanian. 3.1 Meningkatnya nilai tambah per tenaga kerja pertanian menjadi Rp59,9 juta/tenaga kerja/ tahun. Tahun dasar 2020: Rp55,33 juta/tenaga kerja (Sumber data: Survei Angkatan Kerja Nasional).
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pertanian;
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
7. Kementerian . . . C 7, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4. Pada tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan pralrtek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan. 4.1 Terlindunginya lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 1OO%. Tahun dasar 2Ol9: 5Oo/o (Sumber data: Kementerian Pertanian).
1. Kementerian Koordinator Bidang
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan 3, Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pertanian;
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
7. Kementerian Dalam N Perencanaan Nasional; Si( No 051485 C
8. Pemerintah . . . PRESIDEN REPIJBLIK INOONESIA
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
5. Pada tahun 2020, mengelola keragaman genetik benih, tanaman budidaya dan hewan ternak dan peliharaan dan spesies liar terkait, termasuk melalui bank benih dan tanaman yang dikelola dan dianekaragamkan dengan baik di tingkat nasional, regional dan internasional, serta meningkatkan akses terhadap pembagian keuntungan yang adil dan merata, hasil dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, sebagaimana yang disepakati secara internasional. 5.1 Terlindunginya sumber daya genetika tanaman dan hewan sumber pangan dan pertanian menjadi 4.250 alsesi. Tahun dasar 2020: 4.655 aksesi tanaman pangan (Sumber data: Kementerian Pertanian); Meningkatnya jumlah varietas unggul tanaman baru yang dilepas setiap tahunnya menjadi 30 varietas dan 8 galur hewan ternak. Tahun dasar 2020: 2 1 varietas dan 8 galur (Sumber data: Kementerian Pertanian).
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pertanian;
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Pemerintah Daerah Provinsi;
8. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. C III. Menjamin . . . PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA E l-In SeErla rl8la.
1. Pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 1O0.OO0 kelahiran hidup. 1.1 Menurunnya angka kematian ibu per 100.OOO kelahiran hidup menjadi 183. Tahun dasar 2015: 3O5 (Sumber data: Survei Penduduk Antar Sensus 2015).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan; 5, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Kementerian Agama;
9. Kementerian Sosial;
10. Kementerian Desa, Pembansunan Daerah 1.2 Meningkatnya persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi 95olo. Tahun dasar 2O2O: 87,91o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). C Tertinggal PRES IOEN REPUALIK INOONESTA -2t- TUJUAIT GLOBAL SASARAN GLOBAL SASARAIT,TPB 2O'I4 IITSTANSI/ LEUBAGA PELIIIISAITA' Tertinggal, dan Transmigrasi;
11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Badan Kepe ndudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
13. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
14. Pemerintah Daerah Provinsi;
15. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan angka kematian neonatal setidaknya hingga 12 per r.000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1.O00. 2.1 Menurunnya angka kematian bayi per 1.000 KH (Kelahiran Hidup) menjadi 16. Tahun dasar 2Ol7;24 (Sumber data: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 20 17).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Pemberdayaan 2.2 Menunrnnya angka kematian neonatal per 1.000 KH (Kelahiran Hidup) menjadi
10. Tahun dasar 2017: 15 C (Sumber . . . TUJUAN GLOBAL SASARAIT GLOBAL s,llsltRArf rPB20/24 UCSTAITSI/ LF,MBAGA PEI"AXSAI{A (Sumber data: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 20 17). Perempuan dan Perlindungan Anak;
6. Kementerian Dalam Negeri; 7 . Kementerian Sosial;
8. Kementerian Agama;
9. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
12. Pemerintah Daerah Provinsi;
13. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi 3.1 Menun:nnya insidensi HIV (per 1.0O0 penduduk yang tidak terinfeksi HIV) menjadi 0,18. Tahun dasar 2020:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan C hepatitis . . . PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA t '|.:,, Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Dalam Negeri;
6. Kementerian Agama;
7. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
8. Kementerian Sosial;
9. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1O. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11. Kementerian Pemuda dan Olahraga;
12. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
13. Kementerian Pendidikan O,18 (Sumber data: Kementerian Kesehatan). hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya. C Kebudayaan . . . TIIWAIT GLOBAL SASIIRAIT GLOBAL SASARAIT TPB2(J,24 IIf STANSI / LEMBAGA PEI"AIGAIIA Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
14. Kementerian Ketenagakerjaan;
15. Kementerian Perhubungan;
16. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
17. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
18. Tentara Nasional Indonesia;
19. Kementerian Pertahanan;
20. Pemerintah Daerah Provinsi;
21. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 3.2 Menurunnya insidensi T\rberkulosis (TB) per l0O.00O penduduk menjadi 19O. Tahun dasar 2019: 312
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan C (Sumber . . . . i:,,,i', I (Sumber data: Global T\beranlosb Report 2O2Ol. Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Sosial;
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi;
7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
9. Kementerian Agama;
10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
11. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
12. Badan Riset dan Inovasi C Nasional . . . PRESIDEN REPL'BLIK INDONESIA t I Nasional;
13. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
14. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
15. Pemerintah Daerah Provinsi;
16. Pemerintah Daerah Kota. 3.3 Meningkatnya jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria menjadi 405. Tahun dasar 2O2O: 372 (Sumber data: Kementerian Kesehatan). 1 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Kesehatan ; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Sosial; 2 3 4 5 6 7 Kementerian Pendidikan C Kebudayaan . . . PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA TUJUAI{ GIPBAL SASARAIT GIOBAL SASARAIT TPB2o,24 IITSTAISSI/LEMBAGA PEI.AXSAITA " Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
10. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Kementerian Pertanian;
13. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
14. Pemerintah Daerah Provinsi;
15. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 3.4 Menurunnya insidensi Hepatitis B menjadi l,O9o/o. Tahun dasar 2Ol9: - 1 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; C (Sumber . . . PRESIDEN REPIJ BLIK INDONESIA ,r; 3 -ri'-. r (Sumber data: Kementerian Kesehatan).
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Pemerintah Daerah Provinsi;
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Sosial; 3.5 Meningkatnya jumlah kabupaten / kota dengan eliminasi kusta menj adi sebanyak 514. Tahun dasar 2O2O:4Ol (Sumber data: Kementerian Kesehatan). C
6. Kementerian PRESIDEN REPIJ BLIK INOONESIA
6. Kementerian Agama;
7. Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daera-h Kabupaten/Kota. 3.6 Meninglatnya jumlah kabupaten / kota endemis filariasis yang mencapai eliminasi menjadi 19O. Tahun dasar 2020: 64 (Sumber data: Kementerian Kesehatan).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangu.nan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangu.nan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Pemerintah Daerah Provinsi;
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. C
4. Pada PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA INSTAI{SI/LEMBAGA PELIII(SAITA
4. Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.
4. 1 Menurunnya persentase merokok pada penduduk usia 10- 18 tahun menjadi 8,7o/o. Tahurr dasar 2018: 9,1% (Sumber data: Riset Kesehatan Dasar 2018).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Kementerian Keuangan;
5. Kementerian Kesehatan;
6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Kementerian Sosial;
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga;
9. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; lO.Kementerian... C PRESIOEN FIEPIJ BLIK INDONESIA TUJUAIT GLOBAL
10. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
11. Kementerian Agama;
12. Kementerian Dalam Negeri;
13. Kementerian Pertanian;
14. Kementerian Ketenagakerjaan;
15. Kemen
1. Pada tahun 203O, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki- laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional. 1.1 Menurunnya tingkat kemiskinan menjadi 6,O- 7,O7o. Tahun dasar September 2O2O: LO,l*/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Si( No 0?1001 C
3. Kementerian . . . "]],... PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
2. Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2O30 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan.
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Sosial;
5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
6. Pemerintah Daerah Provinsi;
7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2.1 Persentase penduduk yang tercakup dalam program perlindungan sosial: Proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial menjadi 98olo. Tahun dasar 2O2O: 82,O7o/o (Sumber data: Dewan Jaminan Sosial Nasional).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembaagunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Sosiall
5. Kementerian Kesehatan;
6. Kementerian Ketenagakerjaan; C
7. Kementerian . , .
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
9. Kementerian Pertahanan; 1O. Kementerian Dalam Negeri;
11. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
13. Komisi Pemberantasan Korupsi;
14. Dewan Jaminan Sosial Nasional;
15. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
16. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerj aan;
17. PTDanaTabungandan Asuransi Pesawai Negeri C (Persero) . . . t 'r'-'lr '..'r l i ' i: (Persero);
18. PI Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero);
19. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja;
20. Pemerintah Daerah Provinsi;
21. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2.2 M eningkatnya cakupan kepesertaan JKN menjadi 98o/o (20241. Tahun dasar 2O2O: 82,O7Yo (Sumber data: Dewan Jaminan Sosial Nasional).
l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Kementerian Keuangan;
5. Kementerian Sosial; C
6. Kementerian . . . TUJUAIT GLOBAL SASARAIT GII'BAL SASARAIf TPB2o,24 INSf,ANSI/ LEMBAGA PEI,AKSAITA
6. Kementerian Kesehatan;
7. Kementerian Ketenagakerjaan;
8. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K);
9. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
10. Pemerintah Daerah Provinsi;
11. Pemerintah Daerah Kabu aten Kota. 2.3 Meningkatnya cakupan kepesertaan Sistem Jaminan Sosial Nasional Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan menjadi 74,57o/o untuk pekerja formal dan 25,94o/o untuk peke{a informal. Tahun dasar 2020: 63,820/o (formal) dan 3,21o/o informal Sumber data:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Sosial; Kementerian Kesehatan 3 4 5 C Badan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA tl I Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).
6. Tim Nasional Percepatan Kemiskinan (TNP2K);
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerj aan;
8. Kementerian Ketenagakerjaan;
9. Pemerintah Daerah Provinsi;
10. Pemerintah Daerah Kota. Kabu
3. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan, dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan iasa 3.1 Meningkatnya akses air minum layak menjadi l0Oo/o. Tahun dasar 2O2O: 90,2|o/o akses layak; Meningkatnya rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak menjadi 9O%. Tahun dasar 2O2O: 79,53o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Kementerian Kesehatan:
6. Kementerian . . . C PRES IDEN REPTJBLIK INDONESIA iJI I keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi;
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4. Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingt<ungan, dan bencala. 4.1 Rata-rata korban akibat bencana di daerah rawan bencana maksimal sebesar O,2 per I0O.OOO jiwa setiap tahunnya (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O24).
l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Badan Nasional Bencana;
6. Kementerian Sosial; C
7. Pemerintah . . . PRESIOEN REPLIBLIK INDONESIA ';'.:.t 1'i,' . ,,: '1.:: I
7. Pemerintah Daerah Provinsi;
8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 4.2 Persentase potensi kehilangan PDB akibat dampak bencana (persen PDB) sebesar O,1O%o (Sumber data: RPJMN 2O2O-2O241.
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Kementerian Sosial;
6. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
7. Pemerintah Daerah Provinsi;
8. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. C 4.3Jumlah... PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA IIf STAITSI/ LEMBAGA PEI"AXSANA 4.3 Jumlah penyusunan kajian untuk kebijakan dan regulasi penanggulangan bencana (kajian) sebanyak 50 dokumen. Tahun dasar 2019: 183 dokumen (Sumber data: Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
5. Kementerian Sosial;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 4.4Jumlah... C PRESIDEN REPTJBLIK INOONESIA 4.4 Jumlah dokumen kajian risiko dan tata ruang di kawasan rawan bencana dan pasca bencana sebanyak 55 dokumen. Tahun dasar 2020: 246 dokumen (Sumber data: Badan Nasional Penanggulangan Bencana). I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Sosial; 2 3 4 5 6 7 Badan Nasional Bencana;
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. C 5.Menjamin... PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA ,..J -:,a'. ii.
5. Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber, termasuk melalui kerja sama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebljakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi.
5. 1 M eningkatnya kualitas alokasi pendanaan prioritas dalam upaya pengentasan kemiskinan khususnya dalam kerangfu kebljakan mikro melalui bantuan sosial dan ekonomi produktif. Tahun dasar 2019: 15,54 (Sumber data: Kementerian Keuangan).
l. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Nasional;
3. Kementerian Keuangan; 4, Kementerian Sosial;
5. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi; 6, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Kementerian Agama;
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kota. Kabu C 5.2 PRESIDEN REFLI BLIK INOONESIA -L2- TUJUAN GLOBAL INSTAJISI/ LEUBAGA PELAIIS,AI{A 5.2 Meningkatnya kualitas alokasi pendanaan prioritas pembangunan terkait dengan efektivitas pemanfaatan angg€ran pendidikan, keberlanjutan pendanaan dan penguatan tata kelola perlirrdungan sosial serta peningkatan pemanfaatan anggaran kesehatan.
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Sosial;
5. Kementerian Dalam Negeri;
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Kementerian Agama;
9. Kementerian Kesehatan;
10. Pemerintah Daerah Provinsi; C
11. Pemerintah. . . PRESIDEN PUBLIK INDONESIA ', l-+ 1 1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. u. sctta me nlaglatkalr L. Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun.
1. 1 Menurunnya prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan lPreualene of Unde rnourishment-P oUl menjadi 5olo. Tahun dasar 2O2O: 8,34o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi N 1.2 Menurunnya prevalensi penduduk yang mengalami kerawanan pangan sedang atau berat (Food Inseanritg Eryteriene Smle/FIES) menjadi 47o. Tahun dasar 2O2O: 5,l2Vo (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). I. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Kementerian Keuangan;
5. KementerianKesehatan;
6. Kementerian Pertanian;
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi;
9. Kementerian Sosial;
10. Pemerintah . . . C PRESIDEN REPLIBLIK INOONESIA -t4- TUJUAIT GI,OBAL
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Sekretariat Negara (Sekretariat Wakil Presiden);
3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Kementerian Keuangan;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Kesehatan;
8. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Kementerian Sosial IITSTAJTSI / LEUBAGA PELIII(SAISA
10. Pemerintah Daerah Provinsi; 1 1. Pemerintah Daerah Kabu Kota.
2. Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2O25 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi renaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.
2. I Menurunnya prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak balita menjadi 147o. Tahun dasar 2Ol9: 27 ,7o/o (Sumber data: Survei Status Gizi Balita Indonesia 2019). 2.2 Menurunnya prevalensi utasting (kurus dan sangat kurus) pada anak balita menjadi 77o. Tahun dasar 2Ol9: 7 ,4o/o (Sumber data: Survei Status Gizi Balita Indonesia 2019). C lO.Kementerian...
10. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi I 1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
12. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
13. Kementerian Pertanian;
14. Kementerian Kelautan dan Perikanan; l-5. Kementerian Agama;
16. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
17. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
18. Kementerian Perindustrian;
19. Badan Pusat Statistik; Sl( No 0541t8 C
20. Badan. . . -r6_ :11 i:]i'.;.f iI.)J:;:,:,',i'i'{:f ..(:ila-n iilc ,i],:{:rriE$,E*!i;.'r.$ra.xl}R.::flq;--S:jlg:$:ii.{-*Sl:{{4i'{r,H**,,i_<..B]I 2O. Badan Riset dan Inovasi Nasional;
21. Pemerintah Daerah Provinsi;
22. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2,3 Meningkatnya Skor Pola Pangan Harapan (PPH) menjadi 95,2. Tahun dasar 2O2O: 86,3 (AnCka Kecukupan Energi: 2. lOO kkal/ kapita/ hari) (Sumber data: Direktori Konsumsi Pangan 2O2O, Kementerian Pertanian).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Kementerian Keuangan;
5. Kementerian Pertanian;
6. Kementerian Kesehatan;
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan; C
8. Kementerian . . . PRESIDEN REPIJBLIK INOONESIA -L7- IIf STAIISI/ LEMBAGA PELIIXSANA
8. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
9. Kementerian Dalam Negeri;
10. Pemerintah Daerah Provinsi;
11. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Pada tahun 2030, menggandalan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui alses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lainnya, pengetahuan, jasa keuangan, pasar, dan peluang nilai tambah, dan pekerjaan nonpertanian. 3.1 Meningkatnya nilai tambah per tenaga kerja pertanian menjadi Rp59,9 juta/tenaga kerja/ tahun. Tahun dasar 2020: Rp55,33 juta/tenaga kerja (Sumber data: Survei Angkatan Kerja Nasional).
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pertanian;
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
7. Kementerian . . . C 7, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
4. Pada tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan pralrtek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan. 4.1 Terlindunginya lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 1OO%. Tahun dasar 2Ol9: 5Oo/o (Sumber data: Kementerian Pertanian).
1. Kementerian Koordinator Bidang
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan 3, Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pertanian;
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
7. Kementerian Dalam N Perencanaan Nasional; Si( No 051485 C
8. Pemerintah . . . PRESIDEN REPIJBLIK INOONESIA
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
5. Pada tahun 2020, mengelola keragaman genetik benih, tanaman budidaya dan hewan ternak dan peliharaan dan spesies liar terkait, termasuk melalui bank benih dan tanaman yang dikelola dan dianekaragamkan dengan baik di tingkat nasional, regional dan internasional, serta meningkatkan akses terhadap pembagian keuntungan yang adil dan merata, hasil dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, sebagaimana yang disepakati secara internasional. 5.1 Terlindunginya sumber daya genetika tanaman dan hewan sumber pangan dan pertanian menjadi 4.250 alsesi. Tahun dasar 2020: 4.655 aksesi tanaman pangan (Sumber data: Kementerian Pertanian); Meningkatnya jumlah varietas unggul tanaman baru yang dilepas setiap tahunnya menjadi 30 varietas dan 8 galur hewan ternak. Tahun dasar 2020: 2 1 varietas dan 8 galur (Sumber data: Kementerian Pertanian).
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Pertanian;
5. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
6. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
7. Pemerintah Daerah Provinsi;
8. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. C III. Menjamin . . . PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA E l-In SeErla rl8la.
1. Pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 1O0.OO0 kelahiran hidup. 1.1 Menurunnya angka kematian ibu per 100.OOO kelahiran hidup menjadi 183. Tahun dasar 2015: 3O5 (Sumber data: Survei Penduduk Antar Sensus 2015).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan; 5, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6. Kementerian Dalam Negeri;
7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Kementerian Agama;
9. Kementerian Sosial;
10. Kementerian Desa, Pembansunan Daerah 1.2 Meningkatnya persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan menjadi 95olo. Tahun dasar 2O2O: 87,91o/o (Sumber data: Survei Sosial Ekonomi Nasional). C Tertinggal PRES IOEN REPUALIK INOONESTA -2t- TUJUAIT GLOBAL SASARAN GLOBAL SASARAIT,TPB 2O'I4 IITSTANSI/ LEUBAGA PELIIIISAITA' Tertinggal, dan Transmigrasi;
11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Badan Kepe ndudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
13. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
14. Pemerintah Daerah Provinsi;
15. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan angka kematian neonatal setidaknya hingga 12 per r.000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1.O00. 2.1 Menurunnya angka kematian bayi per 1.000 KH (Kelahiran Hidup) menjadi 16. Tahun dasar 2Ol7;24 (Sumber data: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 20 17).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Pemberdayaan 2.2 Menunrnnya angka kematian neonatal per 1.000 KH (Kelahiran Hidup) menjadi
10. Tahun dasar 2017: 15 C (Sumber . . . TUJUAN GLOBAL SASARAIT GLOBAL s,llsltRArf rPB20/24 UCSTAITSI/ LF,MBAGA PEI"AXSAI{A (Sumber data: Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 20 17). Perempuan dan Perlindungan Anak;
6. Kementerian Dalam Negeri; 7 . Kementerian Sosial;
8. Kementerian Agama;
9. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
10. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
12. Pemerintah Daerah Provinsi;
13. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi 3.1 Menun:nnya insidensi HIV (per 1.0O0 penduduk yang tidak terinfeksi HIV) menjadi 0,18. Tahun dasar 2020:
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan C hepatitis . . . PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA t '|.:,, Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Dalam Negeri;
6. Kementerian Agama;
7. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
8. Kementerian Sosial;
9. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1O. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
11. Kementerian Pemuda dan Olahraga;
12. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
13. Kementerian Pendidikan O,18 (Sumber data: Kementerian Kesehatan). hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya. C Kebudayaan . . . TIIWAIT GLOBAL SASIIRAIT GLOBAL SASARAIT TPB2(J,24 IIf STANSI / LEMBAGA PEI"AIGAIIA Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
14. Kementerian Ketenagakerjaan;
15. Kementerian Perhubungan;
16. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
17. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
18. Tentara Nasional Indonesia;
19. Kementerian Pertahanan;
20. Pemerintah Daerah Provinsi;
21. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 3.2 Menurunnya insidensi T\rberkulosis (TB) per l0O.00O penduduk menjadi 19O. Tahun dasar 2019: 312
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan C (Sumber . . . . i:,,,i', I (Sumber data: Global T\beranlosb Report 2O2Ol. Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Sosial;
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tran smigrasi;
7. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
9. Kementerian Agama;
10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
11. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
12. Badan Riset dan Inovasi C Nasional . . . PRESIDEN REPL'BLIK INDONESIA t I Nasional;
13. Badan Pengawas Obat dan Makanan;
14. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
15. Pemerintah Daerah Provinsi;
16. Pemerintah Daerah Kota. 3.3 Meningkatnya jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria menjadi 405. Tahun dasar 2O2O: 372 (Sumber data: Kementerian Kesehatan). 1 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Keuangan; Kementerian Kesehatan ; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Sosial; 2 3 4 5 6 7 Kementerian Pendidikan C Kebudayaan . . . PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA TUJUAI{ GIPBAL SASARAIT GIOBAL SASARAIT TPB2o,24 IITSTAISSI/LEMBAGA PEI.AXSAITA " Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
10. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
12. Kementerian Pertanian;
13. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
14. Pemerintah Daerah Provinsi;
15. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. 3.4 Menurunnya insidensi Hepatitis B menjadi l,O9o/o. Tahun dasar 2Ol9: - 1 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; C (Sumber . . . PRESIDEN REPIJ BLIK INDONESIA ,r; 3 -ri'-. r (Sumber data: Kementerian Kesehatan).
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Pemerintah Daerah Provinsi;
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Sosial; 3.5 Meningkatnya jumlah kabupaten / kota dengan eliminasi kusta menj adi sebanyak 514. Tahun dasar 2O2O:4Ol (Sumber data: Kementerian Kesehatan). C
6. Kementerian PRESIDEN REPIJ BLIK INOONESIA
6. Kementerian Agama;
7. Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Pemerintah Daerah Provinsi;
9. Pemerintah Daera-h Kabupaten/Kota. 3.6 Meninglatnya jumlah kabupaten / kota endemis filariasis yang mencapai eliminasi menjadi 19O. Tahun dasar 2020: 64 (Sumber data: Kementerian Kesehatan).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangu.nan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangu.nan Nasional;
3. Kementerian Keuangan;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Pemerintah Daerah Provinsi;
6. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. C
4. Pada PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA INSTAI{SI/LEMBAGA PELIII(SAITA
4. Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.
4. 1 Menurunnya persentase merokok pada penduduk usia 10- 18 tahun menjadi 8,7o/o. Tahurr dasar 2018: 9,1% (Sumber data: Riset Kesehatan Dasar 2018).
1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Kementerian Keuangan;
5. Kementerian Kesehatan;
6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Kementerian Sosial;
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga;
9. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; lO.Kementerian... C PRESIOEN FIEPIJ BLIK INDONESIA TUJUAIT GLOBAL
10. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
11. Kementerian Agama;
12. Kementerian Dalam Negeri;
13. Kementerian Pertanian;
14. Kementerian Ketenagakerjaan;
15. Kemen